“Alasan mereka (Maskapai/Operator Penerbangan) keamanan. Bukan Dinas Perhubungan atau Pemerintah Daerah yang mengklaim bahwa daerah-daerah di pegunungan itu masuk zona merah, bukan pemerintah tapi operator sendiri yang tidak mau,” ungkap Jania. (mww/wen)
Subsidi penerbangan perintis dari pusat kota Timika ke wilayah pedalaman seperti distrik-distrik di pegunungan dan beberapa distrik di pesisir Mimika sampai saat ini belum juga terselesaikan.
Kesenjangan ini seolah membuat masyarakat di wilayah terpencil itu merasa dianaktirikan sampai-sampai kerap melayangkan protes akibat akses penerbangan perintis yang sudah tak lagi berjalan sejak 2022 lalu karena faktor keamanan.
Terbaru, sekelompok masyarakat yang terdiri dari 4 distrik di wilayah pegunungan Mimika, yakni Distrik Alama, Distrik Hoya, Distrik Tembagapura dan Distrik Jila menggeruduk kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika pada Selasa, 29 April 2025 dan menuntut agar akses penerbangan perinstis ke wilayah tersebut kembali dibuka.
Kepala Dinas Perhubungan, Jania Basir menjelaskan, penerbangan perintis ke wilayah-wilayah gunung dan pesisir Mimika sebelumnya disubsidi oleh Pemerintah Pusat dengan menggunakan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Mozes Kilangin Timika.
Namun, karena beberapa faktor yang menyebabkan subsidi dari pemerintah pusat ini tak lagi berjalan, dan kembali diambil alih oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika yang rencananya menggunakan APBD tahun 2025.