Terkait dengan Efektivitas Pengelolaan Aset Daerah
MERAUKE- Pansus II DPRD Merauke yang menangani masalah efektivitas pengelolaan aset daerah, memanggil sejumlah OPD yang direkomendasikan BPK sesuai hasil LHP 2022, di ruang sidang DPRD Merauke, Senin (30/1).
Ketua Pansus II DPRD Merauke, Drs. Lukas Patraw, SH, seusai pertemuan tersebut mengungkapkan, rapat ini merupakan yang pertama digelar dan untuk memastikan, apakah rekomendasi dari BPK terkait dengan efektivitas pengelolaan aset daerah tersebut sudah dilaksanakan oleh OPD yang direkomendasikan itu.
‘’Kita sudah rapat perdana hari ini, sebelum masa tenggang 30 hari berakhir, kita akan rapat kembali untuk memastikan realisasi tindak lanjut dari masing-maisng OPD yang direkomendasikan BPK, apakah sudah dilaksanakan atau bagaimana,’’ kata Politisi Partai Demokrasi Perjuangan (PDI-P) ini.
Lukas Patraw menjelaskan, pemeriksaan ini secara periodik dilakukan oleh BPK. Dan pada pertengahan 2022 lalu, dilakukan pemeriksaan periodik tersebut. Namun hasil pemeirksaan itu baru diterima Bupati dan Ketua DPRD Merauke pada 9 Desember 2022. Dan berdasarkan ketentuan BPK Nomor 2 tahun 2017 tentang pemantauan pelaksanaan tindak lanlut LHP BPK tersebut, dilaksanakan 30 hari setelah hasil BPK diterima, harus ditindaklanjuti.
‘’Tugas dewan adalah melakukan pengawasan. Terhadap tindak lanjut berkaitan dengan pengawasan itulah, maka DPRD membentuk panitia khusus yang bertanggungjawab memantau pelaksanana tindaklanjuti LHP BPK,’’ terangnya.
DPRD Merauke sendiri telah membentuk 3 Pansus. Pansus pertama masalah kesehatan, Pansus kedua berkaitan dengan efektivitas pengelolaan aset daerah dan Pansus ketiga berkaitan dengan pembangunan infrastruktur, khususnya jalan di akhir 2022. (ulo/tho)