Terkait Patahnya Tiang Bendera di Kantor DPRD Jayawijaya Saat Demo PRP
WAMENA— Sat Reskrim Polres Jayawijaya meningkatkan penyelidikan menjadi lidik kasus demonstrasi yang dilakukan pada 3 Juni yang mengakibatkan patahnya tiang bendera di halaman Kantor DPRD Jayawijaya. Terkait dengan itu, penyidik kembali meminta keterangan 15 orang saksi terutama para korlap dan koordinator Petisi Rakyat Papua (PRP) aksi tersebut.
Kapolres Jayawijaya melalui Kasat Reskrim AKP. Mattinetta, S. Sos, MM menyatakan, saksi yang diminta keterangannya, sejak awal dilakukan itu 9 saksi, sekarang ada tambahan 6 saksi baru yang diminta keterangannya agar kasus ini bisa ditingkatkan menjadi lidik.
“Kita pertama sudah melakukan pemeriksaan terhadap 9 saksi untuk meminta klarifikasi, sekarang kita panggil lagi dan meminta klarifikasi tambahan dari mereka dan juga 6 saksi yang baru sehingga untuk saksi yang diperiksa, baik yang sudah pernah dan yang baru berjumlah 15 orang,” ungkapnya, Sabtu (18/6) kemarin.
Menurutnya, selain meminta keterangan klarifikasi dari para saksi korlap dan koordinator aksi tersebut, pihaknya juga masih mengumpulkan bukti -bukti, di mana salah satunya tiang bendera yang patah di DPRD sudah diamankan dan lokasi patahnya tiang itu juga masih dalam pengawasan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
“Untuk barang bukti, kita baru mengamankan tiang bendera yang pada saat aksi demonstrasi 3 Juni itu ditarik talinya hingga patah, kemudian kita juga sudah melakukan policeline tiang bendera yang ada di Kantor DPRD Jayawijaya,” jelas Mattinetta.
Kasat Reskrim Polres Jayawijaya juga menyatakan, saat kejadian itu, pihaknya langsung membuat laporan polisi dan juga membuat surat undangan klarifikasi terhadap koordinator aksi, Namene Elopere dan beberapa koorlap di lapangan, namun panggilan itu baru dipenuhi sehari setelah aksi tersebut.
“Ini masih tahap penyelidikan, kita hanya melakukan undangan klarifikasi saja, kita sedang berupaya untuk meningkatkan status dari kasus ini,” ujarnya. (jo/tho)