Monday, April 29, 2024
25.7 C
Jayapura

Dukung Kejati Papua Tuntaskan Kasus Dana Desa di Puncak Jaya

Anggota DPRD Puncak Jaya menerima aspirasi para demonstran dan mendukung penanganan kasus tersebut yang kini sedang ditangani Kejati Papua. ( FOTO: Foto Ist/cepos)

MULIA- Masyarakat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan 125 Kepala Kampung di Kabupaten Puncak Jaya, Papua mendukung Kejaksaan Tinggi Papua untuk menuntaskan dugaan penyelewenangan Dana Desa (Dandes) tahun 2019 di Kabupaten Puncak Jaya yang merugikan negara Rp160.587.294.800.

   Dukungan itu disampaikan masyarakat dan para anggota dewan, Jumat (26/2/2021) di Kantor DPRD Kabupaten Puncak Jaya, Mulia. 

   Jumat siang, masyarakat dan perwakilan 125 kepala kampung di Kabupaten Puncak Jaya menggelar aksi demo damai di Kantor DPRD Puncak Jaya. Mereka mendesak, Presiden Jokow Widodo, dan Jaksa Agung ST Burhanuddin segera menuntaskan kasus dugaan penyelewenangan Dana Desa (Dandes) tahun 2019 di Kabupaten Puncak Jaya yang merugikan negara Rp160.587.294.800.

  Indikasi kerugian negara dalam pengelolaan Dandes di kabupaten tersebut mencapai Rp160.587.294.800. Dengan rincian antara lain Dana Desa 125 Kampung Rp115.012.419.000, Alokasi Dana Desa (ADD) 125 Kampung Rp33.731.750.800, dan Bantuan Keuangan Dari APBD Provinsi Papua untuk 125 kampung Rp11.843.125.000.

Baca Juga :  Sambut Kedatangan Dua Paskibraka Nasional

  “Demi Keadilan, kami 125 Kepala Kampung memohon Presiden Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia segera menindaklanjuti laporan pengaduan Tanggal 27 Maret 2020 tentang penyalahgunaan dana desa tahun 2019 oleh Bupati Puncak Jaya,”tulis warga dalam posternya.

  Secara khusus, Perwakilan 125 Kepala Kampung juga menuntut Kepala Kejaksaan Papua (Kejati) Provinsi Papua untuk serius menangani kasus tersebut. Sudah setahun laporan dugaan penyewengan dana ini disampaikan ke Kejaksaan Papua, namun hingga kini kasus belum juga tuntas.

   “Kami 125 Kepala Kampung yang sah berdasarkan putusan MA (Mahkamah Agung ) No.357.K/TUN/2019 menuntut Kejati Papua segera gelar perkara penyelewengan penggunaan dana desa tahun 2019 Puncak Jaya,”ungkap Mikael Wanena, koordinator demo.

Baca Juga :  Mabuk, Seorang Pemuda Bakar Kios Orang Tuanya

   Dukungan penanganan kasus tersebut juga disampaikan anggota DPRD Kabupaten Puncak Jaya saat menerima masyarakat dan perwakilan 125 kepala kampung.

 Ketua Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Puncak Jaya, Rinus Telenggen, Ketua Komisi B, Mendi Wonarengga didampingi anggota dewan lainnya menegaskan bahwa aspirasi ini murni dari rakyat dan kepala kampung. Oleh karenanya, sebagai wakil rakyat pihaknya mendukung dan siap melanjutkan aspirasi masyarakat kepada pihak terkait.

  “Apalagi masyarakat merasa dirugikan maka hak mereka untuk mempertanyakan pengelolaan dana ini. Apalagi saat ini masalah dana desa sedang bergulir di Kejaksaan Tinggi Papua. Kami dewan siap mendukung. Negara kita negara hukum,”ujarnya. (rik/tri)

Anggota DPRD Puncak Jaya menerima aspirasi para demonstran dan mendukung penanganan kasus tersebut yang kini sedang ditangani Kejati Papua. ( FOTO: Foto Ist/cepos)

MULIA- Masyarakat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan 125 Kepala Kampung di Kabupaten Puncak Jaya, Papua mendukung Kejaksaan Tinggi Papua untuk menuntaskan dugaan penyelewenangan Dana Desa (Dandes) tahun 2019 di Kabupaten Puncak Jaya yang merugikan negara Rp160.587.294.800.

   Dukungan itu disampaikan masyarakat dan para anggota dewan, Jumat (26/2/2021) di Kantor DPRD Kabupaten Puncak Jaya, Mulia. 

   Jumat siang, masyarakat dan perwakilan 125 kepala kampung di Kabupaten Puncak Jaya menggelar aksi demo damai di Kantor DPRD Puncak Jaya. Mereka mendesak, Presiden Jokow Widodo, dan Jaksa Agung ST Burhanuddin segera menuntaskan kasus dugaan penyelewenangan Dana Desa (Dandes) tahun 2019 di Kabupaten Puncak Jaya yang merugikan negara Rp160.587.294.800.

  Indikasi kerugian negara dalam pengelolaan Dandes di kabupaten tersebut mencapai Rp160.587.294.800. Dengan rincian antara lain Dana Desa 125 Kampung Rp115.012.419.000, Alokasi Dana Desa (ADD) 125 Kampung Rp33.731.750.800, dan Bantuan Keuangan Dari APBD Provinsi Papua untuk 125 kampung Rp11.843.125.000.

Baca Juga :  Mabuk, Seorang Pemuda Bakar Kios Orang Tuanya

  “Demi Keadilan, kami 125 Kepala Kampung memohon Presiden Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia segera menindaklanjuti laporan pengaduan Tanggal 27 Maret 2020 tentang penyalahgunaan dana desa tahun 2019 oleh Bupati Puncak Jaya,”tulis warga dalam posternya.

  Secara khusus, Perwakilan 125 Kepala Kampung juga menuntut Kepala Kejaksaan Papua (Kejati) Provinsi Papua untuk serius menangani kasus tersebut. Sudah setahun laporan dugaan penyewengan dana ini disampaikan ke Kejaksaan Papua, namun hingga kini kasus belum juga tuntas.

   “Kami 125 Kepala Kampung yang sah berdasarkan putusan MA (Mahkamah Agung ) No.357.K/TUN/2019 menuntut Kejati Papua segera gelar perkara penyelewengan penggunaan dana desa tahun 2019 Puncak Jaya,”ungkap Mikael Wanena, koordinator demo.

Baca Juga :  Sambut Kedatangan Dua Paskibraka Nasional

   Dukungan penanganan kasus tersebut juga disampaikan anggota DPRD Kabupaten Puncak Jaya saat menerima masyarakat dan perwakilan 125 kepala kampung.

 Ketua Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Puncak Jaya, Rinus Telenggen, Ketua Komisi B, Mendi Wonarengga didampingi anggota dewan lainnya menegaskan bahwa aspirasi ini murni dari rakyat dan kepala kampung. Oleh karenanya, sebagai wakil rakyat pihaknya mendukung dan siap melanjutkan aspirasi masyarakat kepada pihak terkait.

  “Apalagi masyarakat merasa dirugikan maka hak mereka untuk mempertanyakan pengelolaan dana ini. Apalagi saat ini masalah dana desa sedang bergulir di Kejaksaan Tinggi Papua. Kami dewan siap mendukung. Negara kita negara hukum,”ujarnya. (rik/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya