“Selanjutnya personil Sat Narkoba menuju ke rumah kontrakan yang berada di jalan Hom-Hom, Olala, guna memastikan informasi tersebut, dan langsung melakukan penangkapan terhadap NL dan diamankan ke Polres Jayawijaya bersama barang bukti,”kata Saragih.
Saragih juga menyebutkan saat dilakukan penangkapan yang bersangkutan baru saja melakukan transaksi jual beli, dan saat dilakukan penggeledahan di rumah kontrakan tersebut kemudian di dapati 2 buah paket plastik bening berisikan narkotika Gol I jenis Sabu-sabu lengkap dengan dua alat isap dan korek.
“Sementara terduga dan barang bukti masih di lakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kami dari Sat Narkoba akan terus meningkatkan kegiatan lapangan untuk mengungkap peredaran Narkotika dan minuman keras lokal ataupun pabrikan di wilayah ini,” bebernya
Kasat Narkoba menambahkan hingga saat ini pihaknya masih akan mengembangkan kasus ini untuk pencari gembong, pengguna dan pengedar narkotika baik itu narkoba jenis Sabu-sabu maupun ganja, oleh karena itu dukungan dari masyarakat sangat diharapkan oleh kepolisian. (jo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSÂ https://www.myedisi.com/cenderawasihpos