Saturday, April 27, 2024
31.7 C
Jayapura

APMS Anugrah Baliem Wamena Dikenai Sanksi

Tak Salurkan BBM Subsidi kepada Konsumen*

WAMENA–Tidak menyalurkan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi kepada warga (konsumen), Pertamina menjatuhkan sanksi kepada Agen Penyalur Minyak Solar (APMS) Anugrah  Baliem Wamena, dengan pembinaan selama 1 bulan,  artinya penyaluran kuota selama 50 Kl untuk sebulan dihentikan sementara waktu.

Sales Barnch Manager I Pertamina,  Andi Reza Ramadhan menyatakan, saat ini, pihaknya sedang memberikan pembinaan terhadap APMS Anugrah Baliem Wamena sehubungan dengan adanya pelanggaran surat perjanjian antara APMS dengan PT Pertamina, di mana mereka tidak melakukan pengisian ke konsumen umum.

“Setelah kita melakukan investigasi, memang dari pihak pengusaha juga telah menyampaikan hal tersebut, sehingga untuk satu bulan ke depan, kami dari pertamina tidak menyalurkan bahan bakar solar ke SPBU ini,”ungkapnya Senin (7/3) kemarin, saat ditemui di Wamena.

Ia menyatakan, alokasi BBM solar subsidi di APMS Anugrah Baliem untuk satu bulan itu mencapai 50 Kilo Liter (KL), namun untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, dari Pertamina akan menaikan produk baru seperti Dexlite di APMS dengan jumlah yang sama, sehingga kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi.

Baca Juga :  Pemkab Wilayah Lapago Diminta Beri Perhatian Serius

“SPBU Anugrah ini akan diberikan sanksi minimal 1 bulan ke depan, itu tidak ada pengiriman solar sama sekali, kami sudah memasang spanduk untuk memberitahukan APMS  ini sedang dalam pembinaan,”jelas Andi.

Dikui, dari hasil investigasi yang dilalukan, memang ada pelanggaran, tidak menyalurkan solar kepada konsumen.“Kami mendapat informasi  dari masyarakat bahwa APMS Anugrah Baliem tidak menyalurkan BBM ke konsumen akhir, setelah dicek, kami temukan BBM solar subsidi yang tidak disalurkan di APMS ini artinya dijual keluar atau ke industri ,”bebernya.

Ada beberapa liter solar dialihkan ke tempat lain, sehingga seolah -olah penyaluran solar di APMS Anugrah Baliem cepat habis, padahal alokasi yang diberikan sama dengan APMS lain yang ada di Jayawijaya, oleh karen itu, Pertamina mengambil langkah tegas  satu bulan ini.

Baca Juga :  Tidak Ada Tanda Kekerasan pada Jenazah Kepala BPBD Mamteng

“Setelah satu bulan ini berakhir, kita akan evaluasi kembali, kalau memang kami merasa perlu menambah sanksi, maka kami akan lakukan, dugaan penjualan solar ke industri ini kami masih mendalami, sudah berapa lama dilakukan,”tegas Andi.

Di tempat yang sama, Pengelola APMS Anugrah Baliem, Baco Naris menyatakan, pihaknya menerima sanksi yang diberikan Pertamina lantaran mendengar ada penyelewengan BBM yang dilakukan di APMS ini.

“Saya sendiri belum tahu penyelewengan dalam hal apa,  saya merasakan tidak ada karena saya juga memiliki izin penyaluran BBM industri, tapi tidak apa -apa, kami tetap syukuri dan semua ini ada hikmahnya, sehingga ke depan kami lebih introspeksi diri lagi  dan selalu waspada,”tutupnya. (jo/tho)

Tak Salurkan BBM Subsidi kepada Konsumen*

WAMENA–Tidak menyalurkan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi kepada warga (konsumen), Pertamina menjatuhkan sanksi kepada Agen Penyalur Minyak Solar (APMS) Anugrah  Baliem Wamena, dengan pembinaan selama 1 bulan,  artinya penyaluran kuota selama 50 Kl untuk sebulan dihentikan sementara waktu.

Sales Barnch Manager I Pertamina,  Andi Reza Ramadhan menyatakan, saat ini, pihaknya sedang memberikan pembinaan terhadap APMS Anugrah Baliem Wamena sehubungan dengan adanya pelanggaran surat perjanjian antara APMS dengan PT Pertamina, di mana mereka tidak melakukan pengisian ke konsumen umum.

“Setelah kita melakukan investigasi, memang dari pihak pengusaha juga telah menyampaikan hal tersebut, sehingga untuk satu bulan ke depan, kami dari pertamina tidak menyalurkan bahan bakar solar ke SPBU ini,”ungkapnya Senin (7/3) kemarin, saat ditemui di Wamena.

Ia menyatakan, alokasi BBM solar subsidi di APMS Anugrah Baliem untuk satu bulan itu mencapai 50 Kilo Liter (KL), namun untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, dari Pertamina akan menaikan produk baru seperti Dexlite di APMS dengan jumlah yang sama, sehingga kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi.

Baca Juga :  Dukung Transportasi di Wilayah Lapago, Pertamina Bangun SPBU di Yalengga

“SPBU Anugrah ini akan diberikan sanksi minimal 1 bulan ke depan, itu tidak ada pengiriman solar sama sekali, kami sudah memasang spanduk untuk memberitahukan APMS  ini sedang dalam pembinaan,”jelas Andi.

Dikui, dari hasil investigasi yang dilalukan, memang ada pelanggaran, tidak menyalurkan solar kepada konsumen.“Kami mendapat informasi  dari masyarakat bahwa APMS Anugrah Baliem tidak menyalurkan BBM ke konsumen akhir, setelah dicek, kami temukan BBM solar subsidi yang tidak disalurkan di APMS ini artinya dijual keluar atau ke industri ,”bebernya.

Ada beberapa liter solar dialihkan ke tempat lain, sehingga seolah -olah penyaluran solar di APMS Anugrah Baliem cepat habis, padahal alokasi yang diberikan sama dengan APMS lain yang ada di Jayawijaya, oleh karen itu, Pertamina mengambil langkah tegas  satu bulan ini.

Baca Juga :  Salah Persepsi, Dua Kelompok Massa Bentrok

“Setelah satu bulan ini berakhir, kita akan evaluasi kembali, kalau memang kami merasa perlu menambah sanksi, maka kami akan lakukan, dugaan penjualan solar ke industri ini kami masih mendalami, sudah berapa lama dilakukan,”tegas Andi.

Di tempat yang sama, Pengelola APMS Anugrah Baliem, Baco Naris menyatakan, pihaknya menerima sanksi yang diberikan Pertamina lantaran mendengar ada penyelewengan BBM yang dilakukan di APMS ini.

“Saya sendiri belum tahu penyelewengan dalam hal apa,  saya merasakan tidak ada karena saya juga memiliki izin penyaluran BBM industri, tapi tidak apa -apa, kami tetap syukuri dan semua ini ada hikmahnya, sehingga ke depan kami lebih introspeksi diri lagi  dan selalu waspada,”tutupnya. (jo/tho)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya