JAYAPURA-Satuan Tugas Damai Cartenz-2025 bersama Polres Yahukimo melaksanakan reposisi dan rekonstruksi kasus percobaan pembunuhan terhadap Agnes G. Kasihiuw, Selasa (13/5) kemarin. Kegiatan ini dilaksanakan di tiga titik lokasi tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo.
Kepala Operasi Damai Cartenz-2025, Brigjen Pol. Faizal Ramadhani, menegaskan bahwa reposisi dan rekonstruksi tersebut merupakan langkah krusial dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana kekerasan yang meresahkan masyarakat.
“Reposisi dan rekonstruksi ini adalah bentuk komitmen kami dalam mengungkap fakta dan kronologi lengkap atas tindak pidana yang terjadi. Kami ingin memastikan proses hukum berjalan secara profesional dan transparan, serta memberikan rasa keadilan bagi korban dan masyarakat Papua, khususnya di Yahukimo,” ujar Brigjen Pol. Faizal dalam keterangan tertulisnya, Rabu (14/5).
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang menyesatkan dan mendukung aparat dalam menjaga stabilitas keamanan di Papua.
Reposisi dan rekonstruksi dilakukan di tiga lokasi berbeda, yakni:TKP 1 (lokasi perencanaan aksi): dipindahkan ke Mapolres Yahukimo dengan pertimbangan keamanan. Di sini diperagakan tiga adegan, termasuk pertemuan pelaku untuk merencanakan aksi kekerasan terhadap warga sipil maupun aparat di jalur-jalur sepi.
TKP 2 (lokasi percobaan pembunuhan) berlokasi di Jembatan Kali Wo, Perumahan Eselon IV. Sebanyak 12 adegan diperagakan, meliputi pengejaran terhadap korban, insiden korban dan keponakannya terjatuh ke dalam kali saat menghindari penikaman, hingga proses pertolongan oleh warga.
TKP 3 (lokasi perekaman video deklarasi): diperagakan tiga adegan, yakni proses perekaman video deklarasi oleh pelaku, pengiriman video kepada Markus Helembo, serta penghapusan video oleh Ivan Kabak dari perangkat pribadinya.