“Dengan landasan ini, proses sertifikat tanah KIPP telah diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Jayawijaya pada 15 Agustus 2024, dimana 94,5 Ha di Distrik Walesi dan 42,9 Ha di Distrik Wouma di era kepemimpinan kami,”kata Pj Gubernur Papua Pegunungan
Terkait hal ini, master plan pengembangan KIPP telah diselesaikan dengan tema kawasan perkantoran yang hijau dan etnik khas budaya lokal (Green and Etnic Government Cluster), yang disusun oleh Pemprov Papua Pegunungan, guna mengelola keseimbangan ruang sosial, ruang hijau dan ruang fungsi pelayanan pemerintahan.
“Jadi sebagai langkah awal, dari sisi pembangunan fisik, Pemprov Papua Pegunungan telah membuka akses jalan utama, jembatan pantau wisata KIPP dan lapangan futsal KIPP sebagai ruang terbuka publik di zona KIPP.”beber Wanggai
Lanjut Velix, dalam APBD Induk 2024 Pemprov Papua Pegunungan juga telah mengalokasikan pembangunan 3 kantor dinas dengan sumber dana DTI, namun mengalami perubahan karena DTI tidak dapat digunakan untuk sarana prasarana perkantoran di APBD Perubahan.
“Di sisi lain, saat ini Pemprov Papua Pegunungan menunggu desain bangunan kantor gubernur, DPRP dan MRP yang didesain Kementerian PUPR dan termasuk pembiayaan pembangunan oleh Pemerintah Pusat di tahun 2025 ini.” tutupnya. (jo)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos