Sunday, April 28, 2024
27.7 C
Jayapura

Musa’ad Dilantik Sebagai Penjabat Gubernur Papua Barat Daya

Tito Karnavian: Tolong Jaga Stabilitas Politik dan Keamanan

JAKARTA – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melantik Penjabat Gubernur Provinsi Papua Barat Daya Muhammad Musa’ad usai peresmian provinsi ke-38 tersebut.

“Penentuan penjabat nya sudah melalui proses sesuai aturan yang berlaku yaitu mekanisme usulan dan tim penilai akhir yang langsung dipimpin oleh bapak presiden,” kata Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Jakarta, Jumat.

Kemudian, Mendagri Tito Karnavian meminta penjabat gubernur untuk mengemban amanah sebaiknya sesuai dengan sumpah jabatan dan kepercayaan yang telah diberikan.

 “Pejabat gubernur Bapak Muhammad Musa’ad kami minta amanah yang diberikan oleh Tuhan yang maha kuasa serta kepercayaan pimpinan negara bapak presiden kepada bapak agar dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya dan seluruhnya serta setulus-tulusnya,” kata dia.

 Hal itu tentunya menurut Mendagri Tito Karnavian sebagai upaya dan semangat untuk dapat mempercepat pembangunan di Provinsi Papua Barat Daya.

 “Tolong jaga betul stabilitas politik dan keamanan di sana, merangkul semua pihak terutama forkopimda, semua tokoh-tokoh baik tokoh formal, maupun informal, rekan-rekan bupati, wali kota, DPRD, termasuk juga berhubungan baik dengan induknya Papua Barat di semua tingkatan,” tutur Mendagri.

Baca Juga :  Mama Penjual Noken Minta Tempat Jualan yang Layak Saat Kunjungan Presiden

 Mendagri berharap Muhammad Musa’ad segera setelah pelantikan bergerak cepat untuk menentukan para pejabat di bawahnya, mulai dari sekda, kepala dinas dan pejabat lainnya, terutama BPKAD.

  “Sudah ada tim dari Kementerian yang sudah bergerak sebelumnya untuk mempersiapkan (penyelenggaraan pemerintahan Provinsi Papua Barat Daya), bekerja sama dengan para kepala daerah, wali kota dan para bupati yang tercakup dalam Papua Barat Daya,” ujarnya.

  Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2022 tentang Provinsi Papua Barat Daya, sehingga daerah pemekaran dari Provinsi Papua Barat itu resmi menjadi provinsi ke-38 di Indonesia.

“Dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2022 tentang Provinsi Papua Barat Daya, maka secara de jure, Papua Barat Daya telah menjadi provinsi yang baru, provinsi ke-38,” kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di Jakarta, Jumat.

Kemendagri menggelar peresmian dan pelantikan penjabat gubernur Papua Barat Daya di Ruang Sasana Bhakti Praja, Gedung Kemendagri, Jakarta, Jumat. “Kemudian, hari ini pelantikan ini merupakan de facto provinsi itu hadir, yaitu adanya penjabat gubernur, kami laksanakan hari ini, Jumat 9 Desember 2022. Mudah-mudahan adalah hari yang baik hari Jumat,” tambahnya.

Baca Juga :  KPU Papua Pastikan Pemilu Tak Ada Sistem Noken

Dia menjelaskan aspirasi pemekaran wilayah Papua Barat Daya sudah cukup lama disampaikan. Sejak 2006, katanya, sudah ada aspirasi yang berlanjut dari waktu ke waktu.

“Dan disampaikan kepada bukan hanya kepada Kementerian Dalam Negeri, tetapi juga langsung kepada bapak presiden pada kunjungan presiden. Bahkan, pada saat tokoh-tokoh Papua datang ke istana menghadap presiden, lebih dari itu juga disampaikan melalui mekanisme konstitusi yang ada yaitu ke DPR RI dan ke DPD RI,” jelas Tito.

Tito juga menanggapi aspirasi-aspirasi tersebut, yang dari sudut pandang Pemerintah pusat, pemekaran daerah itu perlu dilakukan. “Karena memang Papua memiliki sedikit latar belakang sejarah yang agak berbeda, baru bergabung ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia secara resmi pada 1969,” tambahnya.

Hal itu berakibat pada ketertinggalan pembangunan yang membuat salah satu indeks pembangunan manusianya rendah. Oleh karena itu, lanjutnya, pemekaran perlu dilakukan untuk mempersingkat birokrasi.

“Memotong birokrasi-birokrasi yang panjang di tengah medan geografi Papua yang tidak mudah, serta persebaran yang sangat tinggi, kami berharap dengan adanya pemekaran ini terjadi percepatan pembangunan yang akan dapat mensejahterakan rakyat Papua terutama orang asli Papua,” ujar Tito. (Antara)

Tito Karnavian: Tolong Jaga Stabilitas Politik dan Keamanan

JAKARTA – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melantik Penjabat Gubernur Provinsi Papua Barat Daya Muhammad Musa’ad usai peresmian provinsi ke-38 tersebut.

“Penentuan penjabat nya sudah melalui proses sesuai aturan yang berlaku yaitu mekanisme usulan dan tim penilai akhir yang langsung dipimpin oleh bapak presiden,” kata Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Jakarta, Jumat.

Kemudian, Mendagri Tito Karnavian meminta penjabat gubernur untuk mengemban amanah sebaiknya sesuai dengan sumpah jabatan dan kepercayaan yang telah diberikan.

 “Pejabat gubernur Bapak Muhammad Musa’ad kami minta amanah yang diberikan oleh Tuhan yang maha kuasa serta kepercayaan pimpinan negara bapak presiden kepada bapak agar dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya dan seluruhnya serta setulus-tulusnya,” kata dia.

 Hal itu tentunya menurut Mendagri Tito Karnavian sebagai upaya dan semangat untuk dapat mempercepat pembangunan di Provinsi Papua Barat Daya.

 “Tolong jaga betul stabilitas politik dan keamanan di sana, merangkul semua pihak terutama forkopimda, semua tokoh-tokoh baik tokoh formal, maupun informal, rekan-rekan bupati, wali kota, DPRD, termasuk juga berhubungan baik dengan induknya Papua Barat di semua tingkatan,” tutur Mendagri.

Baca Juga :  Libur Natal, Ribuan Mahasiswa Mudik Naik Kapal

 Mendagri berharap Muhammad Musa’ad segera setelah pelantikan bergerak cepat untuk menentukan para pejabat di bawahnya, mulai dari sekda, kepala dinas dan pejabat lainnya, terutama BPKAD.

  “Sudah ada tim dari Kementerian yang sudah bergerak sebelumnya untuk mempersiapkan (penyelenggaraan pemerintahan Provinsi Papua Barat Daya), bekerja sama dengan para kepala daerah, wali kota dan para bupati yang tercakup dalam Papua Barat Daya,” ujarnya.

  Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2022 tentang Provinsi Papua Barat Daya, sehingga daerah pemekaran dari Provinsi Papua Barat itu resmi menjadi provinsi ke-38 di Indonesia.

“Dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2022 tentang Provinsi Papua Barat Daya, maka secara de jure, Papua Barat Daya telah menjadi provinsi yang baru, provinsi ke-38,” kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di Jakarta, Jumat.

Kemendagri menggelar peresmian dan pelantikan penjabat gubernur Papua Barat Daya di Ruang Sasana Bhakti Praja, Gedung Kemendagri, Jakarta, Jumat. “Kemudian, hari ini pelantikan ini merupakan de facto provinsi itu hadir, yaitu adanya penjabat gubernur, kami laksanakan hari ini, Jumat 9 Desember 2022. Mudah-mudahan adalah hari yang baik hari Jumat,” tambahnya.

Baca Juga :  Seorang Pewarta Ditembak di Intan Jaya

Dia menjelaskan aspirasi pemekaran wilayah Papua Barat Daya sudah cukup lama disampaikan. Sejak 2006, katanya, sudah ada aspirasi yang berlanjut dari waktu ke waktu.

“Dan disampaikan kepada bukan hanya kepada Kementerian Dalam Negeri, tetapi juga langsung kepada bapak presiden pada kunjungan presiden. Bahkan, pada saat tokoh-tokoh Papua datang ke istana menghadap presiden, lebih dari itu juga disampaikan melalui mekanisme konstitusi yang ada yaitu ke DPR RI dan ke DPD RI,” jelas Tito.

Tito juga menanggapi aspirasi-aspirasi tersebut, yang dari sudut pandang Pemerintah pusat, pemekaran daerah itu perlu dilakukan. “Karena memang Papua memiliki sedikit latar belakang sejarah yang agak berbeda, baru bergabung ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia secara resmi pada 1969,” tambahnya.

Hal itu berakibat pada ketertinggalan pembangunan yang membuat salah satu indeks pembangunan manusianya rendah. Oleh karena itu, lanjutnya, pemekaran perlu dilakukan untuk mempersingkat birokrasi.

“Memotong birokrasi-birokrasi yang panjang di tengah medan geografi Papua yang tidak mudah, serta persebaran yang sangat tinggi, kami berharap dengan adanya pemekaran ini terjadi percepatan pembangunan yang akan dapat mensejahterakan rakyat Papua terutama orang asli Papua,” ujar Tito. (Antara)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya