Kasi Binadik Lapas Wamena Henock (FOTO : Denny/ Cepos )
WAMENA- Kepala Lapas Wamena melalui Kasi Binadik Lapas Wamena Henock mengungkapkan bahwa ada enam narapidana, khususnya yang beraggama muslim yang sudah memenuhi syarat diusulkan untuk mendapat remisi hari raya Idul Fitri.
“Warga binaan yang berkelakukan baik selama enam bulan, memang berhak untuk diusulkan mendapat remisi pada hari besar keagamaan, kita usulkan ke Dirjenpas di Jakarta,”ungkapnya saat ditemui di Lapas Wamena Rabu (22/5).
Menurutnya, nama-nama ini hanya sekedar diusulkan untuk mendapat remisi, nanti dari Dirjenpas sana yang menurunkan SK berapa potongan hukuman yang diterima oleh enam orang yang terdiri dari kasus narkoba dan kasus umum.
“Karena ini hari besar untuk umat muslim, maka remisi diberikan bagi yang beragama Muslim saja yang dapat idul fitri. nanti yang nasrani pada Desember itu akan diusulkan, dan itu tergantung jumlah usulan dari Lapas Wamena,”jelas Henock
Kata Henock, usulan remisi ini paling rendah itu 15 hari, dan paling tinggi 2 bulan sesuai dengan hukuman yang dijalaninya serta penilaian kelakuan selama menjalani hukuman , dalam remisi ini tidak ada narapidana perempuan yang diusulkan untuk mendapatkan remisi, semuanya laki –laki.
Ia menambahkan, mereka yang mendapat remisi ini telah menjalani satu tahun lebih hukumannya , namun Lapas Wamena belum bisa pastikan apakah semua yang diusulkan ini bisa mendapat remisi atau tidak karena keputusan ada dari Jakarta. (jo/tri)
Kasi Binadik Lapas Wamena Henock (FOTO : Denny/ Cepos )
WAMENA- Kepala Lapas Wamena melalui Kasi Binadik Lapas Wamena Henock mengungkapkan bahwa ada enam narapidana, khususnya yang beraggama muslim yang sudah memenuhi syarat diusulkan untuk mendapat remisi hari raya Idul Fitri.
“Warga binaan yang berkelakukan baik selama enam bulan, memang berhak untuk diusulkan mendapat remisi pada hari besar keagamaan, kita usulkan ke Dirjenpas di Jakarta,”ungkapnya saat ditemui di Lapas Wamena Rabu (22/5).
Menurutnya, nama-nama ini hanya sekedar diusulkan untuk mendapat remisi, nanti dari Dirjenpas sana yang menurunkan SK berapa potongan hukuman yang diterima oleh enam orang yang terdiri dari kasus narkoba dan kasus umum.
“Karena ini hari besar untuk umat muslim, maka remisi diberikan bagi yang beragama Muslim saja yang dapat idul fitri. nanti yang nasrani pada Desember itu akan diusulkan, dan itu tergantung jumlah usulan dari Lapas Wamena,”jelas Henock
Kata Henock, usulan remisi ini paling rendah itu 15 hari, dan paling tinggi 2 bulan sesuai dengan hukuman yang dijalaninya serta penilaian kelakuan selama menjalani hukuman , dalam remisi ini tidak ada narapidana perempuan yang diusulkan untuk mendapatkan remisi, semuanya laki –laki.
Ia menambahkan, mereka yang mendapat remisi ini telah menjalani satu tahun lebih hukumannya , namun Lapas Wamena belum bisa pastikan apakah semua yang diusulkan ini bisa mendapat remisi atau tidak karena keputusan ada dari Jakarta. (jo/tri)