Dikatakan, setelah penetapan Perdasi ini, ada beberapa tahapan lanjutan serta arahan yang perlu ditindaklanjuti, di antaranya pertama perbaikan rancangan berdasarkan masukan dari DPRP Papua Selatan. Kedua, sinkronisasi hasil pembahasan melalui harmonisasi bersama Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum di Jayapura. Ketiga, penyampaian rancangan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Ketua DPR Papua Selatan, Heribertus Silubun menegaskan, keputusan penetapan RTRW ini setelah melalui pendapat akhir fraksi dan kelompok khusus.
Ia mengaku, Perdasi yang ditetapkan masih kekurangan substansi serta ruang dan waktu terbatas. Untuk itu, semua masukan selama jalannya persidangan perlu menjadi perhatian pemerintah daerah sebelum dokumen ini dievaluasi oleh pemerintah pusat. (ulo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos