Friday, April 19, 2024
33.7 C
Jayapura

Hadirkan Ahli di Sidang Korupsi Insentif Guru

MERAUKE-Jaksa Penuntut Umum (JPU)  akan menghadirkan ahli dalam   sidang lanjutan korupsi  insentif guru di pedalaman Kabupaten Boven Digoel dengan tersangka AD, mantan  Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Boven Digoel   yang akan digelar  hari ini, Senin  (30/8).

   Kajari Merauke  Radot Parulian, SH, MH  melalui Kasi Pidsus Sugiyanto, SH, ditemui   media ini, Jumat (27/8)  mengungkapkan, bahwa pemeriksaan ahli ini  setelah seluruh saksi  telah dihadirkan untuk  pembuktian di  persidangan. “Untuk  sidang lanjutan Senin depan (hari ini.red),  kita akan hadirkan  ahli. Ahli yang kita  hadirkan adalah dari BPKP,” kata  Sugiyanto. 

   Dikatakan, setelah pemeriksaan ahli, selanjutnya  akan masuk  dalam pemeriksaan terdakwa.  Kasus  korupsi ini berawal pada tahun 2016 dan 2017,  Pemerintah Kabupaten  Boven Digoel mengalokasikan anggaran khusus  untuk intensif  guru yang mengajar di daerah yang sangat terpencil.  Pada tahun 2016 insentif untuk 33 guru disediakan sebesar Rp 990 juta. Kemudian tahun 2017 disiapkan Rp 1,338 miliar  sehingga total  sebesar Rp 2,2 miliar lebih. 

Baca Juga :  Polres Asmat Data Kendaraan Roda Dua

   Dana tersebut ditransfer  dari rekening daerah Pemerintah Kabupaten Boven Digoel ke bidang pendidikan dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Boven Digoel. Setelah masuk, kemudian  bendahara mencairkan lagi dana tersebut. Sebagian dibayarkan  kepada guru, namun sebagian besar  digunakan terdakwa untuk kepentingan  pribadinya. Berdasarkan  hasil audit BPKP, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 1,54 miliar  lebih.  

   Atas perbuatannya  itu, tersangka  dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan diperbaharui dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman  hukuman maksimal  20 tahun penjara. (ulo/tri)  

MERAUKE-Jaksa Penuntut Umum (JPU)  akan menghadirkan ahli dalam   sidang lanjutan korupsi  insentif guru di pedalaman Kabupaten Boven Digoel dengan tersangka AD, mantan  Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Boven Digoel   yang akan digelar  hari ini, Senin  (30/8).

   Kajari Merauke  Radot Parulian, SH, MH  melalui Kasi Pidsus Sugiyanto, SH, ditemui   media ini, Jumat (27/8)  mengungkapkan, bahwa pemeriksaan ahli ini  setelah seluruh saksi  telah dihadirkan untuk  pembuktian di  persidangan. “Untuk  sidang lanjutan Senin depan (hari ini.red),  kita akan hadirkan  ahli. Ahli yang kita  hadirkan adalah dari BPKP,” kata  Sugiyanto. 

   Dikatakan, setelah pemeriksaan ahli, selanjutnya  akan masuk  dalam pemeriksaan terdakwa.  Kasus  korupsi ini berawal pada tahun 2016 dan 2017,  Pemerintah Kabupaten  Boven Digoel mengalokasikan anggaran khusus  untuk intensif  guru yang mengajar di daerah yang sangat terpencil.  Pada tahun 2016 insentif untuk 33 guru disediakan sebesar Rp 990 juta. Kemudian tahun 2017 disiapkan Rp 1,338 miliar  sehingga total  sebesar Rp 2,2 miliar lebih. 

Baca Juga :  Tak Laporkan Harta Kekayaan, Caleg Terpilih Bisa Dicoret

   Dana tersebut ditransfer  dari rekening daerah Pemerintah Kabupaten Boven Digoel ke bidang pendidikan dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Boven Digoel. Setelah masuk, kemudian  bendahara mencairkan lagi dana tersebut. Sebagian dibayarkan  kepada guru, namun sebagian besar  digunakan terdakwa untuk kepentingan  pribadinya. Berdasarkan  hasil audit BPKP, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 1,54 miliar  lebih.  

   Atas perbuatannya  itu, tersangka  dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan diperbaharui dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman  hukuman maksimal  20 tahun penjara. (ulo/tri)  

Berita Terbaru

Artikel Lainnya