Sunday, April 28, 2024
27.7 C
Jayapura

Pj Gubernur Papua Pegunungan Serahkan SK Plt bagi 12 OPD Baru

WAMENA- Pemerintah Provinsi  Papua Pegunungan resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 12 kepala OPD yang telah dibentuk untuk mendukung pemerintahan yang baru. 12 pejabat ini hanya bersifat Pelaksana Tugas (Plt)   yang sesuai aturan tu akan menjalankan tugasnya selama 3 bulan dan kemudian dilakukan evaluasi lagi oleh pemerintah.

   Dari 12 OPD yang mendapat SK pengangkatan antara lain Inspektur Papua Pegunungan, Yakobus Way, SE, M.Si, Asisten 1 Bidang Pemerintahan Umum, Drs. Wasuok Demianus Siep, Kepala Biro Hukum Alpius Yigibalom, SH, MSi, Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKAD), Drs. Rooy Jhon Erasmus Salamony,

Kepala Dinas Administrasii Kependudukan Pencatatan Sipil dan Pemberdayaan Masyarakat Kampung, Dr.Margaretha Rumbekwan, S.Sos, M.Si, Kepala Bappeda, Drs. Welem Bianglabi, BKD Sutrisno Richi Prayitno S.Sos, MSi, Kesbangpol, Agustinus Howay, SPd,  Dinas P dan P Aron Wanimbo SE, M.Si, Kesehatan dr. Ronny Jhon Alfred Situmorang, M.Kes, PU Tunggul Wijaya Panggabean, ST, M.Sc dan Karo Umum, Samuel Palimbong, SE, M.A.P

Baca Juga :  Diajak Jadi Pelopor Tertib Berlalu Lintas

Penjabat Gubernur Papua Pegunungan, Nikolaus Kondomo, SH, MH berharap kepada para pejabat yang telah mendapatkan SK agar mendukung penuh pemerintahan yang baru ini.

“Mereka ini sudah dilihat biodatanya, rekam jejaknya, kinerjanya, dan juga mewakili wilayah Provinsi Papua Pegunungan. Kita harapkan ke depan melaksanakan tugas dengan baik,” ungkapnya, Kamis (8/12) kemarin.

Menurutnya, 12 OPD ini sesuai ketentuan akan melakukan tugas kurang lebih selama 3 bulan, setelah itu mereka akan dievaluasi, sehingga yang memiliki kinerja yang baik, bisa dipertahankan, sedangkan yang tidak akan diganti.

“Kecuali mereka ini sudah defenitif, kalau diganti itu ada ketentuannya, ada aturan kepegawaian dan prosedur yang harus dilewati, tak sembarang kita mengganti orang, ke depan ini adalah tanggungjawab besar karena akan menghadapi Pemilu, sehingga kita diberikan tanggungjawab oleh pemerintah pusat,” jelasnya.

Kata Nikolaus, selain Pemilu, pihaknya juga memiliki tugas untuk membentuk Majelis Rakyat Papua yang dalam pertemuan di Jakarta beberapa waktu lalu, sudah ada keputusan dari Menteri Dalam Negeri untuk ditunda, sampai Juni Tahun 2023.

Baca Juga :  Tertibkan Penyakit Masyarakat, Polisi Amankan Penjudi Togel di Jalan Trikora

“Dasar hukum penunjukan Plt yang merupakan jabatan pimpinan tinggi pertama di Pemerintahan Provinsi Papua Pegunungan berdasarkan surat keputusan kepala BKN nomor 2/SE/7/2019 tentang kewenangan pelaksanaan harian atau pelaksanaan tugas dalam aspek kepegawaian yang ditunjuk sebagai tau Plt, tidak perlu dilantik atau diambil sumpahnya,” katanya.

Penunjukan Plt juga tidak membebaskan seorang ASN dari jabatan defenitifnya, dan untuk kewenangannya yakni menetapkan sasaran kerja pegawai dan penilaian prestasi kerja, menetapkan kenaikan gaji berkala, menetapkan cuti selain cuti di luar tanggungan negara, menetapkan surat tugas atau perintah pegawai, menjatuhkan hukuman disiplin ringan, menyampaikan usul mutasi pegawai kecuali perpindahan antara instansi.

