MERAUKE-Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan ahli dalam sidang lanjutan korupsi insentif guru di pedalaman Kabupaten Boven Digoel dengan tersangka AD, mantan Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Boven Digoel yang akan digelar hari ini, Senin (30/8).
Kajari Merauke Radot Parulian, SH, MH melalui Kasi Pidsus Sugiyanto, SH, ditemui media ini, Jumat (27/8) mengungkapkan, bahwa pemeriksaan ahli ini setelah seluruh saksi telah dihadirkan untuk pembuktian di persidangan. “Untuk sidang lanjutan Senin depan (hari ini.red), kita akan hadirkan ahli. Ahli yang kita hadirkan adalah dari BPKP,” kata Sugiyanto.
Dikatakan, setelah pemeriksaan ahli, selanjutnya akan masuk dalam pemeriksaan terdakwa. Kasus korupsi ini berawal pada tahun 2016 dan 2017, Pemerintah Kabupaten Boven Digoel mengalokasikan anggaran khusus untuk intensif guru yang mengajar di daerah yang sangat terpencil. Pada tahun 2016 insentif untuk 33 guru disediakan sebesar Rp 990 juta. Kemudian tahun 2017 disiapkan Rp 1,338 miliar sehingga total sebesar Rp 2,2 miliar lebih.
Dana tersebut ditransfer dari rekening daerah Pemerintah Kabupaten Boven Digoel ke bidang pendidikan dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Boven Digoel. Setelah masuk, kemudian bendahara mencairkan lagi dana tersebut. Sebagian dibayarkan kepada guru, namun sebagian besar digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadinya. Berdasarkan hasil audit BPKP, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 1,54 miliar lebih.
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan diperbaharui dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (ulo/tri)