Bupati Sarmi Minta OPD Segera Tindaklanjuti LHP BPK

Ia menjelaskan bahwa pihaknya, melalui Inspektorat, telah berupaya maksimal untuk melindungi seluruh ASN agar tidak terjerat masalah hukum ke depan. Namun, menurutnya, langkah tersebut harus dibarengi dengan kesadaran dan kerja sama dari seluruh perangkat daerah.

“Kami dari pemerintah daerah sudah berusaha dan berupaya bagaimana melindungi bapak ibu semua. Tapi itu juga harus diikuti dengan perhatian dari seluruh pimpinan OPD, eselon III dan IV, untuk segera melengkapi dokumen-dokumen yang dibutuhkan,”ungkapnya.

Bupati mengingatkan bahwa LHP BPK harus diselesaikan dalam jangka waktu maksimal 60 hari setelah diterima, dan keterlambatan bisa menimbulkan konsekuensi hukum.

“Oleh sebab itu, mari sama-sama kita tindak lanjuti LHP BPK ini. Jangan sampai kita lalai dan akhirnya berhadapan dengan persoalan hukum di kemudian hari,” tandasnya.(roy).

Baca Juga :  Kuota Seleksi Calon Praja IPDN Sangat Terbatas

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Ia menjelaskan bahwa pihaknya, melalui Inspektorat, telah berupaya maksimal untuk melindungi seluruh ASN agar tidak terjerat masalah hukum ke depan. Namun, menurutnya, langkah tersebut harus dibarengi dengan kesadaran dan kerja sama dari seluruh perangkat daerah.

“Kami dari pemerintah daerah sudah berusaha dan berupaya bagaimana melindungi bapak ibu semua. Tapi itu juga harus diikuti dengan perhatian dari seluruh pimpinan OPD, eselon III dan IV, untuk segera melengkapi dokumen-dokumen yang dibutuhkan,”ungkapnya.

Bupati mengingatkan bahwa LHP BPK harus diselesaikan dalam jangka waktu maksimal 60 hari setelah diterima, dan keterlambatan bisa menimbulkan konsekuensi hukum.

“Oleh sebab itu, mari sama-sama kita tindak lanjuti LHP BPK ini. Jangan sampai kita lalai dan akhirnya berhadapan dengan persoalan hukum di kemudian hari,” tandasnya.(roy).

Baca Juga :  Kadishub Sarmi Tegas, ULP Berdasarkan Absen

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya