Di tempat yang sama Sekda Jayawijaya Thony M Mayor,S.Pd, MM menyatakan saat ini pemerintah sedang mengupayakan bantuan itu bisa tersalurkan, untuk beras cadangan pemerintah dulunya itu bisa di keluarkan melalui surat yang dibuat dinsos dan ditandatangani oleh Bupati.
“Untuk sekarang aturan pengeluaran beras cadangan pemerintah untuk penanggulangan bencana alam diatur oleh Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2 022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah,”bebernya,
Ia juga menyatakan jika Pemkab Jayawijaya harus menyurati badan pangan nasional sesuai dengan Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 30 Tahun 2023. Bantuan beras ini ditujukan untuk masyarakat di daerah rawan bencana saat mitigasi bencana, dan korban bencana. “Kita sudah tindak lanjuti semua oleh karena itu untuk bantuan kepada korban banjir akan segera di salurkan,” tutup Sekda Jayawijaya. (jo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSÂ https://www.myedisi.com/cenderawasihpos