Tuesday, December 17, 2024
28.7 C
Jayapura

Tim Jhon – MarthinĀ  Gugat ke MK

Sengketa Hasil Pilkada Serentak Jayawijaya Ke MK

WAMENA– Tim Koalisi Jhon – Martin Jilid II resmi mengajukan pendaftaran gugatan sengketa ke Mahkamah Konstirusi (MK) terkait hasil pilkada serentak di Kabupaten Jayawijaya 2024. pada jumat (13/12) dengan nomor registrasi 282, sehingga kini tinggal menunggu kuasa hukum untuk menginformasikan waktu persidangan.

Ketua Koalosi Pemenangan Paslon 04 Jhon -Marthin jilid II Fred Hubi menyatakan kepada pendukung Jhon Marthin yang ada di 328 Kampung 40 distrik masih eksis dan ada langkah -langkah yang akan dilakukan pasca putusan KPU kemarin, hari ini secara resmi disampaikan bahwa Jhon -Marthin sudah mendaftarkan diri dalam melayangkan gugatan ke Mahkama Konstitusi nomor 282.

Baca Juga :  Dinilai Serius Persiapkan NSF Diapresiasi Pemprov Papua Pegunungan

“Kami secara resmi telah mendaftarkan diri ke MK dan telah diterima dengan diterbitkannya nomor registrasi, ini bukan karena kami melawan KPU atau kandidat lain, namun tim paslon Jhon- Marthin memandang perlu untuk mencari keadilan dan kebenaran terkait proses pilkada di Jayawijaya,” pungkasnya Sabtu (14/12) di Wamena.

Menurutnya, Tim Jhon -Marthin juga yakin bahwa KPU juga sangat mengerti aturan bahwa penggabungan suara yang dilakukan untuk memenangkan satu calon ini bertentangan dengan PKPU nomor 10 tahun 2016 dan turunannya, oleh karena itu, ini menjadi dasar untuknya melakukan gugatan tersebutke MK.

“Kami optimis MK akan menerima gugatan kami, Kami juga meminta kepada kuasa hukum kami bagi seluruh penyelenggara yang ikut terlibat baik di tingkat Kabupaten sampai ke distik kami akan meminta mereka untuk peroses mereka karena ini pelanggaran hukum ,” kata Fred Hubi

Baca Juga :  Demi Kemajuan Bangsa, Pers Harus Perjuangkan Demokrasi

Sementara Ketua Relawan Milenial Jhon Marthin, Wakol Yelipele, menyatakan hari ini KPU sudah melakukan pemetapan pemenang pilkada pada paslon 02, namun diyakini kemenangan itu belum terjadi sampai saat ini sebab jika dilihat dari Proses pilkada 27 november kemarin adalah proses yang melanggar konstitusi. (jo/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSĀ  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Sengketa Hasil Pilkada Serentak Jayawijaya Ke MK

WAMENA– Tim Koalisi Jhon – Martin Jilid II resmi mengajukan pendaftaran gugatan sengketa ke Mahkamah Konstirusi (MK) terkait hasil pilkada serentak di Kabupaten Jayawijaya 2024. pada jumat (13/12) dengan nomor registrasi 282, sehingga kini tinggal menunggu kuasa hukum untuk menginformasikan waktu persidangan.

Ketua Koalosi Pemenangan Paslon 04 Jhon -Marthin jilid II Fred Hubi menyatakan kepada pendukung Jhon Marthin yang ada di 328 Kampung 40 distrik masih eksis dan ada langkah -langkah yang akan dilakukan pasca putusan KPU kemarin, hari ini secara resmi disampaikan bahwa Jhon -Marthin sudah mendaftarkan diri dalam melayangkan gugatan ke Mahkama Konstitusi nomor 282.

Baca Juga :  Bupati Jhon Banua: Perlu Ketegasan Dalam Penertiban Masyarakat

“Kami secara resmi telah mendaftarkan diri ke MK dan telah diterima dengan diterbitkannya nomor registrasi, ini bukan karena kami melawan KPU atau kandidat lain, namun tim paslon Jhon- Marthin memandang perlu untuk mencari keadilan dan kebenaran terkait proses pilkada di Jayawijaya,” pungkasnya Sabtu (14/12) di Wamena.

Menurutnya, Tim Jhon -Marthin juga yakin bahwa KPU juga sangat mengerti aturan bahwa penggabungan suara yang dilakukan untuk memenangkan satu calon ini bertentangan dengan PKPU nomor 10 tahun 2016 dan turunannya, oleh karena itu, ini menjadi dasar untuknya melakukan gugatan tersebutke MK.

“Kami optimis MK akan menerima gugatan kami, Kami juga meminta kepada kuasa hukum kami bagi seluruh penyelenggara yang ikut terlibat baik di tingkat Kabupaten sampai ke distik kami akan meminta mereka untuk peroses mereka karena ini pelanggaran hukum ,” kata Fred Hubi

Baca Juga :  Massa dari Tolikara Datangi KPU Papua Pegunungan

Sementara Ketua Relawan Milenial Jhon Marthin, Wakol Yelipele, menyatakan hari ini KPU sudah melakukan pemetapan pemenang pilkada pada paslon 02, namun diyakini kemenangan itu belum terjadi sampai saat ini sebab jika dilihat dari Proses pilkada 27 november kemarin adalah proses yang melanggar konstitusi. (jo/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSĀ  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya