MERAUKE – Lahan untuk rencana membangun sekolah rakyat dan asramannya di sekitar Stadion Katalpal ternyata belum sepenuhnya clear. Pasalnya, lahan seluas 16 hektar tersebut belakangan telah dibeli oleh sejumlah warga dari pihak yang mengaku sebagai pemilik hak ulayat.
Karena itu, untuk menelusuri dan menemukan penyelesaian kepemilikan tanah tersebut, Bupati Merauke Yoseph Bladib Gebze dan Wakil Bupati Fauzun Nihayah didampingi sejumlah pimpinan OPD melakukan pertemuan dengan Ketua LMA Imbuti, masyarakat yang membeli tanah tersebut maupun dengan pihak yang mengklaim sebagai pemilik hak ulayat dari tanah itu, di lahan tersebut, Sabtu (27/9).
Bupati Merauke Yoseph Bladib Gebze mengungkapkan, lahan seluas 16 hektar tersebut telah disertifikatkan oleh Pemerintah Kabupaten Merauke sejak tahun 1995. Saat itu, belum ada pelepasan hak ulayat oleh Lembaga Masyarakat Adat, sehingga jika ada transaksi yang dilakukan baik secara perorangan adalah sah. Kecuali, setelah terbitnya UU Otsus tahun 2001, maka setiap transaksi harus ada surat pelepasan dari pemilik hak ulayat. ‘’Sebuah aturan yang diterbitkan tidak berlaku surut,’’ tandas bupati Yoseph Bladib Gebze.
Pada pertemuan tersebut, salah satu warga yang juga pengusaha bernama Kongsi mengaku telah membeli lahan di tempat tersebut dari 3 orang yang mengaku sebagai pemilik hak ulayat pada tahun 2005 serta sejumlah warga lainnya yang telah membeli lahan tersebut.