Saturday, April 20, 2024
32.7 C
Jayapura

Supir Pembawa 884 Botol Miras Diblacklis

Pemusnahan 884 botol Miras di Pos Ramil Benawa, Jalan Trans Jayapura – Yalimo Km. 350 Distrik Benawa, Kamis (5/11). Kasat Reskrim Polres Yalimo Ipda Lukman Hadi Saputro dan disaksikan Danramil Satgas Ter Kapten Inf iswan, Danpos Satgas Pamrahwan Letda Inf Irwan, Ondoafi Distrik Benawa Naftali Awatu, Kepala Kampung Yalib Salak dan masyarakat. ( FOTO: Humas Polda)

JAYAPURA-  Sebanyak 884 botol Minuman Keras (Miras) berbagai jenis dimusnahkan oleh aparat TNI-Polri dan tokoh masyarakat di Pos Ramil Benawa, Jalan Trans Jayapura – Yalimo Km. 350 Distrik Benawa, Kamis (5/11).

Ratusan botol Miras berbagai jenis tersebut sebelumnya dimankan di Pos Ramil Benawa Jalan Trans Jayapura – Yalimo km 350, Distrik Benawa, Kabupaten Yalimo, Selasa (3/11).

Kasat Reskrim Polres Yalimo Ipda Lukman Hadi Saputro mengatakan, temuan Miras tersebut  ditemukan pada saat personil Pos Ramil Benawa melakukan razia pada Senin (2/11) di Jalan Trans Jayapura – Yalimo dan menemukan sebanyak 884 botol minuman keras yang dibawa dengan tiga unit mobil jenis Triton dari Kota Jayapura menuju Yalimo dengan tujuan Jayawijaya. 

Baca Juga :  Tak Diizinkan Berangkat Apabila Identitas di Tiket dan KTP Penumpang Berbeda

“Ketiga supir dan mobil yang membawa minuman keras ini mendapatkan sanksi yaitu dilarang melintas kembali dan masuk dalam daftar Catatan Hitam (blacklis) di Jalan Trans Jayapura – Yalimo – Jayawijaya yang dituangkan dalam surat pernyataan,” tegas  Ipda Lukman.

Lanjutnya, apabila dikemudian hari pelaku melakukan lagi. Maka akan diproses hukum sesuai undang-undang yang berlaku.

“Dengan adanya temuan Miras sebanyak ini, Kepolisian akan terus berkoordinasi dengan TNI untuk terus meningkatkan dan memperketat pengawasan,” jelasnya.

Setiap kendaraan yang masuk ke wilayah Yalimo melalui jalan Trans Jayapura-yalimo wajib di periksa, ini untuk mengantisipasi hal serupa apalagi wilayah Kabupaten Yalimo dalam masa tahapan Pilkada sehingga keamanan dan ketertiban akan terus dijaga untuk menciptakan situasi aman dan kondusif.

Baca Juga :  Program Raskin Diganti BPNT, Tidak Ada Pengelapan

Pemusnahan barang bukti miras tersebut dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Yalimo Ipda Lukman Hadi Saputro dan disaksikan Danramil Satgas Ter Kapten Inf iswan, Danpos Satgas Pamrahwan Letda Inf Irwan, Ondoafi Distrik Benawa Naftali Awatu, Kepala Kampung Yalib Salak dan masyarakat. 

Sebelumnya, sebanyak tiga supir diamankan dalam pendistribusian ratusan botol/kaleng Miras tersebut dengan inisial EP (33), RK (35) dan A (32) pada Selasa (3/11).

Adapun barang bukti yang diamankan yakni 40 bungkus Fermipan, 528 botol Vodka gepeng, 72 botol vodka jumbo,  167 botol Wisky, 36 botol Wiro, 2 botol Chivas, 24 kaleng Bir hitam kaleng, 6 kaleng Bir bintang kaleng, 5 botol anggur merah, 2 botol bae ijo dan 2 botol Vodka iceland. (fia/gin)

Pemusnahan 884 botol Miras di Pos Ramil Benawa, Jalan Trans Jayapura – Yalimo Km. 350 Distrik Benawa, Kamis (5/11). Kasat Reskrim Polres Yalimo Ipda Lukman Hadi Saputro dan disaksikan Danramil Satgas Ter Kapten Inf iswan, Danpos Satgas Pamrahwan Letda Inf Irwan, Ondoafi Distrik Benawa Naftali Awatu, Kepala Kampung Yalib Salak dan masyarakat. ( FOTO: Humas Polda)

JAYAPURA-  Sebanyak 884 botol Minuman Keras (Miras) berbagai jenis dimusnahkan oleh aparat TNI-Polri dan tokoh masyarakat di Pos Ramil Benawa, Jalan Trans Jayapura – Yalimo Km. 350 Distrik Benawa, Kamis (5/11).

Ratusan botol Miras berbagai jenis tersebut sebelumnya dimankan di Pos Ramil Benawa Jalan Trans Jayapura – Yalimo km 350, Distrik Benawa, Kabupaten Yalimo, Selasa (3/11).

Kasat Reskrim Polres Yalimo Ipda Lukman Hadi Saputro mengatakan, temuan Miras tersebut  ditemukan pada saat personil Pos Ramil Benawa melakukan razia pada Senin (2/11) di Jalan Trans Jayapura – Yalimo dan menemukan sebanyak 884 botol minuman keras yang dibawa dengan tiga unit mobil jenis Triton dari Kota Jayapura menuju Yalimo dengan tujuan Jayawijaya. 

Baca Juga :  Terlibat Curas dan Curanmor, Bocah 13 Tahun Dibekuk

“Ketiga supir dan mobil yang membawa minuman keras ini mendapatkan sanksi yaitu dilarang melintas kembali dan masuk dalam daftar Catatan Hitam (blacklis) di Jalan Trans Jayapura – Yalimo – Jayawijaya yang dituangkan dalam surat pernyataan,” tegas  Ipda Lukman.

Lanjutnya, apabila dikemudian hari pelaku melakukan lagi. Maka akan diproses hukum sesuai undang-undang yang berlaku.

“Dengan adanya temuan Miras sebanyak ini, Kepolisian akan terus berkoordinasi dengan TNI untuk terus meningkatkan dan memperketat pengawasan,” jelasnya.

Setiap kendaraan yang masuk ke wilayah Yalimo melalui jalan Trans Jayapura-yalimo wajib di periksa, ini untuk mengantisipasi hal serupa apalagi wilayah Kabupaten Yalimo dalam masa tahapan Pilkada sehingga keamanan dan ketertiban akan terus dijaga untuk menciptakan situasi aman dan kondusif.

Baca Juga :  Lagi seorang Wanita Pembuat Miras Oplosan Diserahkan Ke Kejaksaan

Pemusnahan barang bukti miras tersebut dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Yalimo Ipda Lukman Hadi Saputro dan disaksikan Danramil Satgas Ter Kapten Inf iswan, Danpos Satgas Pamrahwan Letda Inf Irwan, Ondoafi Distrik Benawa Naftali Awatu, Kepala Kampung Yalib Salak dan masyarakat. 

Sebelumnya, sebanyak tiga supir diamankan dalam pendistribusian ratusan botol/kaleng Miras tersebut dengan inisial EP (33), RK (35) dan A (32) pada Selasa (3/11).

Adapun barang bukti yang diamankan yakni 40 bungkus Fermipan, 528 botol Vodka gepeng, 72 botol vodka jumbo,  167 botol Wisky, 36 botol Wiro, 2 botol Chivas, 24 kaleng Bir hitam kaleng, 6 kaleng Bir bintang kaleng, 5 botol anggur merah, 2 botol bae ijo dan 2 botol Vodka iceland. (fia/gin)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya