Friday, March 29, 2024
26.7 C
Jayapura

Pencuri Mobil Misionaris Ditangkap

Pelaku Beralasan Gaji Tak Dibayar 2 Bulan  

WAMENA-Pelaku pencurian mobil Strada milik misionaris atas nama Bas Maxi kini telah ditangkap bersama barang bukti satu unit kendaraan yang dibawa kabur. Pelaku  yang ditangkap di jalan Bhayangkara Wamena diamankan di Mapolsek Wamena Kota untuk dilakukan proses hokum. Sementara barang bukti ditemukan di Wilayah Kampung Honelama.

  Kapolsek Wamena Kota AKP Agus Siswanto ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku pencurian tersebut. Menurutnya, pelaku sebenarnya ada dua orang, namun baru satu orang yang tertangkap atas nama EM. Sementara yang belum tertangkap itu adalah rekannya yang dimintai tolong untuk membawa mobil tersebut karena pelaku tak bisa mengendarai mobil.

  “Kita sudah amankan pelaku utama EM bersama dengan kendaraan mobil Strada milik Misionaris Bas Maxi yang diambil 5 Mei lalu di halaman rumah korban jalan Hom -hom Distrik Hubikiak kemarin,”ungkapnya Rabu (19/5) kemarin.

Baca Juga :  Dicemari Sampah, Air Kali Baliem Masih Dikonsumsi

  Ia menyatakan saat ini EM sudah mulai diperiksa. EM mengaku memang bekerja di rumah milik Bas Maxi, namun dua bulan gajinya belum dibayarkan, sehingga ia nekat mengambil mobil milik korban dengan catatan sebagai jaminan sampai gajinya terbayarkan. Namun cara mengambil kendaraan itu salah karena yang bersangkutan menggunakan kunci letter T untuk merusak kontak dari mobil itu sehingga memenuhi unsur pencurian.

  “Kasus ini mungkin kasus pencurian mobil yang pertama di Jayawijaya, karena dari motifnya meskipun sengaja diambil sebagai jaminan, namun caranya salah, merusak rumah kunci kontak dari mobil itu dengan kunci letter T,” bebernya.

  Agus juga menyatakan, meskipun EM sudah tertangkap namun pihaknya masih tetap melakukan pencarian kepada pelaku kedua, yakni rekan pelaku yang dimintai tolong untuk membawa mobil itu, untuk juga mempertanggung kan perbuatannya secara hukum karena memenuhi unsur turut melakukan tindakan pencurian.

Baca Juga :  Negara Tak Boleh Kalah dengan Kelompok Tertentu

  “Meskipun rekan pelaku EM yang belum tertangkap ini hanya dimintai tolong oleh tersangka, namun tetap juga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum karena memenuhi unsur pencurian,” katanya.

  Lanjut Kapolsek Wamena Kota, sementara ini pihaknya baru melakukan pemeriksaan kepada pelaku EM, sementara untuk korban belum diambil keterangannya karena tidak berada di tempat, hanya saja keterangan dari anaknya yang akan dipanggil untuk dimintai keterangan oleh Penyidik Polsek Wamena Kota.

   “Kasus ini dilaporkan di Mapolsek Wamena Kota dan untuk penanganannya tetap akan dilakukan disini, semua saksi dan keterangan dari korban serta pelaku semuanya akan kita ambil untuk melakukan proses hukum kepada yang bersangkutan,”tutupnya. (jo/tri) 

Pelaku Beralasan Gaji Tak Dibayar 2 Bulan  

WAMENA-Pelaku pencurian mobil Strada milik misionaris atas nama Bas Maxi kini telah ditangkap bersama barang bukti satu unit kendaraan yang dibawa kabur. Pelaku  yang ditangkap di jalan Bhayangkara Wamena diamankan di Mapolsek Wamena Kota untuk dilakukan proses hokum. Sementara barang bukti ditemukan di Wilayah Kampung Honelama.

  Kapolsek Wamena Kota AKP Agus Siswanto ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku pencurian tersebut. Menurutnya, pelaku sebenarnya ada dua orang, namun baru satu orang yang tertangkap atas nama EM. Sementara yang belum tertangkap itu adalah rekannya yang dimintai tolong untuk membawa mobil tersebut karena pelaku tak bisa mengendarai mobil.

  “Kita sudah amankan pelaku utama EM bersama dengan kendaraan mobil Strada milik Misionaris Bas Maxi yang diambil 5 Mei lalu di halaman rumah korban jalan Hom -hom Distrik Hubikiak kemarin,”ungkapnya Rabu (19/5) kemarin.

Baca Juga :  497 Tenaga Honorer K2 Pemda Yalimo Mulai Ikuti Test CASN  Selama 3 Hari

  Ia menyatakan saat ini EM sudah mulai diperiksa. EM mengaku memang bekerja di rumah milik Bas Maxi, namun dua bulan gajinya belum dibayarkan, sehingga ia nekat mengambil mobil milik korban dengan catatan sebagai jaminan sampai gajinya terbayarkan. Namun cara mengambil kendaraan itu salah karena yang bersangkutan menggunakan kunci letter T untuk merusak kontak dari mobil itu sehingga memenuhi unsur pencurian.

  “Kasus ini mungkin kasus pencurian mobil yang pertama di Jayawijaya, karena dari motifnya meskipun sengaja diambil sebagai jaminan, namun caranya salah, merusak rumah kunci kontak dari mobil itu dengan kunci letter T,” bebernya.

  Agus juga menyatakan, meskipun EM sudah tertangkap namun pihaknya masih tetap melakukan pencarian kepada pelaku kedua, yakni rekan pelaku yang dimintai tolong untuk membawa mobil itu, untuk juga mempertanggung kan perbuatannya secara hukum karena memenuhi unsur turut melakukan tindakan pencurian.

Baca Juga :  Propam Razia Kendaraan,  Anggota Melanggar Ditindak

  “Meskipun rekan pelaku EM yang belum tertangkap ini hanya dimintai tolong oleh tersangka, namun tetap juga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum karena memenuhi unsur pencurian,” katanya.

  Lanjut Kapolsek Wamena Kota, sementara ini pihaknya baru melakukan pemeriksaan kepada pelaku EM, sementara untuk korban belum diambil keterangannya karena tidak berada di tempat, hanya saja keterangan dari anaknya yang akan dipanggil untuk dimintai keterangan oleh Penyidik Polsek Wamena Kota.

   “Kasus ini dilaporkan di Mapolsek Wamena Kota dan untuk penanganannya tetap akan dilakukan disini, semua saksi dan keterangan dari korban serta pelaku semuanya akan kita ambil untuk melakukan proses hukum kepada yang bersangkutan,”tutupnya. (jo/tri) 

Berita Terbaru

Artikel Lainnya