Sunday, April 28, 2024
26.7 C
Jayapura

Jual Miras Pabrikan, Seorang Wanita Ditangkap Polisi

Pelaku MSS saat diamankan sat Narkoba bersama dengan barang bukti 48 botol Miras pabrikan jenis Vodka.( FOTO: Dok Polres Jayawijaya)

WAMENA-Satuan Narkoba dan Intelkam Polres Jayawijaya kembali mendapatkan 1 karton miras jenis vodka, yang berisi 48 botol dan mengamankan seorang wanita sebagai pemilik miras berinisial MSS (34) di jalan baru depan Lapas Wamena pada Sabtu (20/7) kemarin. Pelaku ditangkap saat melakukan patroli gabungan untuk mencari lokasi penjualan miras.

  Kapolres Jayawijaya melalui Kasat Narkoba Iptu Anwar Khayal membenarkan adanya penangkapan tersebut. Awalnya anggota melakukan patroli dan bertemu dengan orang mabuk di Mall Wamena yang tidak jauh dari Polres Jayawijaya, saat diamankan dan dilakukan interogasi, masyarakat yang mabuk ini memberitahu jika ia bisa membeli miras jenis vodka di depan Lapas Wamena.

  “Setelah mengembangkan keterangan dari orang mabuk itu, kita kemudian melakukan penyergapan kesana dan akhirnya benar  dan kami menemukan satu karton miras yang berisi 48 botol yang disimpang seorang karyawan penerbangan cargo di Jayawijaya  berinisial MSS,”ungkapnya kepada Cenderawasih pos Senin (22/7) via selulernya.

Baca Juga :  Perumahan Kodim di Sinakma Diisolasi

  Pemilik vodka dan barang bukti langsung diamankan di Polres Jayawijaya guna meminta keterangan dari yang bersangkutan, dan dari hasil interogasi yang bersangkutan mengaku membeli vodka itu pada temannya yang tinggal di jalan SD Percobaan Wamena,  sehingga pihaknya akan menindak lanjuti masalah ini telah mengantongi identitas dari salah satu penjual ini.

  “Kita sudah tindak lanjuti ke penjual yang tinggal di jalan SD percobaan yang disebut oleh MSS, tetapi setiap kali kesana yang bersangkutan tidak ada bahkan rumahnya kosong mungkin yang bersangkutan sudah tahu sehingga menghindar dari polisi,”beber Kasat Narkoba Polres Jayawijaya.

  Dalam temuan Vodka ini, Kata Anwar Khayal, ada dua kemungkinan kalau masuk lewat jalan darat berarti stok lama, tetapi kalau lewat pesawat udara berarti stok baru, masalahnya MMS ini bekerja pada maskapai cargo, ia menjadi staf yang menangani cargo yang masuk ke Wamena.

Baca Juga :  Aktifitas ASN dan Perbankan Sudah Mulai Aktif

  “Namun kita belum tahu pasti karena MMS mengaku jika membeli vodka tersebut dari temannya di jalan SD Percobaan yang masih menjadi target dari kepolisian,”katanya.

  Ia menambahkan dari keterangan yang diberikan MMS, terungkap jika ia membeli vodka seharga Rp 9,5 juta perkarton pada temannya, dan dijual  Rp 250 ribu perbotol. Artinya apabila 48 botol ini laku, maka ia akan meraih keuntungan hingga Rp 12 juta. (jo/tri)

Pelaku MSS saat diamankan sat Narkoba bersama dengan barang bukti 48 botol Miras pabrikan jenis Vodka.( FOTO: Dok Polres Jayawijaya)

WAMENA-Satuan Narkoba dan Intelkam Polres Jayawijaya kembali mendapatkan 1 karton miras jenis vodka, yang berisi 48 botol dan mengamankan seorang wanita sebagai pemilik miras berinisial MSS (34) di jalan baru depan Lapas Wamena pada Sabtu (20/7) kemarin. Pelaku ditangkap saat melakukan patroli gabungan untuk mencari lokasi penjualan miras.

  Kapolres Jayawijaya melalui Kasat Narkoba Iptu Anwar Khayal membenarkan adanya penangkapan tersebut. Awalnya anggota melakukan patroli dan bertemu dengan orang mabuk di Mall Wamena yang tidak jauh dari Polres Jayawijaya, saat diamankan dan dilakukan interogasi, masyarakat yang mabuk ini memberitahu jika ia bisa membeli miras jenis vodka di depan Lapas Wamena.

  “Setelah mengembangkan keterangan dari orang mabuk itu, kita kemudian melakukan penyergapan kesana dan akhirnya benar  dan kami menemukan satu karton miras yang berisi 48 botol yang disimpang seorang karyawan penerbangan cargo di Jayawijaya  berinisial MSS,”ungkapnya kepada Cenderawasih pos Senin (22/7) via selulernya.

Baca Juga :  Aktifitas ASN dan Perbankan Sudah Mulai Aktif

  Pemilik vodka dan barang bukti langsung diamankan di Polres Jayawijaya guna meminta keterangan dari yang bersangkutan, dan dari hasil interogasi yang bersangkutan mengaku membeli vodka itu pada temannya yang tinggal di jalan SD Percobaan Wamena,  sehingga pihaknya akan menindak lanjuti masalah ini telah mengantongi identitas dari salah satu penjual ini.

  “Kita sudah tindak lanjuti ke penjual yang tinggal di jalan SD percobaan yang disebut oleh MSS, tetapi setiap kali kesana yang bersangkutan tidak ada bahkan rumahnya kosong mungkin yang bersangkutan sudah tahu sehingga menghindar dari polisi,”beber Kasat Narkoba Polres Jayawijaya.

  Dalam temuan Vodka ini, Kata Anwar Khayal, ada dua kemungkinan kalau masuk lewat jalan darat berarti stok lama, tetapi kalau lewat pesawat udara berarti stok baru, masalahnya MMS ini bekerja pada maskapai cargo, ia menjadi staf yang menangani cargo yang masuk ke Wamena.

Baca Juga :  2023, Dorong Pembangunan Rumah Sakit Vertikal Segera Dimulai

  “Namun kita belum tahu pasti karena MMS mengaku jika membeli vodka tersebut dari temannya di jalan SD Percobaan yang masih menjadi target dari kepolisian,”katanya.

  Ia menambahkan dari keterangan yang diberikan MMS, terungkap jika ia membeli vodka seharga Rp 9,5 juta perkarton pada temannya, dan dijual  Rp 250 ribu perbotol. Artinya apabila 48 botol ini laku, maka ia akan meraih keuntungan hingga Rp 12 juta. (jo/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya