Friday, March 29, 2024
30.7 C
Jayapura

74 Warga Binaan Lapas Wamena Diusulkan Dapat Remisi

WAMENA-Kepala Lapas Kelas II B Wamena Imam Sapto Riyadi mengungkapkan bahwa  pihaknya mengusulkan 74 orang warga binaannya untuk mendapatkan remisi umum pada perayaan HUT  Kemerdekaan RI ke 75 tahun 2020.  Dimana, 53 orang diantaranya terlibat kasus  tindak pidana umum dan 21 orang dari tindak pidana khusus (Narkotika, Makar, Tipikor) yang hukumannya di atas 5 tahun, 

Imam Sapto Riyadi ( FOTO: Denny/Cepos)

  “Syarat untuk mendapatkan remisi itu penilaiannya yakni warga binaan itu berkelakuan baik dalam menjalani hukumannya di Lapas Wamena, namun bagi mereka yang masih nakal, suka melanggar tata tertib tidak akan diusulkan untuk mendapatkan remisi untuk bulan Agustus ini.”ungkapnya Rabu (12/8) kemarin.

Baca Juga :  BLT Dari Dana Desa Mulai Disalurkan ke 40 Distrik

  Imam juga mengaku kriteria lainnya untuk mendapatkan remisi yakni hukuman yang sudah dijalankan, kalau warga binaan itu dari pidana umum mau yang dipidana 20 tahun atau lebih, sepanjang tidak mendapat hukuman seumur hidup atau hukuman mati tetap akan diusulkan. Namun untuk tindak pidana Khusus ada persyaratan.

  “Syarat yang diberlakukan bagi napi tindak pidana Khusus seperti tipikor itu harus membayar kerugian negara (uang pengganti), harus membayar denda dan mempunyai surat keterangan selama menjalani hukuman ada membantu penyidik membongkar kejahatannya.”bebernya

   Ia menyatakan Remisi yang diberikan kepada warga Binaan Lapas Wamena itu bervariasi, dari remisi 1 sampai dengan 6 bulan, untuk remisi 1 bulan diberikan kepada narapidana yang sudah menjalani pidana 6 bulan sampai 12 bulan, untuk remisi 2 bulan remisi ketika warga binaan itu telah menjalani hukuman 1 tahun ke atas.

Baca Juga :  Warga Mulai “Berburu” Rekomendasi Terbang

  “Untuk remisi 3 bulan, diberikan kepada narapidana yang telah menjalani hukuman 2 tahun begitu juga seterusnya hingga menjalani hukuman 6 tahun penjara mendapat remisi paling besar 6 bulan.”beber Imam yang mengaku tahun ini, tidak ada warga binaannya yang langsung bebas dari pengurangan masa hukuman ini.(jo/tri)

WAMENA-Kepala Lapas Kelas II B Wamena Imam Sapto Riyadi mengungkapkan bahwa  pihaknya mengusulkan 74 orang warga binaannya untuk mendapatkan remisi umum pada perayaan HUT  Kemerdekaan RI ke 75 tahun 2020.  Dimana, 53 orang diantaranya terlibat kasus  tindak pidana umum dan 21 orang dari tindak pidana khusus (Narkotika, Makar, Tipikor) yang hukumannya di atas 5 tahun, 

Imam Sapto Riyadi ( FOTO: Denny/Cepos)

  “Syarat untuk mendapatkan remisi itu penilaiannya yakni warga binaan itu berkelakuan baik dalam menjalani hukumannya di Lapas Wamena, namun bagi mereka yang masih nakal, suka melanggar tata tertib tidak akan diusulkan untuk mendapatkan remisi untuk bulan Agustus ini.”ungkapnya Rabu (12/8) kemarin.

Baca Juga :  Guru Indonesia Cerdas Diminta Bimbing Guru Kontrak

  Imam juga mengaku kriteria lainnya untuk mendapatkan remisi yakni hukuman yang sudah dijalankan, kalau warga binaan itu dari pidana umum mau yang dipidana 20 tahun atau lebih, sepanjang tidak mendapat hukuman seumur hidup atau hukuman mati tetap akan diusulkan. Namun untuk tindak pidana Khusus ada persyaratan.

  “Syarat yang diberlakukan bagi napi tindak pidana Khusus seperti tipikor itu harus membayar kerugian negara (uang pengganti), harus membayar denda dan mempunyai surat keterangan selama menjalani hukuman ada membantu penyidik membongkar kejahatannya.”bebernya

   Ia menyatakan Remisi yang diberikan kepada warga Binaan Lapas Wamena itu bervariasi, dari remisi 1 sampai dengan 6 bulan, untuk remisi 1 bulan diberikan kepada narapidana yang sudah menjalani pidana 6 bulan sampai 12 bulan, untuk remisi 2 bulan remisi ketika warga binaan itu telah menjalani hukuman 1 tahun ke atas.

Baca Juga :  Bupati Nduga Ajak Jemput Pemekaran Provinsi Papua Pegunungan

  “Untuk remisi 3 bulan, diberikan kepada narapidana yang telah menjalani hukuman 2 tahun begitu juga seterusnya hingga menjalani hukuman 6 tahun penjara mendapat remisi paling besar 6 bulan.”beber Imam yang mengaku tahun ini, tidak ada warga binaannya yang langsung bebas dari pengurangan masa hukuman ini.(jo/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya