Friday, April 19, 2024
27.7 C
Jayapura

Pembunuh Securiti Uncen, Serahkan Diri

JAYAPURA-Hampir sebulan setelah melakukan aksinya pada 2 Agustus lalu, pelaku pembunuhan seorang securiti Universitas Cenderawasih (Uncen) kampus Abepura, bernama Hans Puhili akhirnya terungkap. 

Pelaku berinisial DD pada Sabtu (28/8) kemarin memilih menyerahkan diri ke Polda Papua diantar dengan keluarganya. DD nampaknya tak ingin menjadi bulan-bulanan apalagi ia mengetahui jika polisi sudah mengetahui posisinya termasuk ketika melarikan diri ke kampungnya di Genyem Kabupaten Jayapura, bahkan lebih jauh lagi untuk menghilangkan jejak. 

 “Jadi tadi pelaku DD sudah kami amankan. Ia menyerahkan diri ke Polda. Jadi bukan ke Polres atau Polsek tetapi langsung di Polda dan diantar keluarganya. Kami pikir mungkin lebih baik begini ketimbang anggota kami di lapangan yang menangkap. Bisa saja ceritanya menjadi lain,” kata Kapolsek Abepura, AKP Lintong  Simanjuntak, Minggu (29/8). 

Baca Juga :  Pasar Lama Sentani Diisolasi 14 Hari

Lintong menceritakan bahwa penyidik  awalnya sudah mengetahui titik keberadaan DD yang setelah melakukan pembunuhan langsung  melarikan diri ke arah Kabupaten Jayapura dan berdiam diri di kampungnya beberapa hari. 

Namun polisi juga mengetahui jika DD akhirnya tahu jika ia sedang diikuti hingga  memilih pergi lebih jauh untuk  kabur. Di sini Polisi langsung mempertanyakan ke keluarga DD dan diiyakan jika DD baru saja menikam  seorang securiti. 

“Dari pengakuan ini, kami langsung pastikan bahwa target kami tidak salah dan sudah benar. Kami terus lakukan pengintaian bahkan anggota sempat bermalam 2 hari untuk  melakukan penangkapan ketika itu,” ceritanya.

Lintong menyebutkan DD diketahui sempat berkunjung ke pacarnya di Arso dan di sinilah ia akhirnya memilih menyerahkan diri.

Baca Juga :  Disambut Meriah di SMAN 2 dan SMAN 5

 “Untuk motifnya  masih kami tanyakan, sebab pelaku baru saja menyerahkan diri ke Polda. Kami pikir kasus ini bisa segera kami proses dan pelaku kami jerat dengan pasal primer 338 KUHP tentang perbuatan menghilangkan nyawa orang lain subsider pasal 351 ayat 3 tentang menganiayaan yang menghilangkan nyawa orang lain,” pungkasnya. (ade/nat)

JAYAPURA-Hampir sebulan setelah melakukan aksinya pada 2 Agustus lalu, pelaku pembunuhan seorang securiti Universitas Cenderawasih (Uncen) kampus Abepura, bernama Hans Puhili akhirnya terungkap. 

Pelaku berinisial DD pada Sabtu (28/8) kemarin memilih menyerahkan diri ke Polda Papua diantar dengan keluarganya. DD nampaknya tak ingin menjadi bulan-bulanan apalagi ia mengetahui jika polisi sudah mengetahui posisinya termasuk ketika melarikan diri ke kampungnya di Genyem Kabupaten Jayapura, bahkan lebih jauh lagi untuk menghilangkan jejak. 

 “Jadi tadi pelaku DD sudah kami amankan. Ia menyerahkan diri ke Polda. Jadi bukan ke Polres atau Polsek tetapi langsung di Polda dan diantar keluarganya. Kami pikir mungkin lebih baik begini ketimbang anggota kami di lapangan yang menangkap. Bisa saja ceritanya menjadi lain,” kata Kapolsek Abepura, AKP Lintong  Simanjuntak, Minggu (29/8). 

Baca Juga :  Pasar Lama Sentani Diisolasi 14 Hari

Lintong menceritakan bahwa penyidik  awalnya sudah mengetahui titik keberadaan DD yang setelah melakukan pembunuhan langsung  melarikan diri ke arah Kabupaten Jayapura dan berdiam diri di kampungnya beberapa hari. 

Namun polisi juga mengetahui jika DD akhirnya tahu jika ia sedang diikuti hingga  memilih pergi lebih jauh untuk  kabur. Di sini Polisi langsung mempertanyakan ke keluarga DD dan diiyakan jika DD baru saja menikam  seorang securiti. 

“Dari pengakuan ini, kami langsung pastikan bahwa target kami tidak salah dan sudah benar. Kami terus lakukan pengintaian bahkan anggota sempat bermalam 2 hari untuk  melakukan penangkapan ketika itu,” ceritanya.

Lintong menyebutkan DD diketahui sempat berkunjung ke pacarnya di Arso dan di sinilah ia akhirnya memilih menyerahkan diri.

Baca Juga :  Terdampak Pandemi Corna, 2.167 Orang Jadi Pengangguran di Papua

 “Untuk motifnya  masih kami tanyakan, sebab pelaku baru saja menyerahkan diri ke Polda. Kami pikir kasus ini bisa segera kami proses dan pelaku kami jerat dengan pasal primer 338 KUHP tentang perbuatan menghilangkan nyawa orang lain subsider pasal 351 ayat 3 tentang menganiayaan yang menghilangkan nyawa orang lain,” pungkasnya. (ade/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya