Thursday, December 12, 2024
27.7 C
Jayapura

PSU di TPS 001, Kampung Nawaripi Ricuh

Koordinator Divisi Hukum KPU Mimika, Hironimus Ladoangin Kia Ruma mengatakan, pihaknya menduga bahwa gesekan-gesekan tersebut disebabkan oleh adanya mobilisasi massa.

“Saya lihat hampir di semua titik ada potensi orang ribut karena mungkin saya berpikir itu ada mobilisasi massa dari paslon-paslon ke titik pelaksanaan (PSU). Kemudian karena hari ini juga semua mata terfokus pada empat titik ini,” ujarnya.

Hiro mengungkapkan, sebelumnya, KPU telah memberikan bimbingan teknis kepada para petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) bahwa yang harus diprioritaskan untuk mencoblos adalah pemilih reguler.

“Pemilih reguler itu adalah yang memiliki KTP elektronik dan terdaftar di DPT. Sisanya itu bisa dipakai oleh yang punya KTP selama surat suaranya masiih ada,” kata Hironimus kepada wartawan.

Baca Juga :  Tim Kesehatan Keladi Sagu Polri Obati Penderita Hipertensi 

Berkaitan dengan batasan waktu yang ditentukan bahwa PSU harus selesai pukul 13.00 WIT untuk penghitungan suara, kata Hiro, akan dilakukan penambahan waktu.

Sementara hingga minggu malam, informasi yang dihimpun koran ini PSU di TPS 001 Nawaripi, Distrik Wania dihentikan, Suara yang sudah dicoblos itu dibawa KPU untuk diplenokan.(mww/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Koordinator Divisi Hukum KPU Mimika, Hironimus Ladoangin Kia Ruma mengatakan, pihaknya menduga bahwa gesekan-gesekan tersebut disebabkan oleh adanya mobilisasi massa.

“Saya lihat hampir di semua titik ada potensi orang ribut karena mungkin saya berpikir itu ada mobilisasi massa dari paslon-paslon ke titik pelaksanaan (PSU). Kemudian karena hari ini juga semua mata terfokus pada empat titik ini,” ujarnya.

Hiro mengungkapkan, sebelumnya, KPU telah memberikan bimbingan teknis kepada para petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) bahwa yang harus diprioritaskan untuk mencoblos adalah pemilih reguler.

“Pemilih reguler itu adalah yang memiliki KTP elektronik dan terdaftar di DPT. Sisanya itu bisa dipakai oleh yang punya KTP selama surat suaranya masiih ada,” kata Hironimus kepada wartawan.

Baca Juga :  Dukung Ruang Isolasi RSUD Wamena, Pemda Lanny Jaya Bantu Rp 1 M

Berkaitan dengan batasan waktu yang ditentukan bahwa PSU harus selesai pukul 13.00 WIT untuk penghitungan suara, kata Hiro, akan dilakukan penambahan waktu.

Sementara hingga minggu malam, informasi yang dihimpun koran ini PSU di TPS 001 Nawaripi, Distrik Wania dihentikan, Suara yang sudah dicoblos itu dibawa KPU untuk diplenokan.(mww/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya