
Ketua KPU: Hak Honor PPS bukan Milik Kepala Kampung
WAMENA – Masalah pembayaran honor PPS dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo nampaknya masih menjadi polemik. Meski KPU memastikan telah melakukan pembayaran, namun diduga masih banyak anggota PPS yang belum menerima pembayaran tersebut, karena sasaran.
Menurut Yanes Alitnoe, mantan Ketua KPU Yalimo, meski dari pihak KPU menyatakan sudah dibayarkan semua honor PPS, namun sesuai dengan fakta itu tidak semuanya dibayarkan. Seperti di Elelim, pembayaran honor PPS dari KPU tidak dilakukan semua kepada PPS, tetapi dibayarkan kepada kepala kampung.
“Ini salah sasaran, ini bisa jadi peluang untuk mereka menuntut, yang kedua ketua PPS dan staf seketariat PPS juga belum dibayarkan dari 42 kampung di Elelim,”ungkapnya Sabtu (8/2) kepada Cenderawasih Pos.
Begitu juga honor PPS distrik Welarek, kata Alitnoe, itu tak dibayarkan di Distrik tersebut namun dibayarkan di Elelim. Begitu juga PPS Distrik Abenaho, hanya sebagian yang dibayarkan. “Untuk distrik Benawa yang berbatasan dengan Kabupaten Jayapura ada 37 PPS disana sampai saat ini belum dibayarkan,”kata Alitnoe
Ia menyatakan kepala kampung atau perwakilan apapun tak mempunyai hak untuk menerima hak honor dari PPS. “Karena tidak tepat sasaran, pembayaran yang dilakukan KPU, maka PPS bisa mengadu dan melaporkan ke Polres Yalimo,”ujarnya.

Secara terpisah Ketua KPU Yalimo Yehemia Walianggen saat dikonfirmasi mekanisme pembayaran honor itu tetap hak milik PPS. Menurutnya, pembayaran itu bukan ke Kepala Kampung karena mereka tak punya hak, dan itu tidak ada yang persoalan karena mereka sudah menerima hak -hak mereka.
“Soal masalah ini dibawa ke ranah kepolisian itu kan tergantung saja, kalau memang ada anggota PPS yang merasa haknya belum diberikan ini bisa mengadu ke KPU, karena mekanismenya anggota PPS yang tidak hadir dalam undangan pembayaran honor dari KPU, itu diwakilkan oleh kepala kampung dan itu sudah ditandatangani surat pernyataan itu bukti,” jelasnya
KPU juga sudah menyampaikan jika honor PPS yang diserahkan kepada kepala kampung yang mewakili itu apabila tidak sampai pada anggota PPSnya maka itu urusan PPS dengan kepala kampung karena sudah ada surat pernyataan.
“Karena anggota PPS itu ada yang tidak datang, sehingga ada perwakilan dan kita sudah sampaikan contoh seperti pembayaran di Distrik Apalapsili yang datang mereka bilang karena anggota PPS tak datang, makanya diwakili namun kami juga siapkan surat tanda terima bahwa yang tandatangan itu yang bertanggungjawab secara mutlak,”bebernya. (jo/tri)