Monday, November 25, 2024
25.7 C
Jayapura

Bekuk Pembuat dan Penjual Miras

WAMENA -Satuan Reserse Narkoba Polres Jayawijaya bersama Polsek Wamena Kota berhasil mengamankan pelaku penjual minuman keras lokal jenis Cap Tikus (CT) berinisial S (51) di Pikhe Wamena, Jumat (22/09) pagi. Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti 20 liter CT dan 5 jerigen Berukuran 5 Liter berisi CT.

Penemuan minuman keras tersebut terkait dengan adanya informasi bahwa di sekitaran Pikhe terdapat tempat pembuatan Miras. Karena itu,  personel Sat Resnarkoba Polres Jayawijaya dibantu Polsek Wamena Kota yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba melaksanakan penyelidikan terkait informasi tersebut.

Kapolres Jayawijaya melalui Kasat Resnarkoba AKP F. Taborat, SH saat dikonfirmasi menyatakan bahwa pihaknya berhasil mengamankan satu orang yang diduga pemilik minuman keras lokal tersebut, beserta barang bukti Miras dan alat produksinya.

Baca Juga :  AL dan KW Saling Bekerjasama Dalam Melakukan Kejahatan

“Tadi pagi kami melakukan pemeriksaan di salah satu rumah milik warga yang dicurigai sebagai tempat produksi minuman keras lokal dan setelah dilakukan pengecekan ditemukan minuman keras jenis balo dan CT berserta alat masaknya” ungkapnya di polres Jayawijaya

Ada sejumlah barang bukti yang berhasil ditemukan. Diantaranya 1drum plastik berwarna biru yang di dalamnya berisi minuman keras lokal jenis balo, 1  dandang berukuran besar, 1   kompor, 1   jerigen warna biru yang di dalamnya berisi minuman keras lokal jenis CT sebanyak 20 liter dan 5 jerigen lima liter yang juga  berisi  minuman keras lokal jenis CT.

“Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Jayawijaya guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Selain itu pelaku juga mengaku menjual minuman keras tersebut keluar wilayah Jayawijaya seperti di Kabupaten Yalimo,” tutup AKP Taborat (*)

Baca Juga :  Nicolaus Haluk, Seniman Perintis Seni Pahat Patung di Jayawijaya

WAMENA -Satuan Reserse Narkoba Polres Jayawijaya bersama Polsek Wamena Kota berhasil mengamankan pelaku penjual minuman keras lokal jenis Cap Tikus (CT) berinisial S (51) di Pikhe Wamena, Jumat (22/09) pagi. Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti 20 liter CT dan 5 jerigen Berukuran 5 Liter berisi CT.

Penemuan minuman keras tersebut terkait dengan adanya informasi bahwa di sekitaran Pikhe terdapat tempat pembuatan Miras. Karena itu,  personel Sat Resnarkoba Polres Jayawijaya dibantu Polsek Wamena Kota yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba melaksanakan penyelidikan terkait informasi tersebut.

Kapolres Jayawijaya melalui Kasat Resnarkoba AKP F. Taborat, SH saat dikonfirmasi menyatakan bahwa pihaknya berhasil mengamankan satu orang yang diduga pemilik minuman keras lokal tersebut, beserta barang bukti Miras dan alat produksinya.

Baca Juga :  Gerakan Ekonomi Kreatif di Papua Pegunungan Dibentuk

“Tadi pagi kami melakukan pemeriksaan di salah satu rumah milik warga yang dicurigai sebagai tempat produksi minuman keras lokal dan setelah dilakukan pengecekan ditemukan minuman keras jenis balo dan CT berserta alat masaknya” ungkapnya di polres Jayawijaya

Ada sejumlah barang bukti yang berhasil ditemukan. Diantaranya 1drum plastik berwarna biru yang di dalamnya berisi minuman keras lokal jenis balo, 1  dandang berukuran besar, 1   kompor, 1   jerigen warna biru yang di dalamnya berisi minuman keras lokal jenis CT sebanyak 20 liter dan 5 jerigen lima liter yang juga  berisi  minuman keras lokal jenis CT.

“Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Jayawijaya guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Selain itu pelaku juga mengaku menjual minuman keras tersebut keluar wilayah Jayawijaya seperti di Kabupaten Yalimo,” tutup AKP Taborat (*)

Baca Juga :  Ratusan Botol Miras Illegal Diamankan Polsek Nambai

Berita Terbaru

Artikel Lainnya