Sunday, April 28, 2024
27.7 C
Jayapura

Dewan Usulkan Perda Nama Bandara dan Penanggulangan Anak Jalanan

WAMENA-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jayawijaya melalui Badan Musyawarah Peraturan Daerah (Bamusperda) usulkan dua perda yang kini dalam pembahasan. Yakni, usulan Raperda tentang  Pergantian  Nama Bandara Wamena menjadi Bandara Agamua dan Raperda tentang Penanggulangan Anak Aibon dengan cara membatasi penjualan Lem Aibon, Castol, Fox, serta Fermipan di Jayawijaya.

  Menurutnya, Wakil Ketua Bamusperda DPRD Jayawijaya Senius P Hilapok, pihaknya ingin mendorong untuk mengubah nama Bandar Udara Wamena. Karena Wamena itu berlatar belakang artinya babi jinak (Ternak Peliharaan) sehingga pihaknya mendorong agar mengubah nama Bandara Wamena menjadi Bandara Agamua.

  “Seluruh wilayah Lapago tahu nama Wamena ini dulunya itu Agamua, sehingga kami mendorong itu. Kami juga sudah melakukan pembahasan dengan akademisi Uncen untuk mengubah naskah ini sehingga prosesnya sudah berjalan sejak tahun 2020 kemarin,” ungkapnya Rabu (16/6) kemarin.

  Menurutnya, dari hasil pembahasan dengan Uncen maka berkasnya telah dikirimkan dan dari Bamusperda DPRD Jayawijaya sudah menyerahkan ke biro Hukum Pemda Jayawijaya untuk dikaji kembali. Namun mungkin ada perubahan nama lagi, sehingga pihaknya akan melakukan koordinasi ke Bagian Hukum agar perda ini bisa ditetapkan.

Baca Juga :  Gangguan Listrik, Pembukaan FBLB Molor 3 Jam

  “Kami sudah melakukan kajian dimana untuk hak ulayat tanah yang dijadikan bandara ini ada beberapa suku, seperti Hubi, Kosi, Matuan, Itlay,  sehingga kepala suku itu sudah dipanggil semua dan disetujui karena kalau bandara dinamakan dari satu suku saja nanti tidak sejalan, karena itu mereka menyetujui menamakan Agamua,”jelasnya

  Selain perubahan nama bandara, Bamusperda juga mendorong untuk penanggulangan penyakit  yang melekat pada anak-anak jalana. Artinya DPRD ingin membuat peraturan daerah tentang pembatasan penjualan lem yang sering dikonsumsi seperti Aibon, Castol, Fox dan Fermipan ini dilakukan agar pedagang tak sembarang menjual barang itu kepada konsumen.

  “Sementara kita sedang mendorong itu di tahun ini juga dan kita melakukan kerjasama dengan akademisi dari Bali  sementara masih dirancang dan kita  harus kaji lagi dengan kepala Suku yang ada karena mereka seakan terlantar dan tak tahu orang tuanya dimana,”beber Senius Hilapok

Baca Juga :  Badan Pengurus Gereja Kingmi Klasis Elelim Dilantik

  Ia mengaku dalam penanggulangan anak -anak jalanan ini tidak semuanya dari Jayawijaya sehingga dalam perda ini nanti akan dipertegas. Artinya mungkin dari pihak keamanan Satpol PP dan Kepolisian menangkap anak -anak jalanan ini lalu dipulangkan ke orang tuanya agar orang tua juga bisa memberikan pembinaan khusus.

  “Mungkin ada pembinaan dari orang tua juga anak jangan dibiarkan terlantar di kota saja oleh karena itu kita harus batasi,”ujarnya.

  Sementara itu Dalam Sambutan Bupati Jayawijaya pada penyampaian pendapat Bupati Jayawijaya terhadap Raperda Inisiatif DPRD Tahun 2021 terhadap pandangan umum fraksi yang dibacakan Wakil Bupati Jayawijaya Marthin Yogobi mengaku terkait dengan nama bandara Wamena Pemerintah telah melakukan pembahasan bersama instansi terkait. (jo/tri)

WAMENA-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jayawijaya melalui Badan Musyawarah Peraturan Daerah (Bamusperda) usulkan dua perda yang kini dalam pembahasan. Yakni, usulan Raperda tentang  Pergantian  Nama Bandara Wamena menjadi Bandara Agamua dan Raperda tentang Penanggulangan Anak Aibon dengan cara membatasi penjualan Lem Aibon, Castol, Fox, serta Fermipan di Jayawijaya.

  Menurutnya, Wakil Ketua Bamusperda DPRD Jayawijaya Senius P Hilapok, pihaknya ingin mendorong untuk mengubah nama Bandar Udara Wamena. Karena Wamena itu berlatar belakang artinya babi jinak (Ternak Peliharaan) sehingga pihaknya mendorong agar mengubah nama Bandara Wamena menjadi Bandara Agamua.

  “Seluruh wilayah Lapago tahu nama Wamena ini dulunya itu Agamua, sehingga kami mendorong itu. Kami juga sudah melakukan pembahasan dengan akademisi Uncen untuk mengubah naskah ini sehingga prosesnya sudah berjalan sejak tahun 2020 kemarin,” ungkapnya Rabu (16/6) kemarin.

  Menurutnya, dari hasil pembahasan dengan Uncen maka berkasnya telah dikirimkan dan dari Bamusperda DPRD Jayawijaya sudah menyerahkan ke biro Hukum Pemda Jayawijaya untuk dikaji kembali. Namun mungkin ada perubahan nama lagi, sehingga pihaknya akan melakukan koordinasi ke Bagian Hukum agar perda ini bisa ditetapkan.

Baca Juga :  Kemeriahan HUT ke 67 Kota Wamena Ribuan Warga Turun ke Jalan

  “Kami sudah melakukan kajian dimana untuk hak ulayat tanah yang dijadikan bandara ini ada beberapa suku, seperti Hubi, Kosi, Matuan, Itlay,  sehingga kepala suku itu sudah dipanggil semua dan disetujui karena kalau bandara dinamakan dari satu suku saja nanti tidak sejalan, karena itu mereka menyetujui menamakan Agamua,”jelasnya

  Selain perubahan nama bandara, Bamusperda juga mendorong untuk penanggulangan penyakit  yang melekat pada anak-anak jalana. Artinya DPRD ingin membuat peraturan daerah tentang pembatasan penjualan lem yang sering dikonsumsi seperti Aibon, Castol, Fox dan Fermipan ini dilakukan agar pedagang tak sembarang menjual barang itu kepada konsumen.

  “Sementara kita sedang mendorong itu di tahun ini juga dan kita melakukan kerjasama dengan akademisi dari Bali  sementara masih dirancang dan kita  harus kaji lagi dengan kepala Suku yang ada karena mereka seakan terlantar dan tak tahu orang tuanya dimana,”beber Senius Hilapok

Baca Juga :  Internet Buruk, 15 Omas Bakal Gelar Aksi Demo

  Ia mengaku dalam penanggulangan anak -anak jalanan ini tidak semuanya dari Jayawijaya sehingga dalam perda ini nanti akan dipertegas. Artinya mungkin dari pihak keamanan Satpol PP dan Kepolisian menangkap anak -anak jalanan ini lalu dipulangkan ke orang tuanya agar orang tua juga bisa memberikan pembinaan khusus.

  “Mungkin ada pembinaan dari orang tua juga anak jangan dibiarkan terlantar di kota saja oleh karena itu kita harus batasi,”ujarnya.

  Sementara itu Dalam Sambutan Bupati Jayawijaya pada penyampaian pendapat Bupati Jayawijaya terhadap Raperda Inisiatif DPRD Tahun 2021 terhadap pandangan umum fraksi yang dibacakan Wakil Bupati Jayawijaya Marthin Yogobi mengaku terkait dengan nama bandara Wamena Pemerintah telah melakukan pembahasan bersama instansi terkait. (jo/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya