WAMENA– Kejaksaan Negeri Jayawijaya (Kejari) mengembalilkan sebanyak 4 aset bergerak berupa kendaraan roda 2 kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Jayawijaya. Penyerahan dilakukan melalui serah terima aset oleh Kajari Jayawijaya, Salman, SH. MH kepada Sekda Jayawijaya Tonny M. Mayor , SPd, MM, di Kantor Kejari Jayawijaya, senin (16/10).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jayawijaya, Salman, SH. MH, usai penyerahan mengatakan, aset tersebut merupakan aset Pemda yang sampai sekarang masih dikuasai oleh pihak ketiga, dimana pihak ketiga itu didominasi oleh pensiunan ASN Pemda Jayawijaya.
“Itulah yang kemudian setelah kami menerima SKK (Surat Kuasa Khusus) dari Pemda Jayawijaya untuk melakukan penarikan aset itulah yang kami tindaklanjuti dengan memanggil semua pihak yang sesuai dengan data masing menguasai aset ini, itu yang kami undang lakukan negosiasi dan sudah mengembalikan” ungkapnya Senin (16/10) kemarin.
Dikatakan, sebanyak 4 aset bergerak berupa kendaraan roda dua ditarik dan dikembalikan ke Pemda Jayawijaya. Total aset yang dikuasakan ke Kejari Jayawijaya sebanyak 12 aset namun yang bisa diserahkan baru 4 dan sisanya masih akan diupayakan.
“Sekarang ini kita sudah berhasil menarik dan mengembalikan 4 aset dari 12 yang dikuasakan ke kita, aset yang lain sampai dengan saat ini masih ada beberapa orang yang belum memenuhi undangan” jelas Salman
kata Salman, terdapat juga beberapa aset yang dinyatakan terbakar dan hilang. Bagi yang hilang harus dibuktikan dengan laporan kepolisian tentang kehilangan aset tersebut. Menurutnya sebagian pihak ke 3 sudah melampirkan laporan kehilangan dimaksut.
Sementara itu, Sekda Jayawijaya, Tonny M. Mayor,SPd, MM mengatakan, pengembalian aset tersebut sesuai dengan pemberian kuasa oleh Pemda Jayawijaya kepada Kejari Jayawijaya untuk menarik sejumlah aset yang masih di tangan pihak ke – 3.
“SebenarnyaASN kita ini ketika pensiun aset-aset pemerintah yang kita pegang itu harus serahkan kembali ke Pemda, tapi kita ketahui bersama selama ini aset-aset yang dipegang itu banyak yang belum diserahkan. Nah hasil pemeriksaan BPKRI permasalahan kita di Jayawijaya ini masalah aset” bebernya
kata dia, aset-aset tersebut masih tercatat sebagai aset Pemda namun barangnya tidak kelihatan. Selain itu aset tersebut masih memiliki nilai uang, sehingga bisa menjadi temuan BPK. Oleh karena itu, aset-aset tersebut harus dikembalikan ke Pemda. (jo)