Friday, November 22, 2024
25.7 C
Jayapura

Nenu Tabuni Roling Pejabat, Ini Landasan Hukumnya

ILAGA– Penjabat Bupati Puncak Nenu Tabuni mengatakan terkait dengan rencana  roling jabatan kepala OPD terutama mereka yang pada posisi Pelaksana Tugas atau Plt dan para kepala distrik di Pemkab Puncak.

Nenu Tabuni menegaskan bahwa roling jabatan yang akan dilakukan ini bukan karena dasar suka atau tidak suka, apalagi karena tendensi politik terkait Pilkada, namun ini dilkukan atas dasar ketentuan peraturan atau landasan hukum yang berlaku di negara ini.

Menurut Nenu Tabuni, roling jabatan untuk beberapa pimpinan OPD yang masih posisi Plt dan para mepala distrik, mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku di negara ini.

Pertama, adalah Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermemPan RB) No 1 Tahun 2020, dimana masa jabatan sesorang  Plt maksimal itu 3 bulan.

Baca Juga :  Pasar Murah II Pemda Jayawijaya Kembali Dibuka Untuk Umum

“Apabila dalam jangka waktu tersebut, pejabat definitif belum dilantik, maka masa jabatan seseorang Plt diperpanjang 1 kali untuk 3 bulan berikutnya. Jadi tidak lebih dari 1 tahun atau 2 tahun,” jelas Nenu Tabuni, Rabu (16/10/2024).

“Ternyata yang saya temukan di Pemkab Puncak, sejak saya hadir di Kabupaten ini hampir 2 bulan lebih ini, ada beberapa pejabat eselon II di Kabupaten Puncak, masih menjabat Plt sampai lima tahun. Ini tidak boleh kita lanjutkan, karena melanggar aturan,” sambungnya.

Nenu Tabuni mengungkapkan bahw ketentuan yang kedua soal roling posisi Plt itu, tertuang juga dalam Undang-Undang RI No. 30 Tahun 2014 tentang adminsitrasi pemerintahan.

Dalam UU tersebut menurutnya, diatur seorang Plt tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan strategis, yang bersifat permanen seperti pemindahan atau pengangkatan pejabat lain.

Baca Juga :  PJ Gubernur Velix Wanggai Minta OPD Tak Kerja Secara Umum Namun Lebih Detail

Sementara ketentuan yang ketiga yaitu Peraturan Kepala BKN No 1 Tahun 2021 yang menyatakan bahwa dalam situasi tertentu seperti kekosongan jabatan, karena alasan admistrasi atau adanya masa jabatan Plt dapat disesuaikan, namun tidak boleh melampai waktu 6 bulan, tanpa keputusan lebih lanjut.

ILAGA– Penjabat Bupati Puncak Nenu Tabuni mengatakan terkait dengan rencana  roling jabatan kepala OPD terutama mereka yang pada posisi Pelaksana Tugas atau Plt dan para kepala distrik di Pemkab Puncak.

Nenu Tabuni menegaskan bahwa roling jabatan yang akan dilakukan ini bukan karena dasar suka atau tidak suka, apalagi karena tendensi politik terkait Pilkada, namun ini dilkukan atas dasar ketentuan peraturan atau landasan hukum yang berlaku di negara ini.

Menurut Nenu Tabuni, roling jabatan untuk beberapa pimpinan OPD yang masih posisi Plt dan para mepala distrik, mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku di negara ini.

Pertama, adalah Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermemPan RB) No 1 Tahun 2020, dimana masa jabatan sesorang  Plt maksimal itu 3 bulan.

Baca Juga :  DPRD Jayawijaya Minta Pemprov Bangun Rumah Layak Huni

“Apabila dalam jangka waktu tersebut, pejabat definitif belum dilantik, maka masa jabatan seseorang Plt diperpanjang 1 kali untuk 3 bulan berikutnya. Jadi tidak lebih dari 1 tahun atau 2 tahun,” jelas Nenu Tabuni, Rabu (16/10/2024).

“Ternyata yang saya temukan di Pemkab Puncak, sejak saya hadir di Kabupaten ini hampir 2 bulan lebih ini, ada beberapa pejabat eselon II di Kabupaten Puncak, masih menjabat Plt sampai lima tahun. Ini tidak boleh kita lanjutkan, karena melanggar aturan,” sambungnya.

Nenu Tabuni mengungkapkan bahw ketentuan yang kedua soal roling posisi Plt itu, tertuang juga dalam Undang-Undang RI No. 30 Tahun 2014 tentang adminsitrasi pemerintahan.

Dalam UU tersebut menurutnya, diatur seorang Plt tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan strategis, yang bersifat permanen seperti pemindahan atau pengangkatan pejabat lain.

Baca Juga :  Februari, Pemprov Distribusikan ASN ke 5  OPD Baru 

Sementara ketentuan yang ketiga yaitu Peraturan Kepala BKN No 1 Tahun 2021 yang menyatakan bahwa dalam situasi tertentu seperti kekosongan jabatan, karena alasan admistrasi atau adanya masa jabatan Plt dapat disesuaikan, namun tidak boleh melampai waktu 6 bulan, tanpa keputusan lebih lanjut.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya