Dishub Tertibkan Ojek Liar

Termasuk Angkot yang Tidak Punya Izin Trayek

WAMENA–Dinas Perhubungan Darat Kabupaten Jayawijaya menertibkan ojek liar atau yang tidak memiliki Kartu Pengendal Pengemudi Ojek (KPPO) yang dikeluarkan pemerintah dan kendaraan roda empat, khususnya yang tidak memiliki ijin trayek, namun masih beroperasi Kota Wamena.

Kabid Angkutan dan Terminal Dinas Pehubungan Darat Kabupaten Jayawijaya, Basni mengatakan, penertiban ojek liar yang ada di dalam dan pinggiran Kota Wamena sudah berjalan selama seminggu dari 20 hari yang telah ditetapkan.

“Sudah satu minggu kita lakukan penertiban, baik kendaraan roda empat maupun roda dua. Penertiban ini kita lakukan selama 20 hari,”ungkapnya Jumat, (17/2) kemarin.

Basni menegaskan, penertiban yang dilakukan ini dipandang sangat penting, khususnya ojek liar yang tidak dalam pengawasan karena belum terdata sehingga pangkalanya juga tidak jelas.

Baca Juga :  BMKG Jayawijaya Peringatkan Warga Antisipasi Fenomena Pancaroba di Bulan April

“Sangat berbahaya jika tidak kontrol, dampaknya bisa kecemburuaan sosial dan berujung perkelahian antara ojek yang sudah daftar dan memiliki pangkalan dengan mereka yang dianggap ojek liar, karena itu kita tertibkan,” tegasnya.

Ia menyatakan, untuk ojek kalau sudah terdata, pastinya aman bisa mengetahui jumlah mereka dan jika terjadi sesuatu atau kecelakasan, petugas juga mudah mengetahui indentitas yang bersangkutan. Oleh karena itu, dalam penertiban ini petugas memeriksa KPPO.

“Sedangkan untuk Angkot, kita periksa trayeknya, karena selama ini juga ditemukan kendaraan yang plat hitam, masih pelat dari luar, namun kendaraanya digunakan untuk angkut penumpang.” katanya.

Kalau kondisinya seperti ini memang tidak boleh, jika kendaraannya mau dijadikan angkutan umum, maka kewajiban urus administrasinya, harus lengkapi sesuai ketentuan. Kendaraan yang suratnya lengkap, mereka membayar pajak kepada pemerintah, kalau yang tidak lengkap, otomatis tidak bayar pajak.(jo/tho)

Baca Juga :  Pemprov Papeg Pastikan Standar Harga MBG Rp. 30 Ribu Per Siswa

Termasuk Angkot yang Tidak Punya Izin Trayek

WAMENA–Dinas Perhubungan Darat Kabupaten Jayawijaya menertibkan ojek liar atau yang tidak memiliki Kartu Pengendal Pengemudi Ojek (KPPO) yang dikeluarkan pemerintah dan kendaraan roda empat, khususnya yang tidak memiliki ijin trayek, namun masih beroperasi Kota Wamena.

Kabid Angkutan dan Terminal Dinas Pehubungan Darat Kabupaten Jayawijaya, Basni mengatakan, penertiban ojek liar yang ada di dalam dan pinggiran Kota Wamena sudah berjalan selama seminggu dari 20 hari yang telah ditetapkan.

“Sudah satu minggu kita lakukan penertiban, baik kendaraan roda empat maupun roda dua. Penertiban ini kita lakukan selama 20 hari,”ungkapnya Jumat, (17/2) kemarin.

Basni menegaskan, penertiban yang dilakukan ini dipandang sangat penting, khususnya ojek liar yang tidak dalam pengawasan karena belum terdata sehingga pangkalanya juga tidak jelas.

Baca Juga :  Tarif Sosial Subsidi Ditolak, Sriwijaya Air Tak Jadi Beroperasi di Wamena

“Sangat berbahaya jika tidak kontrol, dampaknya bisa kecemburuaan sosial dan berujung perkelahian antara ojek yang sudah daftar dan memiliki pangkalan dengan mereka yang dianggap ojek liar, karena itu kita tertibkan,” tegasnya.

Ia menyatakan, untuk ojek kalau sudah terdata, pastinya aman bisa mengetahui jumlah mereka dan jika terjadi sesuatu atau kecelakasan, petugas juga mudah mengetahui indentitas yang bersangkutan. Oleh karena itu, dalam penertiban ini petugas memeriksa KPPO.

“Sedangkan untuk Angkot, kita periksa trayeknya, karena selama ini juga ditemukan kendaraan yang plat hitam, masih pelat dari luar, namun kendaraanya digunakan untuk angkut penumpang.” katanya.

Kalau kondisinya seperti ini memang tidak boleh, jika kendaraannya mau dijadikan angkutan umum, maka kewajiban urus administrasinya, harus lengkapi sesuai ketentuan. Kendaraan yang suratnya lengkap, mereka membayar pajak kepada pemerintah, kalau yang tidak lengkap, otomatis tidak bayar pajak.(jo/tho)

Baca Juga :  BMKG Jayawijaya Peringatkan Warga Antisipasi Fenomena Pancaroba di Bulan April

Berita Terbaru

Artikel Lainnya