“Apa yang diberikan pemerintah pusat harus mampu dilaksanakan dengan baik dan penuh rasa tanggungjawab,” tutupnya. (jo/tho)

WAMENA- Pemerintah Provinsi  Papua Pegunungan resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 12 kepala OPD yang telah dibentuk untuk mendukung pemerintahan yang baru. 12 pejabat ini hanya bersifat Pelaksana Tugas (Plt)   yang sesuai aturan tu akan menjalankan tugasnya selama 3 bulan dan kemudian dilakukan evaluasi lagi oleh pemerintah.

   Dari 12 OPD yang mendapat SK pengangkatan antara lain Inspektur Papua Pegunungan, Yakobus Way, SE, M.Si, Asisten 1 Bidang Pemerintahan Umum, Drs. Wasuok Demianus Siep, Kepala Biro Hukum Alpius Yigibalom, SH, MSi, Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKAD), Drs. Rooy Jhon Erasmus Salamony,

Kepala Dinas Administrasii Kependudukan Pencatatan Sipil dan Pemberdayaan Masyarakat Kampung, Dr.Margaretha Rumbekwan, S.Sos, M.Si, Kepala Bappeda, Drs. Welem Bianglabi, BKD Sutrisno Richi Prayitno S.Sos, MSi, Kesbangpol, Agustinus Howay, SPd,  Dinas P dan P Aron Wanimbo SE, M.Si, Kesehatan dr. Ronny Jhon Alfred Situmorang, M.Kes, PU Tunggul Wijaya Panggabean, ST, M.Sc dan Karo Umum, Samuel Palimbong, SE, M.A.P

Baca Juga :  Trigana: Pengiriman Logistik ke Wamena Meningkat 

Penjabat Gubernur Papua Pegunungan, Nikolaus Kondomo, SH, MH berharap kepada para pejabat yang telah mendapatkan SK agar mendukung penuh pemerintahan yang baru ini.

“Mereka ini sudah dilihat biodatanya, rekam jejaknya, kinerjanya, dan juga mewakili wilayah Provinsi Papua Pegunungan. Kita harapkan ke depan melaksanakan tugas dengan baik,” ungkapnya, Kamis (8/12) kemarin.

Menurutnya, 12 OPD ini sesuai ketentuan akan melakukan tugas kurang lebih selama 3 bulan, setelah itu mereka akan dievaluasi, sehingga yang memiliki kinerja yang baik, bisa dipertahankan, sedangkan yang tidak akan diganti.

“Kecuali mereka ini sudah defenitif, kalau diganti itu ada ketentuannya, ada aturan kepegawaian dan prosedur yang harus dilewati, tak sembarang kita mengganti orang, ke depan ini adalah tanggungjawab besar karena akan menghadapi Pemilu, sehingga kita diberikan tanggungjawab oleh pemerintah pusat,” jelasnya.

Kata Nikolaus, selain Pemilu, pihaknya juga memiliki tugas untuk membentuk Majelis Rakyat Papua yang dalam pertemuan di Jakarta beberapa waktu lalu, sudah ada keputusan dari Menteri Dalam Negeri untuk ditunda, sampai Juni Tahun 2023.

Baca Juga :  Panggil BKD, Bupati Ingin Lihat Persiapan Pelaksanan ujian CAT Untuk Honorer K2

“Dasar hukum penunjukan Plt yang merupakan jabatan pimpinan tinggi pertama di Pemerintahan Provinsi Papua Pegunungan berdasarkan surat keputusan kepala BKN nomor 2/SE/7/2019 tentang kewenangan pelaksanaan harian atau pelaksanaan tugas dalam aspek kepegawaian yang ditunjuk sebagai tau Plt, tidak perlu dilantik atau diambil sumpahnya,” katanya.

Penunjukan Plt juga tidak membebaskan seorang ASN dari jabatan defenitifnya, dan untuk kewenangannya yakni menetapkan sasaran kerja pegawai dan penilaian prestasi kerja, menetapkan kenaikan gaji berkala, menetapkan cuti selain cuti di luar tanggungan negara, menetapkan surat tugas atau perintah pegawai, menjatuhkan hukuman disiplin ringan, menyampaikan usul mutasi pegawai kecuali perpindahan antara instansi.

“Apa yang diberikan pemerintah pusat harus mampu dilaksanakan dengan baik dan penuh rasa tanggungjawab,” tutupnya. (jo/tho)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya