Friday, April 26, 2024
26.7 C
Jayapura

328 Kampung Diminta Segera Pertanggungjawabkan Dana Desa 2022

WAMENA– Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Kabupaten Jayawijaya meminta kepada 328 kampung  masukkan laporan pertanggungjawaban (LPJ) dan laporan realisasi dana desa Tahun 2022 secara kolektif.

Plt Kepala Dinas DPMK Kabupaten Jayawijaya, Lepinus Gombo, Spd, Msi menyatakan, pihaknya telah meminta kepada 328 kampung untuk masukkan laporan pertanggungjawaban dan realisasi penggunaan dana desa secara kolektif, Tahun 2022, sebab laporan itu harus secara utuh dalam 1 tahun anggaran.

“Untuk laporan pertanggungjawaban dan realisasinya harus dimasukkan awal tahun ini, dan itu secara utuh dari Januari sampai Desember,” ungkapnya Jumat (20/11) saat ditemui di ruang kerjanya.

Ia menyatakan, setelah DPMK melayani pencairan dari tahap III dana desa pada desember kemarin, maka laporan pertanggungjawabab dan Laporan realisasi harus masuk Januari ini, dan pihaknya telah mengirim surat resmi kepada 328 kampung untuk menyampaikan laporan itu, perencanaan anggaran dalam RKPK dan APBK untuk anggaran 2023.

Baca Juga :  DPRD Jayawijaya Setuju 4 Raperda Non APBD Disahkan

“Laporan pertanggungjawaban itu dari pencairan tahap I, II dan III harus dibuat secara kolektif untuk diserahkan kepada DPMK, semnentara untuk laporan realisasi itu dilakukan setiap tahapan pencairan,” kata Lepinus Gombo.

Lepinus juga memastikan baru beberapa kampung saja yang masukkan data tersebut, pihaknya juga meminta kepada pendamping agar bisa mendorong kepala kampung untuk membuat laporan yang diminta oleh DPMK.

Mantan Sekretaris DPMK menyatakan, tahun 2023 ini, setip kampung sebagai pengelola dana desa harus memperhatikan regulasi baru untuk dilakukan, artinya dalam regulasi itu, program prioritas dari pemerintah pusat yang wajib dilakukan.(jo/tho)

WAMENA– Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Kabupaten Jayawijaya meminta kepada 328 kampung  masukkan laporan pertanggungjawaban (LPJ) dan laporan realisasi dana desa Tahun 2022 secara kolektif.

Plt Kepala Dinas DPMK Kabupaten Jayawijaya, Lepinus Gombo, Spd, Msi menyatakan, pihaknya telah meminta kepada 328 kampung untuk masukkan laporan pertanggungjawaban dan realisasi penggunaan dana desa secara kolektif, Tahun 2022, sebab laporan itu harus secara utuh dalam 1 tahun anggaran.

“Untuk laporan pertanggungjawaban dan realisasinya harus dimasukkan awal tahun ini, dan itu secara utuh dari Januari sampai Desember,” ungkapnya Jumat (20/11) saat ditemui di ruang kerjanya.

Ia menyatakan, setelah DPMK melayani pencairan dari tahap III dana desa pada desember kemarin, maka laporan pertanggungjawabab dan Laporan realisasi harus masuk Januari ini, dan pihaknya telah mengirim surat resmi kepada 328 kampung untuk menyampaikan laporan itu, perencanaan anggaran dalam RKPK dan APBK untuk anggaran 2023.

Baca Juga :  Informasi Ada Pengukuran Tanah Picu Pemalangan Jembatan Wouma

“Laporan pertanggungjawaban itu dari pencairan tahap I, II dan III harus dibuat secara kolektif untuk diserahkan kepada DPMK, semnentara untuk laporan realisasi itu dilakukan setiap tahapan pencairan,” kata Lepinus Gombo.

Lepinus juga memastikan baru beberapa kampung saja yang masukkan data tersebut, pihaknya juga meminta kepada pendamping agar bisa mendorong kepala kampung untuk membuat laporan yang diminta oleh DPMK.

Mantan Sekretaris DPMK menyatakan, tahun 2023 ini, setip kampung sebagai pengelola dana desa harus memperhatikan regulasi baru untuk dilakukan, artinya dalam regulasi itu, program prioritas dari pemerintah pusat yang wajib dilakukan.(jo/tho)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya