Monday, May 20, 2024
25.7 C
Jayapura

Di Kurima, Penyelesaian Denda Adat Dirwarnai Bentrok Dua Kelompok Warga

WAMENAā€“Penyelesaian masalah denda adat kasus Miras yang berujung pembunuhan beberapa waktu lalu di Jalan Trans Wamena-Kurima, tepatnya di Distrik Wouma, diwarnai bentrokan warga antara pihak keluarga korban dari kubu marga Heselo yang menyerang keluarga pelaku dari warga Hesegem, lantaran kesal karena dua kali proses mediasi denda adat ditunda.

Dalam insiden yang terjadi Selasa (30/8) itu, satu korban luka, akibat benda tajam. Namun untuk menghindari agar bentrok tersebut tak meluas, Polres Yahukimo meminta bantuan kepada Polres Jayawijaya untuk menenangkan dua kelompok tersebut. Aparat yang diturunkan dari personel Polres Jayawijaya dan BKO Brimob Amanusa berhasil menenangkan situasi tersebut.

Kapolres Jayawijaya AKBP.Hesman Napitupulu, SH, SIK, MH membenarkan adanya bentrokan warga, namun telah diredam oleh anggota Polres Jayawijaya yang turun ke Distrik Kurima dan berupaya melakukan mediasi kepada kedua belah pihak.

Baca Juga :  Bidan Diharap Jadi Garda Terdepan Penanganan Kesehatan Ibu dan Anak

ā€œBenar ada bentrok antara dua kelompok massa di Distrik Kurima, itu memang bukan wilayah kita, namun karena kita dari Polres Jayawijaya yang berdekatan, sehingga kita membantu pengamanan dari Polres Yahukimo agar bentrokan tersebut tidak meluas,ā€ungkapnya, Kamis (1/9).

Kapolres menyatakan, bentrokan tersebut dipicu oleh mediasi penyelesaian denda adat yang tertunda dua kali. Kejadian ini berawal dari masalah mengkonsumsi minuman keras lokal hingga berujung pembunuhan, kemudian dilakukan mediasi dan dituntut pembayaran denda adat sebesar Rp 300 juta, dari pihak pelaku, marga Hesegem sudah siap melakukanĀ pembayaran denda adat yang dipimpin Kepala Kampung Hugem, Ayub Lantipo.

ā€œDari pihak korban keluarga Heselo menunggu dari pagi sampai sore pada 30 Agustus 2022, namunĀ  pihak pelaku dari keluarga Hesegem belum melakukan pembayaran dan kemudian dari pihak korban melakukan penyerangan terhadap pihak pelaku, karena sudah 2 kali pembayaran denda adat ditunda,ā€ jelasnya.

Baca Juga :  Berkas Korupsi Dua Kepala Kampung Diserahkan ke Jaksa

Kapolres menyatakan, dari aksi ini Polres Yahukimo meminta bantuan kepada Polres Jayawijaya untuk mengamankan sementara agar tidak terjadi bentrok di tengah masyarakat.

ā€œKami sudah melakukan pengamanan dengan malakukan mediasi dua kelompok, juga menghadirkan tokoh -tokoh dari kedua belah pihak yang saling serang ini untuk dipertemukan kembali untuk membicarakan masalah yang belum mereka selesaikan, kemarin juga Polres Yahukimo sudah kirimkan para perwiranya dan menempatkan personel Brimob BKO di sana,ā€katanya.

Ia telah menarik pasukan Polres Jayawijaya kembali dan sudah digantikan dengan anggota dari Polres Yahukimo untuk mediasi kedua kelompok tersebut.(jo/tho)

WAMENAā€“Penyelesaian masalah denda adat kasus Miras yang berujung pembunuhan beberapa waktu lalu di Jalan Trans Wamena-Kurima, tepatnya di Distrik Wouma, diwarnai bentrokan warga antara pihak keluarga korban dari kubu marga Heselo yang menyerang keluarga pelaku dari warga Hesegem, lantaran kesal karena dua kali proses mediasi denda adat ditunda.

Dalam insiden yang terjadi Selasa (30/8) itu, satu korban luka, akibat benda tajam. Namun untuk menghindari agar bentrok tersebut tak meluas, Polres Yahukimo meminta bantuan kepada Polres Jayawijaya untuk menenangkan dua kelompok tersebut. Aparat yang diturunkan dari personel Polres Jayawijaya dan BKO Brimob Amanusa berhasil menenangkan situasi tersebut.

Kapolres Jayawijaya AKBP.Hesman Napitupulu, SH, SIK, MH membenarkan adanya bentrokan warga, namun telah diredam oleh anggota Polres Jayawijaya yang turun ke Distrik Kurima dan berupaya melakukan mediasi kepada kedua belah pihak.

Baca Juga :  76 Warga Binaan Lapas Wamena Terima Remisi

ā€œBenar ada bentrok antara dua kelompok massa di Distrik Kurima, itu memang bukan wilayah kita, namun karena kita dari Polres Jayawijaya yang berdekatan, sehingga kita membantu pengamanan dari Polres Yahukimo agar bentrokan tersebut tidak meluas,ā€ungkapnya, Kamis (1/9).

Kapolres menyatakan, bentrokan tersebut dipicu oleh mediasi penyelesaian denda adat yang tertunda dua kali. Kejadian ini berawal dari masalah mengkonsumsi minuman keras lokal hingga berujung pembunuhan, kemudian dilakukan mediasi dan dituntut pembayaran denda adat sebesar Rp 300 juta, dari pihak pelaku, marga Hesegem sudah siap melakukanĀ pembayaran denda adat yang dipimpin Kepala Kampung Hugem, Ayub Lantipo.

ā€œDari pihak korban keluarga Heselo menunggu dari pagi sampai sore pada 30 Agustus 2022, namunĀ  pihak pelaku dari keluarga Hesegem belum melakukan pembayaran dan kemudian dari pihak korban melakukan penyerangan terhadap pihak pelaku, karena sudah 2 kali pembayaran denda adat ditunda,ā€ jelasnya.

Baca Juga :  ADD 2022 Tetap Diarahkan untuk BLT bagi Keluarga Terdampak Covid-19

Kapolres menyatakan, dari aksi ini Polres Yahukimo meminta bantuan kepada Polres Jayawijaya untuk mengamankan sementara agar tidak terjadi bentrok di tengah masyarakat.

ā€œKami sudah melakukan pengamanan dengan malakukan mediasi dua kelompok, juga menghadirkan tokoh -tokoh dari kedua belah pihak yang saling serang ini untuk dipertemukan kembali untuk membicarakan masalah yang belum mereka selesaikan, kemarin juga Polres Yahukimo sudah kirimkan para perwiranya dan menempatkan personel Brimob BKO di sana,ā€katanya.

Ia telah menarik pasukan Polres Jayawijaya kembali dan sudah digantikan dengan anggota dari Polres Yahukimo untuk mediasi kedua kelompok tersebut.(jo/tho)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya