Friday, April 26, 2024
24.7 C
Jayapura

Tahapan Pilkada Dimulai, Bawaslu Mamberamo Raya Aktifkan Kembali Panwas

Ketua Bawaslu Mamberamo Raya Cornelia Momoribo menyerahkan SK Pengaktifan kembali Panwas di 8 distrik dn Pengawas Kampung yg diberikan kpd perwkilan distrik terdekat diterima oleh Ketua Panwas Distrik Mamberamo Tengah Selfiana Awom di Kantor Bawaslu di Kasonaweja, Senin (15/6) kemarin. ( foto: Willy for Cepos)

KASONAWEJA-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mamberamo Raya mengaktifkan kembali panitia pengawas (Panwas) Tingkat Distrik dan Panitia Pengawas Tingkat Kampung seiring dimulainya tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020, pada Senin (15/6).

  Panwas ad hoc yang terdiri dari panitia pengawas pemilihan tingkat kecamatan/distrik (Panwascam) dan pengawas pemilihan tingkat kelurahan/desa telah nonaktif sejak 31 Maret 2020 akibat penyebaran wabah virus corona atau Covid 19.

  “Sejak tanggal 13 Juni 2020, kami Bawaslu telah mengaktifkan kembali Panwas Distrik dan Pengawas tingkat kelurahan atau desa. Itu artinya tugas dan tanggungjawab Pilkada lanjutan yang dimulai dengan tahapan perdana tanggal (15/6) yang dilaksanakan oleh KPU secara serempak termasuk kita di Mamberamo Raya,” ungkap Ketua Bawaslu Mamberamo Raya Cornelia Momoribo dalam press release yang diterima Cenderawasih Pos, kemarin.

Baca Juga :  Atasi Inflasi, Pemda Lanny Jaya Gelar Pameran Pertanian Hingga UMKM

  Menurut Cornelia Momoribo bahwa beberapa alat kerja pengawasan juga sedang disiapkan. Hal itu bersamaan dengan peraturan KPU yang baru yang disesuaikan dengan protokol kesehatan dimana, setelah diaktifkan kembali, pengawas distrik dan kampung maka mereka sudah mulai melakukan pengawasan terhadap pihak-pihak yang akan melakukan pelanggaran Pilkada nanti misalnya terkait kampanye di luar jadwal berdasarkan PKPU Nomor 5/2020.

  “Jadi ada sebanyak 24 orang Panwas Distrik dan 59 Panwas Kampung, ini kita aktifkan kembali berdasarkan PKPU yang telah dikeluarkan KPU untuk lanjutan tahapan Pilkada di tengah Pandemi Covid 19. Kami juga sudah berkoordinasi dengan KPUD Mamberamo Raya terkait adanya perubahan regulasi dimana pada Pilkada sebelumnya terdapat 103 TPS, tetapi karena adanya perubahan regulasi dimana 1 TPS hanya 500 pemilih, maka kemungkinan akan bertambah menjadi 127 TPS dan ini juga akan berpengaruh terhadap pembengkakan biaya pengawasan,” terang Cornelia.

Baca Juga :  Motor Dirampas, Korban Dibacok di Bagian Wajah

   Pada kesempatan tersebut, selaku Ketua Bawasli dirinya mengimbau dan mengharapkan kepada seluruh Panwas Distrik dan Kampung yg telah diaktifkan kembali agar selalu mawas diri dan siap mengawasi tahapan pilkada yang sudah dilanjutkan. (tri)

Ketua Bawaslu Mamberamo Raya Cornelia Momoribo menyerahkan SK Pengaktifan kembali Panwas di 8 distrik dn Pengawas Kampung yg diberikan kpd perwkilan distrik terdekat diterima oleh Ketua Panwas Distrik Mamberamo Tengah Selfiana Awom di Kantor Bawaslu di Kasonaweja, Senin (15/6) kemarin. ( foto: Willy for Cepos)

KASONAWEJA-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mamberamo Raya mengaktifkan kembali panitia pengawas (Panwas) Tingkat Distrik dan Panitia Pengawas Tingkat Kampung seiring dimulainya tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020, pada Senin (15/6).

  Panwas ad hoc yang terdiri dari panitia pengawas pemilihan tingkat kecamatan/distrik (Panwascam) dan pengawas pemilihan tingkat kelurahan/desa telah nonaktif sejak 31 Maret 2020 akibat penyebaran wabah virus corona atau Covid 19.

  “Sejak tanggal 13 Juni 2020, kami Bawaslu telah mengaktifkan kembali Panwas Distrik dan Pengawas tingkat kelurahan atau desa. Itu artinya tugas dan tanggungjawab Pilkada lanjutan yang dimulai dengan tahapan perdana tanggal (15/6) yang dilaksanakan oleh KPU secara serempak termasuk kita di Mamberamo Raya,” ungkap Ketua Bawaslu Mamberamo Raya Cornelia Momoribo dalam press release yang diterima Cenderawasih Pos, kemarin.

Baca Juga :  Dukung Kejati Papua Tuntaskan Kasus Dana Desa di Puncak Jaya

  Menurut Cornelia Momoribo bahwa beberapa alat kerja pengawasan juga sedang disiapkan. Hal itu bersamaan dengan peraturan KPU yang baru yang disesuaikan dengan protokol kesehatan dimana, setelah diaktifkan kembali, pengawas distrik dan kampung maka mereka sudah mulai melakukan pengawasan terhadap pihak-pihak yang akan melakukan pelanggaran Pilkada nanti misalnya terkait kampanye di luar jadwal berdasarkan PKPU Nomor 5/2020.

  “Jadi ada sebanyak 24 orang Panwas Distrik dan 59 Panwas Kampung, ini kita aktifkan kembali berdasarkan PKPU yang telah dikeluarkan KPU untuk lanjutan tahapan Pilkada di tengah Pandemi Covid 19. Kami juga sudah berkoordinasi dengan KPUD Mamberamo Raya terkait adanya perubahan regulasi dimana pada Pilkada sebelumnya terdapat 103 TPS, tetapi karena adanya perubahan regulasi dimana 1 TPS hanya 500 pemilih, maka kemungkinan akan bertambah menjadi 127 TPS dan ini juga akan berpengaruh terhadap pembengkakan biaya pengawasan,” terang Cornelia.

Baca Juga :  Palapa Ring Dipastikan Segera Beroperasi

   Pada kesempatan tersebut, selaku Ketua Bawasli dirinya mengimbau dan mengharapkan kepada seluruh Panwas Distrik dan Kampung yg telah diaktifkan kembali agar selalu mawas diri dan siap mengawasi tahapan pilkada yang sudah dilanjutkan. (tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya