Site icon Cenderawasih Pos

Dua Pelaku Curas Terancam 12 Tahun Penjara

Para pelaku usai ditangkap polisi. (foto:Humas Polsek Miru)

MIMIKA – Kepolisian Sektor (Polsek) Mimika Baru (Miru) kembali meringkus dua pelaku pencurian disertai kekerasan (Curas), pada Minggu (8/9) lalu.

Penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah akibat ulah para pelaku yang sudah berlangsung dalam 3 bulan terakhir di wilayah hukum Polsek Miru.  Kapolsek Mimika Baru, AKP Jaihot Limbong mengatakan, pada Minggu dini hari sekitar pukul 02.00 WIT di jalan Bougenville Timika, anggota Unit Reskrim berhasil menangkap 2 pelaku.

Kapolsek mengungkapkan, pengungkapan dan penangkapan 2 pelaku tersebut didasari dengan Laporan Polisi Nomor 96 yang dilaporkan pada tanggal 07 September 2024, dimana para pelaku sebenarnya berjumlah 3 orang namun salah satu pelaku masih dalam kejaran polisi.  

“(Salah satu pelaku-red) sudah kita kantongi identasnya dan masih dalam tahap pencarian,” jelas Kapolsek melalui keterangan tertulisnya kepada Cenderawasih Pos, Selasa (10/9/2024).

Kapolsek melanjutkan, kedua pelaku yang masing-masing berinisial DW dan KKM dijerat dengan pasal 365 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.  DW dan KKM diamankan karena terlibat kasus pencurian 1 unit sepeda motor pada saat adanya Launching Bawaslu dan konser musik group Jamrud di jalan WR Supratman beberapa waktu lalu.

Dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB) berupa 1 bilah parang dan 1 unit HP dari tangan pelaku yang diduga sebagai alat pendukung pada saat pelaku melakukan aksinya.(mww/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Exit mobile version