Friday, March 29, 2024
30.7 C
Jayapura

Demo Tolak DOB Harus Sesuai Aturan

Kapolres: Kami akan Tindak Jika Dilakukan Tidak Sesuai Prosedur yang Berlaku

WAMENA-Menanggapi isu yang beredar di media sosial tentang demo penolakan terhadap pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Jayawijaya menggelar rapat terbatas guna mengambil langkah pengamanan dan meminta kepada pendemo agar mengikuti aturan yang berlaku dalam menyampaikan pendapat di muka umum.

Wakil Bupati Jayawijaya, Marthin Yogobi, SH, M.Hum usai memimpin rapat Forkopimda di Ruang Rapat Bupati  menyatakan, dari hasil rapat tersebut, pemerintah berharap agar demo yang akan dilakukan itu harus sesuai aturan yang ada.

“Ada undang -undang yang mengatur penyempaian pendapat di muka umum, harus memenuhi kreteria yang ditentukan dalam undang -undang  nomor 9 Tahun 1998, kalau ingin melakukan demo, kreteria itu harus dipenuhi,”ungkapnya, Rabu (9/3) kemarin.

Pemerintah akan memberikan sedikit kelonggaran kepada pendemo, apabila demo yang dilakukannya itu secara santun,  tertib dan tidak melanggar aturan sehingga tidak terjadi gesekan dalam masyarakat.

Baca Juga :  Hasil Pengembangan Kasus Penadah, Pelaku Penjual Motor Curian Tertangkap

“Kami berharap jika ingin lakukan demo agar dilakukan secara tertib, setelah selesai dapat membubarkan diri dengan tertib,”jelasnya.

Wakil Bupati juga menyatakan agar para pendemo menyampaikan aspirasinya ke DPRD Jayawijaya, karena di sanalah tempat untuk menyalurkan aspirasi masyarakat.

“Ini sudah menjadi tugas dari anggota DPRD Jayawijaya untuk mendengarkan aspirasi dari masyarakat Jayawijaya dan selanjutnya diteruskan sesuai mekanisme yang ada,  itu sudah kami sepakati dalam rapat Forkopimda tadi,”bebernya.

Pihaknya sudah minta pengamanan dari TNI/Polri agar pelaksanaan demo bisa berjalan dengan baik dan tertib sampai dengan selesainya.

Marthin Yogobi menambahkan, masyarakat Jayawijaya tidak perlu resah dengan adanya rencana aksi demo ini, sebab kalaupun akan dilakukan, maka mereka menyampaikan aspirasinya secara damai.

Sementara itu, Kapolres Jayawijaya, AKBP. Muh, Safei . A.B. SE menegaskan, jika memaksakan akan melakukan demo maka akan berhadapan dengan aparat keamanan, memang kebebasan mengeluarkan pendapat di tempat umum diatur Undang-uandang, tapi ada orang juga yang terganggu dengan aksi demo yang sifatnya memaksa.

Baca Juga :  Alun –Alun Tugu Salib jadi Sasaran Pembersihan Umat

“Terkait isu yang berkembang, kami dari kepolisian akan menindak tegas apabila ada orang-oorang yang memaksakan kehendaknya menyampaikan pendapat tanpa prosedur yang ada,”ungkapnya Rabu, (10/3), kemarin.

Ia menyatakan, aturan untuk mengeluarkan pendapat di muka umum itu memang benar ada, tetapi harus sesuai dengan prosedur, sasaran yang didemo itu harus disampaikan supaya siap menerima pendemo dengan cara yang sudah diatur dalam undang -undang.

“Terkait adanya selebaran yang mengajak demo, kami dari Polres Jayawijaya akan menyiapkan personel gabungan untuk melakukan pemantauan, patroli, pencegatan bahkan , membubarkan apabila ada hal -hal yang tidak sesuai aturan kebebasan menyampaikan pendapat,”tegas Safei. (jo/tho)

Kapolres: Kami akan Tindak Jika Dilakukan Tidak Sesuai Prosedur yang Berlaku

WAMENA-Menanggapi isu yang beredar di media sosial tentang demo penolakan terhadap pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Jayawijaya menggelar rapat terbatas guna mengambil langkah pengamanan dan meminta kepada pendemo agar mengikuti aturan yang berlaku dalam menyampaikan pendapat di muka umum.

Wakil Bupati Jayawijaya, Marthin Yogobi, SH, M.Hum usai memimpin rapat Forkopimda di Ruang Rapat Bupati  menyatakan, dari hasil rapat tersebut, pemerintah berharap agar demo yang akan dilakukan itu harus sesuai aturan yang ada.

“Ada undang -undang yang mengatur penyempaian pendapat di muka umum, harus memenuhi kreteria yang ditentukan dalam undang -undang  nomor 9 Tahun 1998, kalau ingin melakukan demo, kreteria itu harus dipenuhi,”ungkapnya, Rabu (9/3) kemarin.

Pemerintah akan memberikan sedikit kelonggaran kepada pendemo, apabila demo yang dilakukannya itu secara santun,  tertib dan tidak melanggar aturan sehingga tidak terjadi gesekan dalam masyarakat.

Baca Juga :  Larang Demo Tutup Bandara Wamena

“Kami berharap jika ingin lakukan demo agar dilakukan secara tertib, setelah selesai dapat membubarkan diri dengan tertib,”jelasnya.

Wakil Bupati juga menyatakan agar para pendemo menyampaikan aspirasinya ke DPRD Jayawijaya, karena di sanalah tempat untuk menyalurkan aspirasi masyarakat.

“Ini sudah menjadi tugas dari anggota DPRD Jayawijaya untuk mendengarkan aspirasi dari masyarakat Jayawijaya dan selanjutnya diteruskan sesuai mekanisme yang ada,  itu sudah kami sepakati dalam rapat Forkopimda tadi,”bebernya.

Pihaknya sudah minta pengamanan dari TNI/Polri agar pelaksanaan demo bisa berjalan dengan baik dan tertib sampai dengan selesainya.

Marthin Yogobi menambahkan, masyarakat Jayawijaya tidak perlu resah dengan adanya rencana aksi demo ini, sebab kalaupun akan dilakukan, maka mereka menyampaikan aspirasinya secara damai.

Sementara itu, Kapolres Jayawijaya, AKBP. Muh, Safei . A.B. SE menegaskan, jika memaksakan akan melakukan demo maka akan berhadapan dengan aparat keamanan, memang kebebasan mengeluarkan pendapat di tempat umum diatur Undang-uandang, tapi ada orang juga yang terganggu dengan aksi demo yang sifatnya memaksa.

Baca Juga :  Tindak Pidana Pencurian Urutan Pertama

“Terkait isu yang berkembang, kami dari kepolisian akan menindak tegas apabila ada orang-oorang yang memaksakan kehendaknya menyampaikan pendapat tanpa prosedur yang ada,”ungkapnya Rabu, (10/3), kemarin.

Ia menyatakan, aturan untuk mengeluarkan pendapat di muka umum itu memang benar ada, tetapi harus sesuai dengan prosedur, sasaran yang didemo itu harus disampaikan supaya siap menerima pendemo dengan cara yang sudah diatur dalam undang -undang.

“Terkait adanya selebaran yang mengajak demo, kami dari Polres Jayawijaya akan menyiapkan personel gabungan untuk melakukan pemantauan, patroli, pencegatan bahkan , membubarkan apabila ada hal -hal yang tidak sesuai aturan kebebasan menyampaikan pendapat,”tegas Safei. (jo/tho)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya