Friday, March 13, 2026
23.4 C
Jayapura

Tersangka Ivan Kabak Diserahkan Ke Kejari Jayawijaya.

JAYAPURA-Satgas Operasi Damai Cartenz (OTC) telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas nama Ivan Kabak ke Kejaksaan Negeri Jayawijaya, Jumat (29/8).

Penyerahan ini dilakukan setelah penyidikan terhadap perkara Ivan Kabak dinyatakan lengkap (P-21). Tersangka dijerat pasal percobaan pembunuhan berencana, penganiayaan, serta pasal-pasal lain terkait dalam KUHP.

Proses pengawalan dimulai sejak Kamis (28/8) di Polres Yahukimo. Setelah melalui sejumlah tahapan administrasi, tersangka diterbangkan menggunakan maskapai Trigana Air menuju Sentani untuk selanjutnya dititipkan sementara di Rutan Polsek Kawasan Bandara. Keesokan harinya, Jumat (29/8), tersangka kembali diberangkatkan menuju Wamena dan langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Jayawijaya guna pelaksanaan Tahap II.

Baca Juga :  Operasi Keselamatan Cartenz 2025 untuk Tertibkan Masyarakat Berkendara

Kegiatan penyerahan berlangsung aman dan tertib hingga selesai pada pukul 17.35 WIT. Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara ini adalah Yeyen Erwino, S.H. Adapun barang bukti yang turut diserahkan antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat, sebuah flashdisk berisi rekaman video, satu unit ponsel Oppo A60, pakaian yang digunakan tersangka, serta dua buah batu kali.

JAYAPURA-Satgas Operasi Damai Cartenz (OTC) telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas nama Ivan Kabak ke Kejaksaan Negeri Jayawijaya, Jumat (29/8).

Penyerahan ini dilakukan setelah penyidikan terhadap perkara Ivan Kabak dinyatakan lengkap (P-21). Tersangka dijerat pasal percobaan pembunuhan berencana, penganiayaan, serta pasal-pasal lain terkait dalam KUHP.

Proses pengawalan dimulai sejak Kamis (28/8) di Polres Yahukimo. Setelah melalui sejumlah tahapan administrasi, tersangka diterbangkan menggunakan maskapai Trigana Air menuju Sentani untuk selanjutnya dititipkan sementara di Rutan Polsek Kawasan Bandara. Keesokan harinya, Jumat (29/8), tersangka kembali diberangkatkan menuju Wamena dan langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Jayawijaya guna pelaksanaan Tahap II.

Baca Juga :  Serahkan Bantuan Keagamaan ke Masjid Mustaqim Jibama dan Gereja Babtis Agamua

Kegiatan penyerahan berlangsung aman dan tertib hingga selesai pada pukul 17.35 WIT. Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara ini adalah Yeyen Erwino, S.H. Adapun barang bukti yang turut diserahkan antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat, sebuah flashdisk berisi rekaman video, satu unit ponsel Oppo A60, pakaian yang digunakan tersangka, serta dua buah batu kali.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya