Karena itu, untuk masalah kepemilikan hak ulayat tersebut, bupati Yoseph Bladib Gebze menyerahkan kepada pihak LMA untuk menelusuri siapa sebenarnya pemilik hak ulayat tersebut serta akan menghadirkan pihak pertanahan sehubungan dengan transaksi lahan yang dilakukan oleh pemerintah dengan terbitnya sertipikat untuk pemkab Merauke.
‘’Kami niatnya baik. Kita ingin ada pelayanan lebh baik lagi kepada masyarakat. Tapi dengan kondisi seperti ini, kita harus luruskan terlebih dulu sehingga benar-benar kita membangun sesuatu berdasarkan alasan yang baik bermanfaat bagi kita semua,’’ katanya.
Dia berharap, permasalahan ini dapat secepatnya selesai, sehingga sekolah rakyat biasa dibangun. Namun, jika pada akhirnya masing-masing pihak bertahan maka untuk pembuktian akan dilakukan lewat pengadilan. (ulo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos