Ia juga mengusulkan agar jika pembangunan KIPP ini tak bisa melalui anggaran dari dana kementrian PUPR, pemerintah mengalokasikan anggaran tersebut ke kemendagri sehingga lebih fokus, artinya kementrian PUPR fokus membangun IKN, kemudian Kemendari fokus membangun sarana pamongpraja, sebab dulu ada namanya DAK Prasarana pemerintahan itu di Dirjen pembangunan daerah.
“kami juga mengusul agar DPR RI atau kementrian memperbolehkan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) di perbolehkan untuk membangun sarana dan prasarana pemerintahan, baik di Provinsi maupun DTI kabupaten karena banyak kabupaten sampai saat ini belum sarana yang baik karena banyak kantor OPD yang masih di Sewa,”beber PJ Gubernur Papua Pegunungan.(jo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSÂ https://www.myedisi.com/cenderawasihpos