Saturday, April 20, 2024
24.7 C
Jayapura

Kirim Sabu Senilai Ratusan Juta Dua Pria Diringkus 

Kapolres Jayawijaya AKBP Dominggus Rumaropen bersama Wakapolres Jayawijaya Kompol Leonardo Yoga dan anggota Satnarkoba saat menunjukkan barang bukti sabu dan ganja yang diamankan bersama 3 pelaku di Polres Jayawijaya, Sabtu (15/8). (FOTO: Denny/Cepos)

Satu Pelaku Lainnya Ditangkap Bawa 24 Bungkus Ganja

WAMENA- Satnarkoba Polres Jayawijaya berhasil mengamankan dua pengguna dan pengedar narkotika jenis Sabu di Wamena, berinisial MA dan MF. Keduanya ditangkap bersama barang bukti narkoba jenis sabu seberat 21,59 gram dan 7,27 gram yang dikirim dengan penerbangan cargo melalui ekspedisi pengiriman barang.  Polisi juga menangkap seorang pria berinisial LY yang kedapatan memiliki 24 bungkus Ganja kering.

   Kapolres Jayawijaya AKBP Dominggus Rumaropen di Wamena, membenarkan adanya temuan dua narkotika dari penerbangan cargo berupa sabu-sabu dan ganja kering yang diselundupkan melalui penerbangan dari Bandara Sentani ke Bandara Wamena.

Baca Juga :  Dipengaruhi Miras, Sekelompok Warga Palak Tukang Ojek

   “Sabu-sabu dikemas dalam dua kantong bening, yang masig-masing berisikan 21,59 gram dan 7,27 gram, nilainya sudah mencapai ratusan juta rupiah kalau perkecil lagi,” ungkap Kapolres,  Sabtu (15/8)

  Jumlah sabu-sabu yang diamankan Polres Jayawijaya tercatat sebagai kasus sabu terbesar di wilayah pegunungan tengah Papua yang ditemukan saat ini. Sebelumnya narkotika ini ditemukan tak bertuan saat diturunkan dari pesawat cargo, namun setelah dikembangkan dalam waktu sehari dua pelaku MA dan MF bisa diamankan.

  “Kasus sabu-sabu ini masih terus kita dalami, melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain dan bisa saja akan muncul pelaku lain,” katanya.

  Sementara untuk kasus ganja, Satuan Narkoba Polres Jayawijaya juga mengamankan seorang mahasiwa asal Jayawijaya berinisial YL karena membawa ganja seberat 254,89 gram yang dikemas dalam 24 plastik bening

Baca Juga :  Ketua DPRD: Masyarakat Minta Bupati Berkantor di Tolikara

  “Penanganan kasus ganja seberat 254,89 gram yang tertangkap pada 9 Agustus, saat penerbangan pesawat dari Sentani ke Jayawijaya. Kemudian satuan narkoba melakukan penyelindikan dan penangkapan terhadap seorang pelaku LY,” kata Rumaropen

  Dominggus Rumaropen mengatakan dua kasus itu yang menonjol pada dua bulan terakhir di wilayah hukum Polres Jayawijaya dan dengan cara yang sama dikirim dari Jayapura dan ada yang mengambil di Wamena.(jo/tri)

Kapolres Jayawijaya AKBP Dominggus Rumaropen bersama Wakapolres Jayawijaya Kompol Leonardo Yoga dan anggota Satnarkoba saat menunjukkan barang bukti sabu dan ganja yang diamankan bersama 3 pelaku di Polres Jayawijaya, Sabtu (15/8). (FOTO: Denny/Cepos)

Satu Pelaku Lainnya Ditangkap Bawa 24 Bungkus Ganja

WAMENA- Satnarkoba Polres Jayawijaya berhasil mengamankan dua pengguna dan pengedar narkotika jenis Sabu di Wamena, berinisial MA dan MF. Keduanya ditangkap bersama barang bukti narkoba jenis sabu seberat 21,59 gram dan 7,27 gram yang dikirim dengan penerbangan cargo melalui ekspedisi pengiriman barang.  Polisi juga menangkap seorang pria berinisial LY yang kedapatan memiliki 24 bungkus Ganja kering.

   Kapolres Jayawijaya AKBP Dominggus Rumaropen di Wamena, membenarkan adanya temuan dua narkotika dari penerbangan cargo berupa sabu-sabu dan ganja kering yang diselundupkan melalui penerbangan dari Bandara Sentani ke Bandara Wamena.

Baca Juga :  Di Jayawijaya, Harga Motor Curian Rp 500 Ribu

   “Sabu-sabu dikemas dalam dua kantong bening, yang masig-masing berisikan 21,59 gram dan 7,27 gram, nilainya sudah mencapai ratusan juta rupiah kalau perkecil lagi,” ungkap Kapolres,  Sabtu (15/8)

  Jumlah sabu-sabu yang diamankan Polres Jayawijaya tercatat sebagai kasus sabu terbesar di wilayah pegunungan tengah Papua yang ditemukan saat ini. Sebelumnya narkotika ini ditemukan tak bertuan saat diturunkan dari pesawat cargo, namun setelah dikembangkan dalam waktu sehari dua pelaku MA dan MF bisa diamankan.

  “Kasus sabu-sabu ini masih terus kita dalami, melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain dan bisa saja akan muncul pelaku lain,” katanya.

  Sementara untuk kasus ganja, Satuan Narkoba Polres Jayawijaya juga mengamankan seorang mahasiwa asal Jayawijaya berinisial YL karena membawa ganja seberat 254,89 gram yang dikemas dalam 24 plastik bening

Baca Juga :  Dipengaruhi Miras, Sekelompok Warga Palak Tukang Ojek

  “Penanganan kasus ganja seberat 254,89 gram yang tertangkap pada 9 Agustus, saat penerbangan pesawat dari Sentani ke Jayawijaya. Kemudian satuan narkoba melakukan penyelindikan dan penangkapan terhadap seorang pelaku LY,” kata Rumaropen

  Dominggus Rumaropen mengatakan dua kasus itu yang menonjol pada dua bulan terakhir di wilayah hukum Polres Jayawijaya dan dengan cara yang sama dikirim dari Jayapura dan ada yang mengambil di Wamena.(jo/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya