Friday, November 22, 2024
25.7 C
Jayapura

Satresnarkoba Polres Nabire Musnakan 15,27 Gram Ganja

JAYAPURA – Satuan Reserse Narkoba Polres Nabire menggelar acara pemusnahan barang bukti tindak pidana penyalahgunaan narkotika berupa ganja dan sabu. Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari dua kasus berbeda bertempat di Mako Polres Nabire, Rabu (2/10/2024).

Berdasarkan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/22/X/2024/Res Narkoba, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 15,27 gram ganja milik tersangka berinisial ED (20).

Selain itu, Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/23/X/2024/Res Narkoba juga mencantumkan pemusnahan 8,25 gram sabu milik tersangka berinisial EH (48), yang juga dikenal dengan alias T.  Keduanya dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu Pasal 114 ayat (1) atau (2), Pasal 111 ayat (1), dan Pasal 127 ayat (1) huruf a.

Baca Juga :  Dilarang Mobilisasi Massa di Kota Wamena

Kapolres Nabire, AKBP Wahyudi Satriyo Bintoro, S.H., S.I.K., M.Si., dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas keberhasilan Satresnarkoba Polres Nabire dalam mengungkap dua kasus penyalahgunaan Narkotika, yakni ganja dan sabu.

“Kami berterima kasih kepada masyarakat Nabire yang telah berkontribusi aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas),” ucap Kapolres dalam siaran persnya, Kamis (3/10).

Kapolres juga menegaskan bahwa berkat partisipasi masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak Kepolisian dalam hal ini Polres Nabire dapat dengan efektif mengungkap kasus-kasus Narkotika.

Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan metode yang aman. Ganja dimusnahkan dengan cara dibakar dalam wadah pembakaran, sementara sabu dilarutkan dalam air menggunakan blender sebelum akhirnya dibuang.(kar/wen)

Baca Juga :  Perlu Pendekatan Ekstra dan Format Pembinaan yang Tepat

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

JAYAPURA – Satuan Reserse Narkoba Polres Nabire menggelar acara pemusnahan barang bukti tindak pidana penyalahgunaan narkotika berupa ganja dan sabu. Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari dua kasus berbeda bertempat di Mako Polres Nabire, Rabu (2/10/2024).

Berdasarkan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/22/X/2024/Res Narkoba, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 15,27 gram ganja milik tersangka berinisial ED (20).

Selain itu, Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/23/X/2024/Res Narkoba juga mencantumkan pemusnahan 8,25 gram sabu milik tersangka berinisial EH (48), yang juga dikenal dengan alias T.  Keduanya dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu Pasal 114 ayat (1) atau (2), Pasal 111 ayat (1), dan Pasal 127 ayat (1) huruf a.

Baca Juga :  Kapolres Kaget Cairan Ini Bisa Sampai ke Tangan Warga

Kapolres Nabire, AKBP Wahyudi Satriyo Bintoro, S.H., S.I.K., M.Si., dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas keberhasilan Satresnarkoba Polres Nabire dalam mengungkap dua kasus penyalahgunaan Narkotika, yakni ganja dan sabu.

“Kami berterima kasih kepada masyarakat Nabire yang telah berkontribusi aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas),” ucap Kapolres dalam siaran persnya, Kamis (3/10).

Kapolres juga menegaskan bahwa berkat partisipasi masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak Kepolisian dalam hal ini Polres Nabire dapat dengan efektif mengungkap kasus-kasus Narkotika.

Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan metode yang aman. Ganja dimusnahkan dengan cara dibakar dalam wadah pembakaran, sementara sabu dilarutkan dalam air menggunakan blender sebelum akhirnya dibuang.(kar/wen)

Baca Juga :  Putra Asli Lembah Lulus Akmil 2020

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya