Friday, April 26, 2024
29.7 C
Jayapura

Nekad Jualan, Empat Kios Disegel

Kios -kios di seputaran Sinakma dan Pasar Baru yang disegel dengan rantai besi dan gembok lantaran masih beroperasi di luar batas waktu yang ditentukan Pemda Jayawijaya, Rabu (1/4). ( FOTO: Denny/Cepos )

WAMENA – Ancaman Pemkab Jayawijaya melalui Disnakerindag untuk melakukan aksi segel kios, toko dan warung makan yang masih beroperasi di luar waktu yang ditetapkan pemerintah, nampaknya bukan isapan jempol. Terbukti, 4 kios   di Sinakma, Potikelek, Hom-hom dan Pasar Jibama disegel dengan rantai besi dan digembok karena nekad beroperasi di luar waktu yang ditentukan.

  “Ada 4 kios yang kita segel dengan cara menggembok karena ini merupakan perintah langsung dari Bupati Jayawijaya, tujuannya agar pelaku usaha ini mengikuti instruksi yang dikeluarkan Pemerinah Kabupaten Jayawijaya,”ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Perdagangan, Dr Lukas Kossay Rabu (1/4) kepada Cenderawasih Pos.

  Ia menyatakan dari 8 Kabupaten di wilayah Lapago atau Pengunungan Tengah Papua, pintu masuk satu -satunya hanya di Wamena. Karena itu, Pemda mengambil sikap tegas ini, supaya jangan sampai virus ini masuk ke Jayawijaya, karena diketahui sampai saat ini belum ada masyarakat yang positif terinfeksi Covid -19, sehingga harus tetap diantisipasi.

Baca Juga :  Dandim Jayawijaya Dorong Anak Lanny Jaya Kuliah Kedokteran Spesialis

  “Langkah ini tak hanya dilakukan pemerintah saja, tetapi mengajak seluruh elemen masyarakat yang ada di Jayawijaya untuk bekerja sama dengan mentaati waktu yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah,”kata Lukas Kossay.

   Menurut Lukas, masih banyak para pedagang   yang tidak mengerti dengan pemberitahuan yang telah dikeluarkan pemerintah baik melaui media cetak, elektronik , pengumuman langsung dengan menggunakan mobil dalam kota,  namun masih saja ada pedagang yang mengoperasikan usahanya diluar waktu yang ditetapkan.

  “Karena kondisinya seperti itu, kami mengambil langkah untuk melakukan razia dan penyegelan kios dan pemiliknya dibawa ke kantor untuk menandatangani surat pernyataan agar ada efek jera bagi mereka dan tak membuka kiosnya lagi,”jelasnya

Baca Juga :  Sambut HUT Bhayangkara, Polres Jayawijaya Bersihkan Rumah Ibadah

   Tujuan dari penyegelan ini, lanjut Lukas, agar menjadi contoh bagi pelaku usaha yang lain dan juga bisa melihat jika pemerintah serius menangani pencegahan covid -19, bahkan tempat -tempat ibadah juga ditutup sepementara, sekolah , kantor diliburkan, bandara ditutup, tetapi pedagang masih ada yang tidak tutup.

   Ditegaskan bahwa  penyegelan akan terus dilakukan selama surat edaran ini masih berlaku. JIka ada  pedagang yang meski kiosnya telah disegel,  namun masih kedapatan membuka tempat usahanya di luar waktu yang ditentukan maka ijin usahanya dicabut.

  “Kalau terus -terusan membuat pelanggaran itu, maka kita cabut ijin usahanya dan tutup usahanya, ini berlaku untuk Kios, Toko , Rumah Makan, Bengkel , Café , namun yang selama ini tak bisa mendengar imbauwan pemerintah ini kios,”tutupnya. (jo/tri)

Kios -kios di seputaran Sinakma dan Pasar Baru yang disegel dengan rantai besi dan gembok lantaran masih beroperasi di luar batas waktu yang ditentukan Pemda Jayawijaya, Rabu (1/4). ( FOTO: Denny/Cepos )

WAMENA – Ancaman Pemkab Jayawijaya melalui Disnakerindag untuk melakukan aksi segel kios, toko dan warung makan yang masih beroperasi di luar waktu yang ditetapkan pemerintah, nampaknya bukan isapan jempol. Terbukti, 4 kios   di Sinakma, Potikelek, Hom-hom dan Pasar Jibama disegel dengan rantai besi dan digembok karena nekad beroperasi di luar waktu yang ditentukan.

  “Ada 4 kios yang kita segel dengan cara menggembok karena ini merupakan perintah langsung dari Bupati Jayawijaya, tujuannya agar pelaku usaha ini mengikuti instruksi yang dikeluarkan Pemerinah Kabupaten Jayawijaya,”ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Perdagangan, Dr Lukas Kossay Rabu (1/4) kepada Cenderawasih Pos.

  Ia menyatakan dari 8 Kabupaten di wilayah Lapago atau Pengunungan Tengah Papua, pintu masuk satu -satunya hanya di Wamena. Karena itu, Pemda mengambil sikap tegas ini, supaya jangan sampai virus ini masuk ke Jayawijaya, karena diketahui sampai saat ini belum ada masyarakat yang positif terinfeksi Covid -19, sehingga harus tetap diantisipasi.

Baca Juga :  Dandim Jayawijaya Dorong Anak Lanny Jaya Kuliah Kedokteran Spesialis

  “Langkah ini tak hanya dilakukan pemerintah saja, tetapi mengajak seluruh elemen masyarakat yang ada di Jayawijaya untuk bekerja sama dengan mentaati waktu yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah,”kata Lukas Kossay.

   Menurut Lukas, masih banyak para pedagang   yang tidak mengerti dengan pemberitahuan yang telah dikeluarkan pemerintah baik melaui media cetak, elektronik , pengumuman langsung dengan menggunakan mobil dalam kota,  namun masih saja ada pedagang yang mengoperasikan usahanya diluar waktu yang ditetapkan.

  “Karena kondisinya seperti itu, kami mengambil langkah untuk melakukan razia dan penyegelan kios dan pemiliknya dibawa ke kantor untuk menandatangani surat pernyataan agar ada efek jera bagi mereka dan tak membuka kiosnya lagi,”jelasnya

Baca Juga :  Marzemira Wenda Resmi Gantikan Alm. Taufik Petrus Latuihamallo

   Tujuan dari penyegelan ini, lanjut Lukas, agar menjadi contoh bagi pelaku usaha yang lain dan juga bisa melihat jika pemerintah serius menangani pencegahan covid -19, bahkan tempat -tempat ibadah juga ditutup sepementara, sekolah , kantor diliburkan, bandara ditutup, tetapi pedagang masih ada yang tidak tutup.

   Ditegaskan bahwa  penyegelan akan terus dilakukan selama surat edaran ini masih berlaku. JIka ada  pedagang yang meski kiosnya telah disegel,  namun masih kedapatan membuka tempat usahanya di luar waktu yang ditentukan maka ijin usahanya dicabut.

  “Kalau terus -terusan membuat pelanggaran itu, maka kita cabut ijin usahanya dan tutup usahanya, ini berlaku untuk Kios, Toko , Rumah Makan, Bengkel , Café , namun yang selama ini tak bisa mendengar imbauwan pemerintah ini kios,”tutupnya. (jo/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya