Wednesday, May 8, 2024
25.7 C
Jayapura

Eksepsi Terdakwa Penikaman di Wouma Ditolak

Sidang perkara penikaman di jembatan Wouma yang dilakukan oleh terdakwa DW terhadap korban Deri Datu Padang  hingga tewas, Senin (9/3).  ( FOTO: Denny / Cepos )

WAMENA-Sidang perkara penikaman seorang warga bernama Derry Datu Padang di Jembatan Wouma usai kerusuhan 23 September 2019 lalu yang melibatkan terdakwa DW akhirnya dilanjutkan dalam pemeriksaan saksi, usai majelis hakim menolak eksepsi terdakwa melalui penasehat hukumnya. 

   Dalam putusan sela, Majelis Hakim yang diketuai Yajid, SH, MH, Ottow Siagian, SH, MH dan Frans Manurung, SH, MH juga memerintahkan Jaksa Penuntut umum untuk melanjutkan sidang di Pengadilan Negeri Wamena dengan menghadirkan saksi -saksi pada sidang yang direncanakan digelar Rabu (11/3) besok.

  Dalam Persidangan tersebut Jaksa Penuntut Umum Febiana Wilma Sorbu, SH mengakui jika setelah eksepsi atau tanggapan kuasa hukum atas Dakwaan jaksa penuntut umum) ditolak mejelis hakim, maka dipastikan sidang akan tetap dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi -saksi.

Baca Juga :  Mulai 4 Juni, Pembatasan Aktifitas Sampai Pukul 16.00 WIT

  “Kami dari jaksa penuntut umum mulai hari ini akan mulai koordinasi dengan penyidik Polres Jayawijaya untuk menghadirkan saksi -saksi ada minggu ini, dimana dalam berkas perkara saksi yang akan dihadirkan ada 10 saksi,”ungkapnya usai sidang di Pengadilan Negeri Kelas II B Wamena Senin (9/3) kemarin.

  Febiana Sorbu juga belum bisa memastikan apakah saksi masih ada di Wamena atau tidak, namun jika ada yang masih berada di Wamena maka akan dihadirkan dalam sidang. Sementara untuk anggota Brimob yang juga sebagai saksi saat ini sudah puang kembali, akan tetapi pihaknya bakal melakukan koordinasi dengan Polres Jayawijaya.

   “DW sendiri didakwa dengan pasal 340 Primer tentang  Pembunuhan Berencana Subsidaer pasal 338 Pembunuhan murni , dan lebih subsidaer 351 ayat 3 yakni penganiayaan yang mengakibatkan kematian,”kata Kasi Datun Kejari Jayawijaya 

Baca Juga :  Kendalikan Situasi Kamtibmas, Razia Miras dan Sajam Terus Ditingkatkan

   Secara terpisah Penasehat Hukum Terdakwa DW, Mersi Vera Waromi , SH mengakui jika  setelah eksepsi ditolak maka dakwaan Jaksa Penuntut umum diterima, artinya sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa dan pembuktian,.

  “Kami juga sudah mempersiapkan saksi untuk meringankan yang akan memberikan keterangan terkait dengan gangguan kejiwaan dari terdakwa,”ujarnya.

   Untuk saksi yang meringankan, hanya ada dua dari pihak keluarga, namun dari penasehat hukum juga akan mencari saksi yang lain sehingga mungkin akan lebih dari dua orang khususnya dari keluarga dekat terdakwa. “Saksi kami yang meringankan dua orang, namun kami juga akan mencari saksi lainnya yang akan meringankan terdakwa,”tutup Mersi Vera Waromi.(jo/tri)

Sidang perkara penikaman di jembatan Wouma yang dilakukan oleh terdakwa DW terhadap korban Deri Datu Padang  hingga tewas, Senin (9/3).  ( FOTO: Denny / Cepos )

WAMENA-Sidang perkara penikaman seorang warga bernama Derry Datu Padang di Jembatan Wouma usai kerusuhan 23 September 2019 lalu yang melibatkan terdakwa DW akhirnya dilanjutkan dalam pemeriksaan saksi, usai majelis hakim menolak eksepsi terdakwa melalui penasehat hukumnya. 

   Dalam putusan sela, Majelis Hakim yang diketuai Yajid, SH, MH, Ottow Siagian, SH, MH dan Frans Manurung, SH, MH juga memerintahkan Jaksa Penuntut umum untuk melanjutkan sidang di Pengadilan Negeri Wamena dengan menghadirkan saksi -saksi pada sidang yang direncanakan digelar Rabu (11/3) besok.

  Dalam Persidangan tersebut Jaksa Penuntut Umum Febiana Wilma Sorbu, SH mengakui jika setelah eksepsi atau tanggapan kuasa hukum atas Dakwaan jaksa penuntut umum) ditolak mejelis hakim, maka dipastikan sidang akan tetap dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi -saksi.

Baca Juga :  Mulai 4 Juni, Pembatasan Aktifitas Sampai Pukul 16.00 WIT

  “Kami dari jaksa penuntut umum mulai hari ini akan mulai koordinasi dengan penyidik Polres Jayawijaya untuk menghadirkan saksi -saksi ada minggu ini, dimana dalam berkas perkara saksi yang akan dihadirkan ada 10 saksi,”ungkapnya usai sidang di Pengadilan Negeri Kelas II B Wamena Senin (9/3) kemarin.

  Febiana Sorbu juga belum bisa memastikan apakah saksi masih ada di Wamena atau tidak, namun jika ada yang masih berada di Wamena maka akan dihadirkan dalam sidang. Sementara untuk anggota Brimob yang juga sebagai saksi saat ini sudah puang kembali, akan tetapi pihaknya bakal melakukan koordinasi dengan Polres Jayawijaya.

   “DW sendiri didakwa dengan pasal 340 Primer tentang  Pembunuhan Berencana Subsidaer pasal 338 Pembunuhan murni , dan lebih subsidaer 351 ayat 3 yakni penganiayaan yang mengakibatkan kematian,”kata Kasi Datun Kejari Jayawijaya 

Baca Juga :  Caleg ASN, TNI/Polri Diminta Segera Ajukan Surat Pengunduran Diri

   Secara terpisah Penasehat Hukum Terdakwa DW, Mersi Vera Waromi , SH mengakui jika  setelah eksepsi ditolak maka dakwaan Jaksa Penuntut umum diterima, artinya sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa dan pembuktian,.

  “Kami juga sudah mempersiapkan saksi untuk meringankan yang akan memberikan keterangan terkait dengan gangguan kejiwaan dari terdakwa,”ujarnya.

   Untuk saksi yang meringankan, hanya ada dua dari pihak keluarga, namun dari penasehat hukum juga akan mencari saksi yang lain sehingga mungkin akan lebih dari dua orang khususnya dari keluarga dekat terdakwa. “Saksi kami yang meringankan dua orang, namun kami juga akan mencari saksi lainnya yang akan meringankan terdakwa,”tutup Mersi Vera Waromi.(jo/tri)

Artikel Sebelumnya
Artikel Selanjutnya

Berita Terbaru

Artikel Lainnya