Wednesday, April 17, 2024
24.7 C
Jayapura

Pembuat dan Penjual Panah Wayer Dibekuk

barang BUkti busur atau panah Wayer yang di jual kepada masyarakat di Pasar Jibama. ( FOTO : Denny/cepos)

WAMENA- Seorang warga berinisial LH terpaksa diamankan aparat Polres Jayawijaya lantaran membuat dan memperdagangkan alat tajam yang membahayakan, yakni busur atau panah Wayer kepada masyarakat di Pasar Jibama jalan JB Wenas Wamena, Sabtu (2/11) kemarin.

  Kapolres Jayawijaya AKBP Tonny Ananda Swadaya membenarkan adanya penangkapan tersebut kepada LH (51) usai menemukan saksi Nato Yalak ( 25) yang membeli busur tersebut dari pelaku LH, sehingga aparat bergerak cepat dan mengamankan pelaku.

  “LH kita sudah amankan, karena ia membuat dan menjual senjata tajam yang berbahaya apabila digunakan oleh warga yang tidak bertanggungjawab,”ungkapnya sabtu (2/11) kemarin

  Dari tangan  pelaku, barang bukti yang diperoleh, kata Kapolre, polisi  mendapatkan 5  Kartepel,19 mata wayer, 2 bilang parang, 1   gurindra,  4   karet Kartepel dan 19 besi bahan mentah yang akan dibentuk menjadi panah Wayer.

Pelaku LH saat diamankan aparat kepolisian di pasar Jibama Wamena, Sabtu (2/11). ( FOTO : Denny/cepos)

  Dari proses penangkapan LH, menurut Kapolres sekitar Pukul 08.45 WIT personel tiba di Pasar Jibama dan menemukan salah masyarakat Nato Yalak yang membawa panah (wayer) selanjutnya dilakukan menyampaikan bahwa membeli dari salah seorang di Pasar Jibama Wamena selanjutnya menunjukan lokasi pembelian panah (wayer) tersebut.

Baca Juga :  Presiden Pastikan Hampir Semua Jalan Telah Terhubung

  “Kami beserta dengan saksi mendatangi kios pelaku yang menjadi tempat pembuatan panah wayer, selanjutnya mengamankan pelaku   dengan barang bukti dan dibawa ke Mapolres Jayawijaya.”jelasnya

  Ia menambahkan, pelaku beserta dengan barang bukti diserahkan kepada piket Reskrim Polres Jayawijaya untuk dilakukan pemeriksaan lanjut. Berdasarkan keterangan saksi bahwa membeli panah (wayer) seharga Rp. 350.000 (tanpa mata panah) sedangkan dengan Rp. 500.000 sudah lengkap

  “Kita akan kenakan LH dengan undang -undang darurat membawa atau membuat senjata tajam yang membahayakan, sehingga pelaku kita tahan,”bebernya. (jo/tri)

barang BUkti busur atau panah Wayer yang di jual kepada masyarakat di Pasar Jibama. ( FOTO : Denny/cepos)

WAMENA- Seorang warga berinisial LH terpaksa diamankan aparat Polres Jayawijaya lantaran membuat dan memperdagangkan alat tajam yang membahayakan, yakni busur atau panah Wayer kepada masyarakat di Pasar Jibama jalan JB Wenas Wamena, Sabtu (2/11) kemarin.

  Kapolres Jayawijaya AKBP Tonny Ananda Swadaya membenarkan adanya penangkapan tersebut kepada LH (51) usai menemukan saksi Nato Yalak ( 25) yang membeli busur tersebut dari pelaku LH, sehingga aparat bergerak cepat dan mengamankan pelaku.

  “LH kita sudah amankan, karena ia membuat dan menjual senjata tajam yang berbahaya apabila digunakan oleh warga yang tidak bertanggungjawab,”ungkapnya sabtu (2/11) kemarin

  Dari tangan  pelaku, barang bukti yang diperoleh, kata Kapolre, polisi  mendapatkan 5  Kartepel,19 mata wayer, 2 bilang parang, 1   gurindra,  4   karet Kartepel dan 19 besi bahan mentah yang akan dibentuk menjadi panah Wayer.

Pelaku LH saat diamankan aparat kepolisian di pasar Jibama Wamena, Sabtu (2/11). ( FOTO : Denny/cepos)

  Dari proses penangkapan LH, menurut Kapolres sekitar Pukul 08.45 WIT personel tiba di Pasar Jibama dan menemukan salah masyarakat Nato Yalak yang membawa panah (wayer) selanjutnya dilakukan menyampaikan bahwa membeli dari salah seorang di Pasar Jibama Wamena selanjutnya menunjukan lokasi pembelian panah (wayer) tersebut.

Baca Juga :  Penyerapan Anggaran Masih 40 Persen, OPD Diminta Perhatikan Program Kegiatannya

  “Kami beserta dengan saksi mendatangi kios pelaku yang menjadi tempat pembuatan panah wayer, selanjutnya mengamankan pelaku   dengan barang bukti dan dibawa ke Mapolres Jayawijaya.”jelasnya

  Ia menambahkan, pelaku beserta dengan barang bukti diserahkan kepada piket Reskrim Polres Jayawijaya untuk dilakukan pemeriksaan lanjut. Berdasarkan keterangan saksi bahwa membeli panah (wayer) seharga Rp. 350.000 (tanpa mata panah) sedangkan dengan Rp. 500.000 sudah lengkap

  “Kita akan kenakan LH dengan undang -undang darurat membawa atau membuat senjata tajam yang membahayakan, sehingga pelaku kita tahan,”bebernya. (jo/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya