Menurutnaya, rekomendasi PSU tak hanya untuk distrik Wamena kota saja, namun untuk Distrik Hubikiak khususnya di Kampung Musaima II memang sejak awal dijadikan temuan sehingga itu juga direkomendasikan untuk dilakukan PSU khusunya 4 TPS yang ada di wilayah itu,
“Jadi total untuk dua distrik di Kabupaten Jayawijaya yang melakukan PSU ada 93 TPS. dari dua distrik yang dilakukan PSU,”jelas Kilion
Ia juga menyebutkan untuk Kampung Musaima II itu dilakukan pemilihan dengan sistem noken hanya saja logistiknya yang berjumlah 20 kotak suara itu tidak dikeluarkan dari gudang KPU Kabupaten Jayawijaya, sehingga untuk rentan waktu KPU akan bekerja untuk melakukan PSU selama 10 hari kedepan dan terhitung sejak tanggal 14 Februari kemarin
“jadi untuk Kami Bawaslu akan menerima laporan selama 7 hari sejak pelaksanaan pemilihan dua hari lalu,”ujar Ketua Bawaslu Jayawijaya.
Ditempat yang sama Komisioner Bawaslu Kabupaten Jayawijaya koordif Penanganan Pelanggaran data dan Informasi Meiky Tuwo menyatakan rekomendasi ini dikeluarkan berdasarkan temuan bawaslu sendiri maupun temuan -temuan dari masyarakat serta hasil pengawasan di setiap TPS dari Tim Gakundu yang menemukan tidak pernah melaksanakan pungut hitung.
“dasar itu yang kemudian kita lakukan kajian mendalam untuk mengeluarkan sebuah rekomendasi , sementara hasil pengawasan tim gakundu sendiri ada 39 TPS yang tak melaksanakan, sementara sisanya melalui laporan dari masyarakat,”jelasnya.
Ia juga memastikan apabla dalam PSU dan PSS ini masih ada lagi pengaduan dari masyarakat diluar yang telah Bawaslu rekomendasikan maka akan dilihat lagi kalau sudah sesuai dengan yang telah dilakukan sebelumnya pihaknya tidak akan lagi memproses itu karena sudah dikeluarkan rekomendasi terkait masalah yang sama.