Friday, November 22, 2024
24.7 C
Jayapura

Masih Tunggu Jadwal Tahapan PSU dan PUSS dari KPU RI

WAMENA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua pegunungan memastikan jika masih menunggu jadwal dan tahapan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulaang (PSU) di 3 Distrik yang ada di Kabupaten Jayawijaya dan Penghitungan Ulang Surat Suara di 1 Distrik Di Kabupaten Tolikara yang nantinya akan dikeluarkan oleh KPU RI. Menindak lanjuti Putusan MK pada 10 juni lalu.

Komisioner KPU Provinsi Papua pegunungan Devisi Teknis Pelaksanaan Melkianus Kambu menyatakan dari 18 perkara yang digugat di Mahkamah Konstitusi ada 4 Perkara di Papua pegunungan dan diputuskan KPU melakukan PSU di tiga Distrik yang ada di Kabupaten Jayawijaya yakni Asotipo, Maima dan Papukoba dan 1 perkara lainnya yakni PUSS di Distrik Geya Kabupaten Tolikara selama 45 hari.

Baca Juga :  Akhirnya Berdamai

“Jadi saat ini tersisah 37 hari lagi  dari 45 hari yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi, dan KPU RI sedang Menyusun jadwal dan tahapan untuk melakukan kegiatan tersebut, oleh karena itu kami masih menunggu, kami disini juga sudah melaukan Rakor dengan KPU Jayawijaya dan KPU Tolikara,” ungkapnya Selasa (18/6) di hotel  Baliem Pilamo Wamena

Untuk saat ini, Lanjut Kambu KPU Provinsi Papua pegunungan rapat Koordinasi penyusunan Jadwal pemungutan Suara Ulang (PSU) dan Penghitungan Ulang Surat Suara (PUSS) pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tingkat Provinsi Papua Pegunungan. Dengan seluruh stekholder baik dari KPU dan Bawaslu , Pemerintah dua Kabupaten, dan TNI/ Polri.

Baca Juga :  Mabuk dan Berbuat Onar, Oknum Satpol PP Diamankan

WAMENA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua pegunungan memastikan jika masih menunggu jadwal dan tahapan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulaang (PSU) di 3 Distrik yang ada di Kabupaten Jayawijaya dan Penghitungan Ulang Surat Suara di 1 Distrik Di Kabupaten Tolikara yang nantinya akan dikeluarkan oleh KPU RI. Menindak lanjuti Putusan MK pada 10 juni lalu.

Komisioner KPU Provinsi Papua pegunungan Devisi Teknis Pelaksanaan Melkianus Kambu menyatakan dari 18 perkara yang digugat di Mahkamah Konstitusi ada 4 Perkara di Papua pegunungan dan diputuskan KPU melakukan PSU di tiga Distrik yang ada di Kabupaten Jayawijaya yakni Asotipo, Maima dan Papukoba dan 1 perkara lainnya yakni PUSS di Distrik Geya Kabupaten Tolikara selama 45 hari.

Baca Juga :  Depot Air Minum Kemasan Ditertibkan Disnakerindag

“Jadi saat ini tersisah 37 hari lagi  dari 45 hari yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi, dan KPU RI sedang Menyusun jadwal dan tahapan untuk melakukan kegiatan tersebut, oleh karena itu kami masih menunggu, kami disini juga sudah melaukan Rakor dengan KPU Jayawijaya dan KPU Tolikara,” ungkapnya Selasa (18/6) di hotel  Baliem Pilamo Wamena

Untuk saat ini, Lanjut Kambu KPU Provinsi Papua pegunungan rapat Koordinasi penyusunan Jadwal pemungutan Suara Ulang (PSU) dan Penghitungan Ulang Surat Suara (PUSS) pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tingkat Provinsi Papua Pegunungan. Dengan seluruh stekholder baik dari KPU dan Bawaslu , Pemerintah dua Kabupaten, dan TNI/ Polri.

Baca Juga :  Masyarakat 40 Distrik Wajib Jaga Keamanan Wilayah

Berita Terbaru

Artikel Lainnya