Saturday, March 15, 2025
24.7 C
Jayapura

Enam Napi Diusulkan Dapat Remisi

Kasi Binadik Lapas Wamena Henock (FOTO : Denny/ Cepos )

WAMENA- Kepala Lapas Wamena melalui Kasi Binadik Lapas Wamena Henock mengungkapkan bahwa ada enam narapidana, khususnya yang beraggama muslim  yang sudah memenuhi syarat diusulkan  untuk mendapat remisi hari raya Idul Fitri.

   “Warga binaan yang berkelakukan baik  selama enam bulan, memang berhak  untuk diusulkan mendapat remisi pada hari besar keagamaan, kita usulkan ke Dirjenpas di Jakarta,”ungkapnya saat ditemui di Lapas Wamena Rabu (22/5).

   Menurutnya, nama-nama ini hanya sekedar diusulkan untuk mendapat remisi, nanti dari Dirjenpas sana yang menurunkan SK berapa potongan hukuman yang diterima oleh enam orang  yang terdiri dari kasus narkoba dan kasus umum. 

  “Karena ini hari besar untuk umat  muslim, maka remisi diberikan bagi yang beragama Muslim saja yang dapat idul fitri. nanti yang nasrani pada Desember itu akan diusulkan, dan itu tergantung jumlah usulan dari Lapas Wamena,”jelas Henock

Baca Juga :  Motor Dirampas, Korban Dibacok di Bagian Wajah

  Kata Henock,  usulan remisi ini paling rendah itu 15 hari, dan paling tinggi 2 bulan  sesuai dengan hukuman yang dijalaninya serta penilaian kelakuan selama menjalani hukuman , dalam remisi ini tidak ada narapidana perempuan yang diusulkan untuk mendapatkan remisi, semuanya laki –laki.

  Ia menambahkan, mereka  yang mendapat remisi ini telah menjalani satu tahun lebih hukumannya , namun Lapas Wamena  belum bisa pastikan apakah semua yang diusulkan ini bisa mendapat remisi atau tidak karena keputusan ada dari Jakarta. (jo/tri) 

Kasi Binadik Lapas Wamena Henock (FOTO : Denny/ Cepos )

WAMENA- Kepala Lapas Wamena melalui Kasi Binadik Lapas Wamena Henock mengungkapkan bahwa ada enam narapidana, khususnya yang beraggama muslim  yang sudah memenuhi syarat diusulkan  untuk mendapat remisi hari raya Idul Fitri.

   “Warga binaan yang berkelakukan baik  selama enam bulan, memang berhak  untuk diusulkan mendapat remisi pada hari besar keagamaan, kita usulkan ke Dirjenpas di Jakarta,”ungkapnya saat ditemui di Lapas Wamena Rabu (22/5).

   Menurutnya, nama-nama ini hanya sekedar diusulkan untuk mendapat remisi, nanti dari Dirjenpas sana yang menurunkan SK berapa potongan hukuman yang diterima oleh enam orang  yang terdiri dari kasus narkoba dan kasus umum. 

  “Karena ini hari besar untuk umat  muslim, maka remisi diberikan bagi yang beragama Muslim saja yang dapat idul fitri. nanti yang nasrani pada Desember itu akan diusulkan, dan itu tergantung jumlah usulan dari Lapas Wamena,”jelas Henock

Baca Juga :  BPS jayawijaya Gelar Pembinaan Statistik Sektoral

  Kata Henock,  usulan remisi ini paling rendah itu 15 hari, dan paling tinggi 2 bulan  sesuai dengan hukuman yang dijalaninya serta penilaian kelakuan selama menjalani hukuman , dalam remisi ini tidak ada narapidana perempuan yang diusulkan untuk mendapatkan remisi, semuanya laki –laki.

  Ia menambahkan, mereka  yang mendapat remisi ini telah menjalani satu tahun lebih hukumannya , namun Lapas Wamena  belum bisa pastikan apakah semua yang diusulkan ini bisa mendapat remisi atau tidak karena keputusan ada dari Jakarta. (jo/tri) 

Berita Terbaru

Artikel Lainnya