WAMENA – Aksi salah satu pelaku curas dengan spesialis curanmor antara kota SE (30) akhirnya terhenti usai diringkus Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Jayawijaya di jalan trans kimbim tepatnya di kampung Honelama Kelurahan Sinakma Distrik Wamena kota Jumat (8/8) malam
Kapolres Jayawijaya melalui Kasat Reskrim AKP Sugarda Aditya Buwana Trenggono, S,T.K, M.H membenarkan adanya pelaku curas dibekuk oleh tim Opsnal Sat Reskrim Polres Jayawijaya, Penangkapan berawal dari hasil penyelidikan tim, melalui pelacakan IMEI, pengecekan pos, dan patroli media sosial.
“Dari informasi yang dihimpun, pelaku kerap memamerkan motor hasil curian di akun media sosialnya. Tim kemudian melakukan surveilans sejak siang hari, mengikuti pergerakan pelaku dari wilayah Muliama menuju Wosi, lalu ke Pasar Potikelek, sebelum akhirnya diamankan di Honailama, Jalan Trans Kimbim Wamena sekitar pukul 19.21 WIT.” ungkapnya Sabtu (9/8).
Dari tangan pelaku, Lanjut Sugarda, polisi mengamankan 1 unit sepeda motor Honda CB warna merah yang digunakan saat dibuntuti. Sementara itu berdasarkan pemeriksaan, pelaku mengaku melakukan curas pada 28 Juni 2025 sekitar pukul 02.00 WIT, dengan cara masuk ke rumah korban, mengancam menggunakan parang, lalu membawa kabur motor Yamaha dan satu unit handphone milik korban.