Saturday, April 27, 2024
30.7 C
Jayapura

Belum Ada Efek Jera, Miras Masih Banyak Beredar

Kapolres Jayawijaya AKBP Dominggus Rumaropen, SSos, MM saat melakukan razia di Jalan Yos Sudarso Wamena. ( FOTO: Denny/Cepos )

WAMENA-Meski jajaran Polres Jayawijaya sudah intens melakukan razia bahkan berulang kali mengerebek tempat pembuatan miras lokal di Wamena, namun peredaran minuman keras dan juga jumlah pemabuk juga masih tinggi. Hal ini diduga karena belum ada efek jera bagi para pelaku atau pembuat miras ini. 

   Kapolres Jayawijaya AKBP Dominggus Rumaropen, menegaskan kepada para pembuat miras untuk berhenti melakukan aktifitas memproduksi miras. Sebab, saat ini ia tak segan-segan mengambil tindakan hukum dengan menuntut para pembuat miras ini dengan undang–undang pangan yang ancaman hukumnya 5 tahun penjara.

  “Mereka yang membuat miras ini meski ditangkap akan kembali memproduksi miras, karena mereka menganggap hukum yang dikenakan kepada mereka baik itu Perda dan tipiring hanya ringan dan bisa dibayar dengan denda masalah selesai,”ungkapnya Jumat (3/1) kemarin.

Baca Juga :  Semua Perkantoran Diminta Siapkan Hand Sanitaizer

   Menurut Rumaropen, keuntungan yang diperoleh oleh para pembuat miras ini, sehari itu mereka bisa mendapatkan penghasilan Rp 20 juta hingga Rp 30 juta perharinya, sehingga dengan keuntungan yang menggiurkan ini mereka tetap memproduksi miras, namun mereka tidak menyadari jika miras ini merupakan pemicu dari kriminal.

  “Mereka tidak sadar kalau sebenarnya yang memproduksi miras itu sangat memicu aksi kriminal di Kota Wamena, mereka hanya berpikir untuk mengejar keuntungan semata, sehingga harus kami tertibkan dengan penggunaan undang –undang pangan,”jelas mantan Kapolres Mamberamo Raya ini.

  Rumaropen kembali menegaskan kepada para pembuat miras ini agar jangan coba –coba untuk kembali memproduksi miras. Ia pun menantang para pembuat miras ini untuk kembali memproduksi miras, jika berani maka bila sampai kedapatan maka tetap digunakan undang –undang pangan yang memiliki ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Baca Juga :  16 Motor Hasil Curanmor Dikembalikan Pada Pemiliknya

  “Saya ingatkan bagi pembuat miras untuk menghentikan aktifitas memproduksi miras yang sering dilakukan di rumah –rumah, kalau tidak percaya silahkan anda produksi dan kita akan lihat nanti 5 tahun penjara menanti,” tegasnya.

  Ia juga menyatakan undang –undang pangan yang akan diterapkan ini nomor 18 tahun 2012 dengan ancaman hukuman 5 tahun, ini akan diterapkan karena di Jayawijaya ini belum pernah menerapkan undang –undang ini, sehingga untuk masalah miras ini bertumbuh subur di Wamena dan orang menganggap itu biasa.

  “Kita akan terus melakukan razia miras dan menindak mereka yang memproduksi miras di Jayawijaya, sehingga tahun ini Jayawijaya bisa menjadi kota yang bebas dari miras,” bebernya. (jo/tri)

Kapolres Jayawijaya AKBP Dominggus Rumaropen, SSos, MM saat melakukan razia di Jalan Yos Sudarso Wamena. ( FOTO: Denny/Cepos )

WAMENA-Meski jajaran Polres Jayawijaya sudah intens melakukan razia bahkan berulang kali mengerebek tempat pembuatan miras lokal di Wamena, namun peredaran minuman keras dan juga jumlah pemabuk juga masih tinggi. Hal ini diduga karena belum ada efek jera bagi para pelaku atau pembuat miras ini. 

   Kapolres Jayawijaya AKBP Dominggus Rumaropen, menegaskan kepada para pembuat miras untuk berhenti melakukan aktifitas memproduksi miras. Sebab, saat ini ia tak segan-segan mengambil tindakan hukum dengan menuntut para pembuat miras ini dengan undang–undang pangan yang ancaman hukumnya 5 tahun penjara.

  “Mereka yang membuat miras ini meski ditangkap akan kembali memproduksi miras, karena mereka menganggap hukum yang dikenakan kepada mereka baik itu Perda dan tipiring hanya ringan dan bisa dibayar dengan denda masalah selesai,”ungkapnya Jumat (3/1) kemarin.

Baca Juga :  Tugas Banyak Dikerjakan Ortu, Belajar dari Rumah Perlu Dievaluasi

   Menurut Rumaropen, keuntungan yang diperoleh oleh para pembuat miras ini, sehari itu mereka bisa mendapatkan penghasilan Rp 20 juta hingga Rp 30 juta perharinya, sehingga dengan keuntungan yang menggiurkan ini mereka tetap memproduksi miras, namun mereka tidak menyadari jika miras ini merupakan pemicu dari kriminal.

  “Mereka tidak sadar kalau sebenarnya yang memproduksi miras itu sangat memicu aksi kriminal di Kota Wamena, mereka hanya berpikir untuk mengejar keuntungan semata, sehingga harus kami tertibkan dengan penggunaan undang –undang pangan,”jelas mantan Kapolres Mamberamo Raya ini.

  Rumaropen kembali menegaskan kepada para pembuat miras ini agar jangan coba –coba untuk kembali memproduksi miras. Ia pun menantang para pembuat miras ini untuk kembali memproduksi miras, jika berani maka bila sampai kedapatan maka tetap digunakan undang –undang pangan yang memiliki ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Baca Juga :  Rumah Rusak Ringan, Pemda Bantu Rp 35 Juta

  “Saya ingatkan bagi pembuat miras untuk menghentikan aktifitas memproduksi miras yang sering dilakukan di rumah –rumah, kalau tidak percaya silahkan anda produksi dan kita akan lihat nanti 5 tahun penjara menanti,” tegasnya.

  Ia juga menyatakan undang –undang pangan yang akan diterapkan ini nomor 18 tahun 2012 dengan ancaman hukuman 5 tahun, ini akan diterapkan karena di Jayawijaya ini belum pernah menerapkan undang –undang ini, sehingga untuk masalah miras ini bertumbuh subur di Wamena dan orang menganggap itu biasa.

  “Kita akan terus melakukan razia miras dan menindak mereka yang memproduksi miras di Jayawijaya, sehingga tahun ini Jayawijaya bisa menjadi kota yang bebas dari miras,” bebernya. (jo/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya