Sunday, October 20, 2024
27.7 C
Jayapura

Terkesan Tertutup, Nenu Tabuni Sesalkan Sikap Pansel DPRK Jalur Pengangkatan

ILAGA– Penjabat Bupati Puncak Nenu Tabuni menyesalkan kinerja dari Panitia Seleksi (Pansel) (Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Puncak.

Pasalnya, sejak dilantik oleh Penjabat Gubernur Papua Tengah, Ribka Haluk, di Nabire, Jumat (27/09/2024) lalu, Pansel belum pernah melakukan koordinasi dengan dirinya sebagai Penjabat Bupati Puncak. Bahkan Pansel terkesan kerja terutup alias diam-diam di luar Kabupaten Puncak.

“Sampai saat ini ketemu pun tidak pernah. Terkesan mereka kerja diam-diam, belum pernah komunikasi atau koordinasi dengan Penjabat Bupati. Padahal saya selalu siap dan ada di Ilaga,” ungkap Nenu Tabuni, Jumat (18/10/2024).

Nenu Tabuni Tabuni juga berharap Pansel DPRK jalur pengangkatan, harus menggelar segala tahapan seleksi di Kabupaten Puncak dan tidak boleh dilakukan di luar Kabupaten Puncak. Karena yang direkrut adalah masyarakat asal Kabupaten Puncak,  yang ada di 25 distrik di Kabupaten Puncak.

Oleh karena itu, Pansel DPRK diminta segera lapor ke Penjabat Bupati, sehingga dirinya selaku Penjabat Bupati Puncak, bisa ikut memantau tahapan melaksanaan rekrutmen anggota-anggota yang akan terpilih.

Baca Juga :  Polisi Pertebal Keamanan di Pos Pol Ndeotadi 99

Nenu Tabuni mengkhawatirkan apabila dalam perekrutan dan terjadi masalah, siapa yang akan bertanggung jawab.

“Harusnya segala tahapan seleksi dilakukan di Puncak, sehingga masyarakat Puncak tahu, proses ini seleksi ini. Pemerintah dan masyarakat Puncak juga bisa ikut mengawal. Kalau kerja diam-diam saja, dan terjadi  hal-hal yang tidak diinginkan, apakah mereka bisa bertanggung jawab,”tegasnya.

“Sekali lagi saya tegaskan, agar segera laporkan tahapan ke saya, dan proses perekrutan semua dilaksanakan di Ilaga. Jangan diam-diam rekrut di Luar Kabupaten Puncak! Ini orang Puncak yang kalian mau rekrut,bukan orang di Timika, Nabire atau di Jayapura,” tambahnya.

Oleh sebab itu, Nenu Tabuni berharap tahapan selanjutnya dalam perekrutan nanti, paling lambat Senin (21/10/2024), segera bertemu dengannya sebagai kepala daerah, untuk melaporkan segala tahapan, sehingga tahapan selanjutnya bisa berjalan dengan baik.

“Untuk Kabupaten Puncak, anggota DPRK ada enam orang. Silakan saja  yang ikut daftar saja, karena sekretariatnya adalah di Kesbangpol Puncak di Ilaga,” ujarnya.

Baca Juga :  Apel Kesiapsiagaan Antisipasi Bencana Alam

Nenu Tabuni menjelaskan, Timsel ini tugas utamanya adalah mengawal dan melaksanakan tahapan seleksi pengisian keanggotan DPRK yang diangkat melalui mekanisme pengangkatan di Kabupaten Puncak.

Namun perlu diketahui bahwa pengisian anggota DPRK melalui mekanisme pengangkatan Orang Asli Papua (OAP) merupakan amanat pemerintah pusat, guna mendukung hak berpolitik OAP. Terutama yang ada di Kabupaten Puncak, sehingga Timsel perlu koordinasi dengannya sebagai wakil pemerintah.

“Pansel harus bekerja dan berpedoman pada peraturan yang berlaku serta sumpah janji yang telah diucapkan. Karena pengisian anggota DPRK melalui mekanisme pengangkatan OAP merupakan amanat pemerintah pusat guna mendukung hak berpolitik Orang Asli Papua,” jelasnya.

Nenu Tabuni menambahkan, panitia seleksi yang telah dilantik dapat bekerja cepat dan sebaik-baiknya agar anggota DPRK jalur pengangkatan terpilih nantinya dapat dilantik bersama dengan anggota DPRK terpilih melalui pemilihan umum, guna membawa kepentingan rakyat Kabupaten Puncak. (Diskominfo Puncak)

ILAGA– Penjabat Bupati Puncak Nenu Tabuni menyesalkan kinerja dari Panitia Seleksi (Pansel) (Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Puncak.

Pasalnya, sejak dilantik oleh Penjabat Gubernur Papua Tengah, Ribka Haluk, di Nabire, Jumat (27/09/2024) lalu, Pansel belum pernah melakukan koordinasi dengan dirinya sebagai Penjabat Bupati Puncak. Bahkan Pansel terkesan kerja terutup alias diam-diam di luar Kabupaten Puncak.

“Sampai saat ini ketemu pun tidak pernah. Terkesan mereka kerja diam-diam, belum pernah komunikasi atau koordinasi dengan Penjabat Bupati. Padahal saya selalu siap dan ada di Ilaga,” ungkap Nenu Tabuni, Jumat (18/10/2024).

Nenu Tabuni Tabuni juga berharap Pansel DPRK jalur pengangkatan, harus menggelar segala tahapan seleksi di Kabupaten Puncak dan tidak boleh dilakukan di luar Kabupaten Puncak. Karena yang direkrut adalah masyarakat asal Kabupaten Puncak,  yang ada di 25 distrik di Kabupaten Puncak.

Oleh karena itu, Pansel DPRK diminta segera lapor ke Penjabat Bupati, sehingga dirinya selaku Penjabat Bupati Puncak, bisa ikut memantau tahapan melaksanaan rekrutmen anggota-anggota yang akan terpilih.

Baca Juga :  KPU Puncak Rilis Jadwal Kampanye, Kampanye Dipusatkan di Ilaga

Nenu Tabuni mengkhawatirkan apabila dalam perekrutan dan terjadi masalah, siapa yang akan bertanggung jawab.

“Harusnya segala tahapan seleksi dilakukan di Puncak, sehingga masyarakat Puncak tahu, proses ini seleksi ini. Pemerintah dan masyarakat Puncak juga bisa ikut mengawal. Kalau kerja diam-diam saja, dan terjadi  hal-hal yang tidak diinginkan, apakah mereka bisa bertanggung jawab,”tegasnya.

“Sekali lagi saya tegaskan, agar segera laporkan tahapan ke saya, dan proses perekrutan semua dilaksanakan di Ilaga. Jangan diam-diam rekrut di Luar Kabupaten Puncak! Ini orang Puncak yang kalian mau rekrut,bukan orang di Timika, Nabire atau di Jayapura,” tambahnya.

Oleh sebab itu, Nenu Tabuni berharap tahapan selanjutnya dalam perekrutan nanti, paling lambat Senin (21/10/2024), segera bertemu dengannya sebagai kepala daerah, untuk melaporkan segala tahapan, sehingga tahapan selanjutnya bisa berjalan dengan baik.

“Untuk Kabupaten Puncak, anggota DPRK ada enam orang. Silakan saja  yang ikut daftar saja, karena sekretariatnya adalah di Kesbangpol Puncak di Ilaga,” ujarnya.

Baca Juga :  Apel Kesiapsiagaan Antisipasi Bencana Alam

Nenu Tabuni menjelaskan, Timsel ini tugas utamanya adalah mengawal dan melaksanakan tahapan seleksi pengisian keanggotan DPRK yang diangkat melalui mekanisme pengangkatan di Kabupaten Puncak.

Namun perlu diketahui bahwa pengisian anggota DPRK melalui mekanisme pengangkatan Orang Asli Papua (OAP) merupakan amanat pemerintah pusat, guna mendukung hak berpolitik OAP. Terutama yang ada di Kabupaten Puncak, sehingga Timsel perlu koordinasi dengannya sebagai wakil pemerintah.

“Pansel harus bekerja dan berpedoman pada peraturan yang berlaku serta sumpah janji yang telah diucapkan. Karena pengisian anggota DPRK melalui mekanisme pengangkatan OAP merupakan amanat pemerintah pusat guna mendukung hak berpolitik Orang Asli Papua,” jelasnya.

Nenu Tabuni menambahkan, panitia seleksi yang telah dilantik dapat bekerja cepat dan sebaik-baiknya agar anggota DPRK jalur pengangkatan terpilih nantinya dapat dilantik bersama dengan anggota DPRK terpilih melalui pemilihan umum, guna membawa kepentingan rakyat Kabupaten Puncak. (Diskominfo Puncak)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

/