Thursday, April 3, 2025
27.8 C
Jayapura

Serahkan Tersangka Penjual Miras Ke Kejaksaan

WAMENA -Penyidik Sat Resnarkoba Polres Jayawijaya kembali  menyerahkan tersangka kasus penjualan minuman keras ke Kejaksaan Negeri Jayawijaya dengan inisial ML (32) yang tertangkap di sebuah Kos –kosan jalan Gaotot Subroto Distrik Wamena Kota 31 Desember lalu ,usai berkas perkaranya dinyatakan lengkap

Kapolres Jayawijaya melalui Kasat Resnarkoba AKP F. Taborat, SH menyatakan bahwa pihaknya telah melaksanakan tahap II terkait  tindak pidana menjual, menawarkan, menyerahkan, atau membagi-bagikan, barang  yang di ketahuinya membahayakan nyawa atau kesehatan orang berupa minuman lokal jenis Ct (Cap Tikus) sebagaimana di maksud dalam pasal 204 ayat (1) KUHPidana.

“Tersangka ML sebelumnya ditangkap pada hari Minggu tanggal 31 Desember 2023 lalu sekitar pukul pukul 23.00 wit oleh patroli polres jayawijaya di sebuah kos-kosan di Jalan Gatot Subroto Wamena saat sedang menjual Miras Oplosan Janis CT,” ungkapnya Selasa (30/4) kemarin.

Baca Juga :  Siapkan ATR, Trigana Air Batasi 45 Seat   

Ia mengaku jika tersangka ML (32) diserahkan  bersama  barang bukti berupa 1 buah galon warna biru ukuran 19 liter yang berisikan minuman keras lokal jenis CT, 1 buah jerigen 5 liter yang berisikan minuman keras lokal jenis CT dan 2 buah botol plastik bekas.

“ yang bersangkutan diancam dengan pasal 204 Ayat (1) KUHPidana,  barang siapa menjual, menawarkan, menyerahkan ataumembagi –bagikan barang yang membahayakan nyawa atau kesehatan orang, padahal bersifat bahaya itu tidak diberi tahu , diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun,”tegas Taborat

Ia juga mengaku  bahwa tersangka ML berkas perkaranyanya telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum sehingga hari ini penyidik telah melimpahkan kasusnya ke Kejaksaan untuk menjalani proses persidangan di pengadilan.

Baca Juga :  Dukung Pembangunan Papua Pegunungan, Dandim 1702 Tinjau Lokasi Kantor Gubernur

“usai kami serahkan ML kepada kejaksaan maka selanjutnya yang bersangkutan bukan lagi sebagai tahanan Polres Jayawijaya dan resmi menjadi tahanan kejaksaan guna menungu waktu kasus tersebut akan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,”kata Kasat Narkoba Polres Jayawijaya

AKP F Taborat menambahkan penerapan pasal 204 KUHPidana ini dilakukan penyidik agar memberikan contoh kepada para pembuat dan penjual miras yang masih melakukan aktifitasnya selama ini agar bisa berhenti dan tidak memproduksi miras tersebut lagi. (jo)

WAMENA -Penyidik Sat Resnarkoba Polres Jayawijaya kembali  menyerahkan tersangka kasus penjualan minuman keras ke Kejaksaan Negeri Jayawijaya dengan inisial ML (32) yang tertangkap di sebuah Kos –kosan jalan Gaotot Subroto Distrik Wamena Kota 31 Desember lalu ,usai berkas perkaranya dinyatakan lengkap

Kapolres Jayawijaya melalui Kasat Resnarkoba AKP F. Taborat, SH menyatakan bahwa pihaknya telah melaksanakan tahap II terkait  tindak pidana menjual, menawarkan, menyerahkan, atau membagi-bagikan, barang  yang di ketahuinya membahayakan nyawa atau kesehatan orang berupa minuman lokal jenis Ct (Cap Tikus) sebagaimana di maksud dalam pasal 204 ayat (1) KUHPidana.

“Tersangka ML sebelumnya ditangkap pada hari Minggu tanggal 31 Desember 2023 lalu sekitar pukul pukul 23.00 wit oleh patroli polres jayawijaya di sebuah kos-kosan di Jalan Gatot Subroto Wamena saat sedang menjual Miras Oplosan Janis CT,” ungkapnya Selasa (30/4) kemarin.

Baca Juga :  Sekolah Dijadikan Tempat Miras, Polresta Siap Tindaklanjuti

Ia mengaku jika tersangka ML (32) diserahkan  bersama  barang bukti berupa 1 buah galon warna biru ukuran 19 liter yang berisikan minuman keras lokal jenis CT, 1 buah jerigen 5 liter yang berisikan minuman keras lokal jenis CT dan 2 buah botol plastik bekas.

“ yang bersangkutan diancam dengan pasal 204 Ayat (1) KUHPidana,  barang siapa menjual, menawarkan, menyerahkan ataumembagi –bagikan barang yang membahayakan nyawa atau kesehatan orang, padahal bersifat bahaya itu tidak diberi tahu , diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun,”tegas Taborat

Ia juga mengaku  bahwa tersangka ML berkas perkaranyanya telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum sehingga hari ini penyidik telah melimpahkan kasusnya ke Kejaksaan untuk menjalani proses persidangan di pengadilan.

Baca Juga :  717 Dari 1128 Anak Pengungsi Nduga Telah Terima Layanan Pendidikan

“usai kami serahkan ML kepada kejaksaan maka selanjutnya yang bersangkutan bukan lagi sebagai tahanan Polres Jayawijaya dan resmi menjadi tahanan kejaksaan guna menungu waktu kasus tersebut akan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,”kata Kasat Narkoba Polres Jayawijaya

AKP F Taborat menambahkan penerapan pasal 204 KUHPidana ini dilakukan penyidik agar memberikan contoh kepada para pembuat dan penjual miras yang masih melakukan aktifitasnya selama ini agar bisa berhenti dan tidak memproduksi miras tersebut lagi. (jo)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya