Monday, April 29, 2024
26.7 C
Jayapura

Pemkab Tolikara Bina Pengusaha Lokal Gunakan Aplikasi SIKAP

KARUBAGA-Seiring kemajuan teknologi, mendorong perubahan dalam sistem pengadaan barang/jasa pemerintah. Sebagai bagian dari pelayanan umum, pengadaan barang/jasa pemerintah merupakan salah satu aktivitas yang sering mendapat sorotan.

Oleh karena itu, mulai tahun anggaran 2021 pengadaan barang dan jasa pemerintah pada Bagian Layanan Pengadaan Pemerintah Kabupaten Tolikara telah menerapkan sistem pengadaan secara Elektronik atau LPSE atau yang biasa juga disebut e-procurement.

Hal tersebut dikatakan Penjabat Bupati Tolikara, Marthen Kogoya, SH, M.AP ketika membuka kegiatan pembinaan pengusaha lokal dalam aplikasi sistem informasi kinerja penyedia (SIKAP) di Aula Rapat Kantor Bupati di Hotel Nawi Arigi Igari, Jumat,(18/11), kemarin.

   PJ.Bupati Marthen Kogoya menambahkan, walaupaun tidak semua paket pekerjaan yang ada di Kabupaten Tolikara menggunakan LPSE, namun langkah awal yang dilakukan oleh Bagian Layanan Pengadaan Pemerintah BLP Tolikara tahun lalu 2021 dan tahun ini 2022 patut diapresiasi.

Karena walaupun dalam keterbatasan Insfrastruktur Telekomunikasi, LPSE Kabupaten Tolikara mampu melaksanakan penagdaan secara elektronik sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 yang diperjelas dengan peraturan Gubernur Papua Nomor 46 Tahun 2021.

Baca Juga :  Gelar Sosialisasi Rancangan Perpu Penguatan UMKM OAP

PJ.Bupati Marthen Kogoya berharap, peserta sosialisasi Aplikasi SIKAP dapat memanfaatkan sebaik – baiknya kesempatan dalam kegiatan ini, untuk meningkatkan kualitas pengadaan barang dan jasa pemerintah di lingkungan Pemkab Tolikara. Guna  meningkatkan sumber daya manusia SDM bagi pelaku Usaha OAP yang ada di Kabupaten Tolikara.

   Sementara itu Kepala Bagian Layanan Pengadaan Pemerintah BLP Kabupaten Tolikara Paul Yanengga,SP dalam laporan panitianya melaporkan, yang mendasari pelaksanaan kegiatan SIKAP adalah pertama Peraturan Presiden Nomor 17 tahun 2019, tentang pengadaan barang/jasa pemerintah untuk percepatan pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat. Kedua peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah. Ketiga Peraturan Gubernur Provinsi Papua Nomor 46 Tahun 2021 tentang pengadaan barang/jasa Pemerintah di Provinsi Papua.

Baca Juga :  Warga Honelama 1 dan 2 Protes Pembukaan Jalan

Dikatakan, maksud dan tujuan diadakan pelaksanaan kegiatan SIKAP adalah untuk mewujudkan pengadaan barang/jasa pemerintah, perlu mengatur beberapa hal teknis sebagai tindak lanjut atas peraturan Presiden Nomor 17 tahun 2019 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.

Guna memberikan arah dan pendoman untuk pemerintah daerah dalam melaksanakan kebijakan disesuaikan dengan karakteristik daerah dan kekhususan Papua dengan memberikan penguatan dan kesempatan kepada Orang Asli Papua (OAP) dengan memberikan penguatan dan kesempatan kepada orang asli papua selaku pelaku usaha dan meningkatkan usaha mikro dan usaha kecil.

