WAMENA – guna melakukan pencegahan tindak pidana Korupsi di Komisi pemberantasan korupsi (KPK) RI menyarankan ke pada pemerintah daerah untuk lebih mengoptimalkan kinerja Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) yang ada di inspektorat masing -masing daerah yang lingkup kewenangannya melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain terhadap  penyelenggaraan tugas  dan fungsi organisasi. Institusi APIP antara lain seperti Inspektorat,
PJ Bupati Jayawijaya Thony M Mayor, Spd. MM menyebutkan jika pengoptimalan APIP di Daerah merupakan salah satu bentuk pencegahan korupsi, namun untuk mengoptimalkan peran dan fungsinya nantinya pemerintah daerah perlu melakukan sosialisasi terlebih dulu kepada seluruh organisasi perangkat daerah.
“memang untuk penanganan, pencegahan korupsi lewat APIP pada pemerintah daerah ini cukup baik, hanya saja pemerintah daerah perlu melakukan sosialisasi dulu kepada perangkat daerah yang ada hal ini dilakukan agar diketahui bersama peran dan fungsinya,”ungkapnya Rabu (10/7) kemarin
Menurutnya, untuk peranan APIP di Daerah ini melekat pada Inspektorat daerah, dan saat ini telah dilakukan kerjasama antara KPK, Kementrian dalam Negeri serta BPKP, dimana pemerintah daerah diminta untuk lebih meningkatkan peran APIP dalam melakukan pengelolaan keuangan daerah, oleh karena itu perlu pemerintah daerah menyiapkan perangkatnya.
“tentunya ini menjadi salah satu gebrakan dari pemerintah pusat untuk melakukan pengawasan di daerah, namun bagi pemerintah daerah perlu juga untuk melakukan penyiapan perangkatnya terlebih dahulu agar bisa diterapkan di daerah,”jelas Thony Mayor.