“Sesuai dengan Dokumen Pengelolaan Anggaran DPA pada Bagian Layanan Pengadaan Pemerintah,peserta yang akan mengikuti kegiatan SIKAP berjumlah sekirat 75 orang terdiri dari pelaku usaha yang berdomisili di Tolikara,”kata Kabag BLP Paul Yanengga.  (Diskominfo Tolikara)*

KARUBAGA-Seiring kemajuan teknologi, mendorong perubahan dalam sistem pengadaan barang/jasa pemerintah. Sebagai bagian dari pelayanan umum, pengadaan barang/jasa pemerintah merupakan salah satu aktivitas yang sering mendapat sorotan.

Oleh karena itu, mulai tahun anggaran 2021 pengadaan barang dan jasa pemerintah pada Bagian Layanan Pengadaan Pemerintah Kabupaten Tolikara telah menerapkan sistem pengadaan secara Elektronik atau LPSE atau yang biasa juga disebut e-procurement.

Hal tersebut dikatakan Penjabat Bupati Tolikara, Marthen Kogoya, SH, M.AP ketika membuka kegiatan pembinaan pengusaha lokal dalam aplikasi sistem informasi kinerja penyedia (SIKAP) di Aula Rapat Kantor Bupati di Hotel Nawi Arigi Igari, Jumat,(18/11), kemarin.

   PJ.Bupati Marthen Kogoya menambahkan, walaupaun tidak semua paket pekerjaan yang ada di Kabupaten Tolikara menggunakan LPSE, namun langkah awal yang dilakukan oleh Bagian Layanan Pengadaan Pemerintah BLP Tolikara tahun lalu 2021 dan tahun ini 2022 patut diapresiasi.

Karena walaupun dalam keterbatasan Insfrastruktur Telekomunikasi, LPSE Kabupaten Tolikara mampu melaksanakan penagdaan secara elektronik sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 yang diperjelas dengan peraturan Gubernur Papua Nomor 46 Tahun 2021.

Baca Juga :  Paralayang Nasional Bupati Tolikara Cup 2022 Ditunda

PJ.Bupati Marthen Kogoya berharap, peserta sosialisasi Aplikasi SIKAP dapat memanfaatkan sebaik – baiknya kesempatan dalam kegiatan ini, untuk meningkatkan kualitas pengadaan barang dan jasa pemerintah di lingkungan Pemkab Tolikara. Guna  meningkatkan sumber daya manusia SDM bagi pelaku Usaha OAP yang ada di Kabupaten Tolikara.

   Sementara itu Kepala Bagian Layanan Pengadaan Pemerintah BLP Kabupaten Tolikara Paul Yanengga,SP dalam laporan panitianya melaporkan, yang mendasari pelaksanaan kegiatan SIKAP adalah pertama Peraturan Presiden Nomor 17 tahun 2019, tentang pengadaan barang/jasa pemerintah untuk percepatan pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat. Kedua peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah. Ketiga Peraturan Gubernur Provinsi Papua Nomor 46 Tahun 2021 tentang pengadaan barang/jasa Pemerintah di Provinsi Papua.

Baca Juga :  Ribuan Warga Pegubin Tolak Gabung ke Papua Pegunungan

Dikatakan, maksud dan tujuan diadakan pelaksanaan kegiatan SIKAP adalah untuk mewujudkan pengadaan barang/jasa pemerintah, perlu mengatur beberapa hal teknis sebagai tindak lanjut atas peraturan Presiden Nomor 17 tahun 2019 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.

Guna memberikan arah dan pendoman untuk pemerintah daerah dalam melaksanakan kebijakan disesuaikan dengan karakteristik daerah dan kekhususan Papua dengan memberikan penguatan dan kesempatan kepada Orang Asli Papua (OAP) dengan memberikan penguatan dan kesempatan kepada orang asli papua selaku pelaku usaha dan meningkatkan usaha mikro dan usaha kecil.

“Sesuai dengan Dokumen Pengelolaan Anggaran DPA pada Bagian Layanan Pengadaan Pemerintah,peserta yang akan mengikuti kegiatan SIKAP berjumlah sekirat 75 orang terdiri dari pelaku usaha yang berdomisili di Tolikara,”kata Kabag BLP Paul Yanengga.  (Diskominfo Tolikara)*

Berita Terbaru

Artikel Lainnya